- DLH DKI Jakarta memberikan insentif sarana kebersihan bagi wilayah RW yang berhasil melakukan pemilahan sampah 100 persen.
- Kader lingkungan akan mengedukasi warga secara intensif agar seluruh rumah tangga mampu memilah sampah mulai dari sumbernya masing-masing.
- Kebijakan ini bertujuan mengurangi beban TPST Bantargebang agar nantinya hanya menerima sampah residu sebelum operasionalnya dihentikan pada 2027.
Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memutar otak untuk mengatasi darurat sampah di Ibu Kota.
Kali ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyiapkan "reward" menarik bagi wilayah yang berhasil mengelola sampahnya dengan maksimal.
Setiap Rukun Warga (RW) yang mampu melakukan pemilahan sampah hingga mencapai 100 persen dijanjikan insentif berupa pemenuhan sarana dan prasarana (sarpras) kebersihan dari pihak kelurahan.
"Di Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026, RW yang capai pemilahan sampah 100 persen akan mendapat insentif prasarana seperti gerobak sampah," kata Kepala Seksi Pemilahan dan Pengumpulan Sampah DLH DKI Jakarta, Sigit Pamungkas dalam "Sosialisasi Gerakan Pilah Sampah Dari Rumah" yang diadakan secara daring, Rabu (20/5/2026).
Andalkan 'The Power of Emak-Emak' dan Kader Lingkungan
Untuk mencapai target ambisius 100 persen tersebut, DLH DKI menekankan pentingnya kolaborasi di akar rumput.
Peran kader dasawisma, posyandu, juru pemantau jentik (jumantik), hingga penggerak PKK menjadi kunci utama dalam mengedukasi warga secara langsung.
"Lurah memobilisasi kader untuk mengedukasi warga. Nanti akan diminta laporannya ke Lurah. Dari Lurah akan lapor ke Camat secara bulanan," ujar Sigit.
Para kader ini nantinya akan bergerak secara door-to-door maupun melalui forum-forum warga seperti arisan dan pertemuan RT. Tugas mereka bukan hanya menyosialisasikan teori, tapi juga memantau serta memotivasi setiap rumah tangga agar konsisten menyediakan tempat sampah terpilah.
Tak hanya gerobak, pemerintah juga tengah menyiapkan dukungan teknis berupa wadah khusus untuk sampah organik.
"Kami sudah merencanakan penganggaran untuk bantuan wadah terpilah, terutamanya organik untuk ember," tambah Sigit.
Selain itu, para kader diharapkan mampu menghidupkan kembali atau membentuk Bank Sampah baru di tingkat RW sebagai wadah ekonomi sirkular bagi warga.

Langkah masif ini bukan tanpa alasan. Pemprov DKI Jakarta sedang berpacu dengan waktu sebelum TPST Bantargebang benear-benar tidak sanggup menampung sampah warga Jakarta. Melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026, pemilahan sampah kini bukan lagi sekadar imbauan, melainkan kebutuhan mendesak untuk menyelamatkan Jakarta.
Targetnya pun sangat ketat. Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang direncanakan hanya akan menerima sampah residu (sampah yang benar-benar tidak bisa diolah lagi).
Puncaknya pada tahun 2027, TPST Bantargebang ditargetkan berhenti menerima sampah sepenuhnya.