TAUD Minta Hakim Praperadilan Nyatakan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI Tak Sah!

Muhammad Yasir

Rabu, 20 Mei 2026 | 16:40 WIB
TAUD Minta Hakim Praperadilan Nyatakan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI Tak Sah!
Kuasa Hukum Andrie Yunus dari TAUD, Fandi Denisatria. (Suara.com/Tsabita Aulia)
baca 10 detik
  • Tim Advokasi untuk Demokrasi menggugat Polda Metro Jaya di PN Jakarta Selatan pada 20 Mei 2026 terkait penyidikan.
  • Pemohon meminta hakim menyatakan penghentian penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus sebagai tindakan tidak sah.
  • TAUD menuntut kepolisian segera melanjutkan proses hukum dan melimpahkan perkara tersebut ke jaksa penuntut umum dalam 14 hari.

Suara.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak mengesahkan pelimpahan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, ke Polisi Militer (POM) TNI.

Permintaan itu disampaikan dalam sidang perdana praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2026).

"Menyatakan tindakan termohon yang tidak melanjutkan penyidikan perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 serta melimpahkan penanganan tanpa kejelasan merupakan penghentian penyidikan secara tidak sah," kata anggota TAUD, Yosua Oktavian, saat membacakan petitum praperadilan.

Di hadapan hakim tunggal Suparna, TAUD membacakan tujuh poin gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai termohon.

Salah satu poin yang diminta ialah agar pihak termohon hadir langsung dalam sidang praperadilan tersebut.

"Pemohon meminta agar Yang Mulia hakim praperadilan PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan putusan, satu memerintahkan agar termohon menghadap secara langsung dalam sidang praperadilan a quo," ujar Yosua.

Selain itu, TAUD meminta hakim menyatakan pihaknya memiliki legal standing untuk mengajukan praperadilan, sekaligus menyatakan adanya penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah.

TAUD juga meminta hakim memerintahkan kepolisian melanjutkan proses hukum atas laporan polisi yang dibuat sejak 13 Maret 2026 dan melimpahkan perkara tersebut ke jaksa penuntut umum paling lambat 14 hari setelah putusan dibacakan.

"Keenam, memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 dan melimpahkan perkara tersebut ke penuntut umum paling lambat 14 hari sejak putusan ini dibacakan," katanya.

baca juga

Dalam petitumnya, TAUD juga meminta hakim menghukum termohon membayar biaya perkara.

"Ketujuh, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. Atau apabila Yang Mulia hakim praperadilan pada PN Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," ujar Yosua.

Empat anggota TNI yang terlibat kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. (Suara.com/Yoga)
Empat anggota TNI yang terlibat kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. (Suara.com/Yoga)

Diketahui, saat ini terdapat dua laporan yang berjalan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Andrie Yunus.

Pertama,  Laporan Polisi Model A yang dibuat kepolisian. Kedua, Laporan Polisi Model B yang sebelumnya dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia dan kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

TAUD mengajukan praperadilan karena menilai proses penyidikan atas laporan Model A mandek dan tidak menunjukkan perkembangan berarti.

Pihak pemohon menilai hingga kini belum ada tindak lanjut konkret dalam proses penegakan hukum perkara tersebut. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

TAUD Bongkar Dugaan Aktor Sipil di Balik Penyiraman Andrie Yunus: Jangan Hanya Hukum Eksekutor!

TAUD Bongkar Dugaan Aktor Sipil di Balik Penyiraman Andrie Yunus: Jangan Hanya Hukum Eksekutor!

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 14:19 WIB

Sidang Tuntutan Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Mundur ke 3 Juni, Ada Apa?

Sidang Tuntutan Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Mundur ke 3 Juni, Ada Apa?

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 14:17 WIB

Terancam Pidana Berat, 4 Oknum TNI Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan

Terancam Pidana Berat, 4 Oknum TNI Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 14:13 WIB

Terkini

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:49 WIB

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:00 WIB

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:00 WIB

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:39 WIB

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:59 WIB

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:27 WIB

Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita

Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:22 WIB

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:54 WIB

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:47 WIB

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:30 WIB

×