- Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengecam kasus kekerasan seksual oleh dosen di UPN Veteran Yogyakarta.
- Ratusan mahasiswa melakukan unjuk rasa di rektorat pada Jumat, 22 Mei 2026, menuntut penuntasan kasus tersebut secara transparan.
- DPR mendesak Kemendiktisaintek mengawal investigasi serta menuntut kampus memberikan perlindungan penuh bagi korban kekerasan seksual agar keadilan terwujud.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, bereaksi keras menanggapi dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum dosen di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta.
Hal ini menyusul aksi unjuk rasa ratusan mahasiswa yang menggeruduk gedung rektorat untuk menuntut keadilan.
Lalu menyatakan keprihatinan mendalam dan mengecam segala bentuk tindak asusila di lingkungan pendidikan tinggi.
Menurutnya, rentetan kasus yang terus berulang menunjukkan bahwa dunia kampus sedang berada dalam kondisi lampu kuning.
"Kami tentu sangat prihatin dan mengecam segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, termasuk yang terjadi di UPN Veteran Yogyakarta. Bagi kami, ini sudah sangat darurat," tegas Lalu kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).
Politisi ini mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk tidak tinggal diam.
Ia meminta kementerian melakukan pengawalan ketat terhadap proses investigasi agar berjalan transparan dan objektif.
Lalu memperingatkan pihak kampus agar tidak mencoba menutupi kasus ini hanya demi menjaga citra institusi.
"Jangan sampai kasus ini diselesaikan secara internal hanya untuk menyelamatkan nama baik kampus," ujarnya.
Meski melayangkan kritik tajam, Lalu tetap memberikan apresiasi kepada pihak rektorat UPN Veteran Yogyakarta yang telah mengambil langkah preventif dengan menonaktifkan dosen terduga pelaku. Langkah ini dinilai sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
Namun, ia menekankan bahwa sanksi administratif saja tidak cukup. Ia menuntut jaminan perlindungan total bagi para korban.
"Kami mendesak agar kampus memberikan perlindungan penuh kepada korban, baik secara psikologis, akademik, maupun hukum. Kampus harus memastikan tidak ada bentuk intimidasi, ancaman, atau tekanan dari pihak mana pun terhadap korban selama proses investigasi berlangsung," tambah Lalu.
Lebih lanjut, Lalu mengingatkan bahwa kasus ini merupakan ujian serius bagi komitmen dunia pendidikan Indonesia.
Ia menyoroti peran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) yang seharusnya menjadi garda terdepan di kampus.
"Satgas PPKS di kampus-kampus harus benar-benar bekerja sesuai tugasnya, agar kejadian ini tidak terjadi di tempat lain," tegasnya.