- Usman Hamid mengkritik peradilan militer dalam kasus penyerangan aktivis Andrie Yunus karena dianggap memberikan impunitas bagi pelaku.
- Proses hukum di Puspom TNI dinilai tidak transparan dan hanya upaya formalitas demi menjaga gengsi institusi militer saja.
- Amnesty International mendesak revisi undang-undang agar pelaku pidana umum dari kalangan TNI dapat diadili melalui peradilan umum.
Suara.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, melontarkan kritik tajam terhadap proses hukum kasus penyerangan terhadap aktivis Andrie Yunus yang kini bergulir di peradilan militer.
Menurutnya, mekanisme peradilan militer dalam kasus pidana umum ini tidak lebih dari upaya memberikan jalan impunitas bagi pelaku.
Usman menegaskan bahwa dalam teori hukum pidana universal, pertanggungjawaban pidana bersifat individual. Ia menilai upaya institusi yang terkesan melindungi anggotanya justru merusak citra institusi itu sendiri.
"Kalau institusi mau dilindungi, caranya adalah dengan menghukum individunya. Karena selama ini individunya enggak pernah dihukum secara tuntas, tudingan itu selalu teralamat ke institusi karena Institusi dianggap melindungi," ujar Usman dalam kanal YouTube Bambang Widjojanto, Minggu (17/5/2026).
Usman membeberkan sejumlah kejanggalan dalam proses awal penyelidikan di Pusat Polisi Militer (Puspom). Ia menyoroti perbedaan kecepatan antara penyelidikan kepolisian dan tindakan internal TNI.
Menurut catatannya, pihak kepolisian sudah mengumumkan progres signifikan pada 18 Maret, termasuk identifikasi dua pelaku yang menyerang korban menggunakan zat asam kuat.
Ia menduga langkah Puspom TNI yang baru muncul pada saat-saat terakhir hanyalah upaya menjaga gengsi institusi agar tidak dianggap melindungi pelaku.
"Proses itu benar-benar proses yang tidak didasarkan pada investigasi yang memadai sedari awal. Itu hanya keputusan mendadak untuk mencegah kehilangan muka. Karena kalau tentara tidak ikut mengumumkan, akan terkesan dianggap melindungi," jelasnya.
Lebih lanjut, Usman mempertanyakan fungsi pengawasan komandan. Secara logika militer, setiap pagi dilakukan apel, di mana komandan wajib mengetahui kondisi anggotanya. Mengingat salah satu pelaku mengalami luka-luka akibat zat kimia tersebut, seharusnya penyelidikan internal sudah dilakukan jauh sebelum polisi bergerak.
Usman juga menyinggung adanya "hambatan psikologi politik" yang sering kali membuat kepolisian ragu mengusut tuntas kasus yang bersentuhan dengan oknum TNI. Padahal, secara kapasitas, polisi dinilai mampu menangkap siapa pun jika bukti telah mencukupi.
"Problemnya jadi politis kalau sudah menyangkut TNI, sehingga mereka (polisi) mungkin menjaga itu berhenti sampai di situ. Padahal sedang menuju suatu penetapan tersangka yang menurut saya sangat penting," ungkap Usman.
Vonis terhadap Peradilan Militer
Ketika ditanya mengenai peluang korban mendapatkan keadilan melalui mekanisme yang ada saat ini, Usman memberikan jawaban pesimistis. Ia melihat proses yang sedang berjalan bukan untuk mencari kebenaran materiil, melainkan sekadar formalitas yang menjauhkan korban dari hak-haknya.
"Dalam kasus Andri yang digelari peradilan militer, mustahil keadilan itu ada," ungkapnya.
Kasus ini terus mendapat sorotan publik, terutama terkait desakan untuk merevisi Undang-Undang TNI agar prajurit yang melakukan tindak pidana umum dapat diadili di peradilan umum guna menghindari praktik impunitas.
Reporter: Tsabita Aulia