- Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI di Pontianak pada 9 Mei 2026 menuai kontroversi akibat ketidakadilan penilaian juri.
- Kasus dugaan penilaian sepihak tersebut memicu respons publik hingga gugatan hukum dari advokat David Tobing ke Pengadilan Negeri.
- SMAN 1 Pontianak dan SMAN 1 Sambas menolak wacana pertandingan ulang yang sebelumnya diusulkan oleh pihak pimpinan MPR RI.
Suara.com - Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia di Kalimantan Barat menuai kemarahan publik. Peristiwa ini menjadi sorotan setelah muncul dugaan kekeliruan juri dalam proses penilaian peserta.
Insiden tersebut terjadi pada babak final yang digelar di Pontianak, Sabtu (9/5/2026), yang mempertemukan SMAN 1 Pontianak (Regu C), SMAN 1 Sambas (Regu B), dan SMAN 1 Sanggau.
Namun, apakah insiden tersebut dapat dilihat sebagai representasi cara negara bekerja?
Awal Insiden
Keriuhan muncul saat sesi rebutan ketika juri melontarkan pertanyaan mengenai lembaga yang memberikan pertimbangan kepada DPR dalam memilih anggota BPK.
Regu C dari SMAN 1 Pontianak menjawab dengan lengkap, “Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.” Namun, juri justru memberikan nilai minus 5.
Ironisnya, saat pertanyaan dilempar kembali, Regu B dari SMAN 1 Sambas memberikan jawaban yang identik dengan Regu C. Juri kemudian menyatakan jawaban tersebut benar dan memberikan nilai 10.
Meski Regu C sempat melayangkan protes dan meminta kesaksian audiens, juri tetap pada keputusannya dengan dalih Regu C tidak menyebutkan “pertimbangan DPD”.
Walaupun kesalahan penilaian tersebut tidak mengubah status juara karena SMAN 1 Sambas tetap unggul secara poin keseluruhan dan tetap mewakili Kalimantan Barat, polemik telanjur meluas di ruang publik.
Respons Kesetjenan MPR
Atas insiden tersebut, MPR melalui Sekretariat Jenderalnya memberikan klarifikasi.
Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menegaskan pihaknya sangat menghormati masukan dari masyarakat.
Ia menekankan bahwa ajang LCC Empat Pilar bukan sekadar kompetisi, melainkan instrumen penting dalam pembentukan karakter dan pemahaman nilai-nilai kebangsaan bagi generasi muda.
Sebagai tindak lanjut, MPR RI berkomitmen membenahi sistem perlombaan di masa mendatang. Evaluasi akan dilakukan pada berbagai aspek, mulai dari teknis hingga mekanisme komplain peserta di lapangan.
Menanggapi gelombang kritik dari masyarakat dan netizen, pimpinan MPR RI secara resmi memutuskan mengadakan pertandingan ulang atau lomba ulang.
Para juri yang sebelumnya dianggap bermasalah telah dinonaktifkan. Dalam penjadwalan ulang LCC, nantinya proses penjurian akan dilakukan oleh kalangan akademisi independen.
MPR Digugat
![Ilustrasi kasus Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat. [Suara.com/Syahda]](https://media.suara.com/pictures/original/2026/05/17/18148-ilustrasi-kasus-lomba-cerdas-cermat-lcc-4-pilar-mpr-ri-tingkat-provinsi-kalimantan-barat.jpg)
Kasus kontroversial dalam LCC Empat Pilar MPR RI 2026 resmi dibawa ke jalur hukum. Advokat David Tobing secara resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 12 Mei 2026, sebagai respons atas dugaan ketidakadilan penilaian yang dialami peserta didik asal SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra.
Gugatan ini tidak main-main. David Tobing menyeret empat pihak sebagai tergugat, mulai dari pimpinan lembaga hingga pihak penyelenggara acara.
Tidak Ada Pertandingan Ulang
Wacana tanding ulang babak final LCC 4 Pilar MPR RI tingkat Kalbar dipastikan batal setelah SMAN 1 Pontianak dan SMAN 1 Sambas sama-sama menolak rematch yang sebelumnya diwacanakan MPR RI.
SMAN 1 Pontianak menegaskan sejak awal hanya meminta klarifikasi terkait inkonsistensi penilaian juri, bukan membatalkan hasil lomba. Dalam surat resmi tertanggal 14 Mei 2026, sekolah tersebut memilih menghormati hasil awal dan mendukung SMAN 1 Sambas mewakili Kalbar ke tingkat nasional.
Sementara itu, SMAN 1 Sambas dalam pernyataan sikap 15 Mei 2026 menolak tanding ulang dengan alasan melindungi kondisi psikologis siswa yang terdampak perundungan siber akibat polemik tersebut. Sekolah juga membantah tuduhan kecurangan dan nepotisme yang beredar di media sosial.
Di sisi lain, MPR RI melalui Badan Sosialisasi MPR menyatakan menghormati keputusan SMAN 1 Pontianak untuk tidak mengikuti final ulang, setelah sebelumnya Ketua MPR RI Ahmad Muzani sempat membuka opsi tanding ulang dengan juri independen.
Analisis “Miniatur Negara”
Berdasarkan penilaian akademisi dan pengamat komunikasi politik, insiden LCC 4 Pilar MPR RI di Kalbar dinilai bukan sekadar kesalahan teknis skor, melainkan refleksi mendalam atau “miniatur” dari rusaknya relasi kuasa dan prinsip keadilan di Indonesia.
Analis politik dari Universitas Katolik Parahyangan, Kristian Widya Wicaksono, menilai panggung LCC tersebut memperlihatkan bagaimana arena pendidikan berubah menjadi cermin pengelolaan kekuasaan.
"Insiden LCC Empat Pilar MPR RI di Kalimantan Barat layak dibaca lebih dari sekadar kesalahan penilaian lomba. Ia memperlihatkan bagaimana sebuah arena pendidikan bisa berubah menjadi cermin kecil dari relasi kuasa dalam negara," ujar Kristian saat dihubungi Suara.com, Rabu (13/5/2026).
Kristian membedah insiden tersebut dengan metafora elemen negara. Regu C dari SMAN 1 Pontianak dipandang sebagai lambang rakyat yang kritis karena berani mempertanyakan keputusan yang dianggap tidak adil. Sebaliknya, juri dipandang sebagai simbol penguasa yang dalam kasus ini justru bertindak berdasarkan “selera” ketimbang aturan yang ajek.
"Juri dapat dibaca sebagai simbol penguasa. Penguasa yang baik bukan yang selalu tampak tegas, melainkan yang konsisten, terbuka, dan siap dikoreksi. Pada insiden ini, alasan penilaian justru menimbulkan kesan bahwa otoritas bekerja secara sewenang-wenang," tegas Kristian.
Ia juga menyoroti peran MC dan panitia yang dinilai cenderung membungkam protes peserta.
"Ketika perangkat penyelenggara lebih sibuk menutup protes daripada memfasilitasi keberatan yang sah, mereka bergeser dari peran pelayan forum menjadi penjaga ketertiban yang menekan kritik," tambahnya.
Senada dengan Kristian, pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga, menyebut insiden ini sangat ironis. Menurutnya, kegiatan yang seharusnya menggelorakan semangat demokrasi Pancasila justru dicoreng oleh perilaku otoriter.
"Sangat ironis bila sosialisasi LCC Empat Pilar yang salah satunya ingin menggelorakan demokrasi Pancasila justru tercoreng oleh perilaku juri yang otoriter. Dengan semena-mena menilai jawaban peserta mengindikasikan juri tersebut abai terhadap makna demokrasi Pancasila," kata Jamiluddin.
Ia juga menyayangkan sikap MC yang dianggap tidak menjunjung prinsip keadilan karena lebih berpihak pada keputusan juri yang keliru. Jamiluddin menilai watak otoriter dan ketidakadilan yang dipertontonkan di panggung tersebut sangat bertentangan dengan hakikat Empat Pilar, yakni Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Sementara itu, Kristian menambahkan bahwa reaksi keras publik dan keputusan MPR untuk menggelar lomba ulang menunjukkan mekanisme pengawasan dari bawah masih bekerja. Namun, ia memberikan catatan keras bahwa koreksi tersebut datang terlambat.
"Koreksi itu datang sesudah krisis, bukan sebelum krisis. Artinya, sistem masih lebih kuat bereaksi daripada mencegah. Demokrasi tidak cukup dengan niat baik penyelenggara; ia menuntut prosedur yang tegas, penilaian yang seragam, dan keberanian mengakui salah," jelas Kristian.
Baginya, peristiwa LCC Kalbar menjadi pelajaran keras bagi bangsa.
"Yang diuji di sana bukan hanya hafalan Empat Pilar, melainkan kualitas keadilan itu sendiri," pungkasnya.