Tak Cukup Gaji Puluhan Juta? Dirjen Bea Cukai Diduga Terima Suap Rp2,9 Miliar, Terancam Dicopot

Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 22 Mei 2026 | 13:02 WIB
Tak Cukup Gaji Puluhan Juta? Dirjen Bea Cukai Diduga Terima Suap Rp2,9 Miliar, Terancam Dicopot
Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Djaka Budi Utama saat ditemui di Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rabu (3/12/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]
baca 10 detik
  • Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, menjabat sejak 23 Mei 2025 dengan beragam tunjangan serta fasilitas negara.
  • Djaka Budi diduga menerima suap Rp2,9 miliar dari kasus impor Blueray Cargo yang tengah disidangkan Pengadilan Tipikor.
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan siap mencopot jabatan Djaka Budi jika terbukti bersalah dalam proses hukum.

Suara.com - Nama Direktur Jenderal atau Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menjadi sorotan publik setelah muncul dalam pusaran kasus dugaan korupsi yang tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Publik mulai mempertanyakan besarnya gaji pejabat tinggi negara dibanding dugaan penerimaan uang suap yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Letnan Jenderal (Purn) Djaka Budi Utama resmi menjabat sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai mulai 23 Mei 2025. Sebagai pejabat eselon di Kementerian Keuangan, Djaka berhak menerima berbagai komponen penghasilan mulai dari gaji pokok, tunjangan kinerja, hingga fasilitas operasional.

Di tengah besarnya penghasilan tersebut, nama Djaka justru terseret dalam perkara dugaan gratifikasi dan fasilitas impor yang menyeret Bos Blueray Cargo, John Field. Dugaan penerimaan uang senilai Rp2,9 miliar membuat posisi Dirjen Bea Cukai kembali menjadi perhatian masyarakat.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama dalam konferensi persnya, Rabu (9/7/2025). (Foto Ist)
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama dalam konferensi persnya, Rabu (9/7/2025). (Foto Ist)

Gaji Dirjen Bea Cukai

Sebagai pejabat setingkat eselon di lingkungan Kementerian Keuangan, Dirjen Bea Cukai memperoleh penghasilan yang terdiri dari beberapa komponen. Penghasilan tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, hingga fasilitas penunjang jabatan.

Meski berasal dari kalangan pensiunan TNI, Djaka Budi tetap memperoleh hak penghasilan sebagaimana pejabat eselon lainnya di Kementerian Keuangan. Gaji pokok pejabat golongan IV berada pada kisaran Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200 per bulan.

Komponen terbesar dalam penghasilan Dirjen Bea Cukai berasal dari tunjangan kinerja atau tukin. Besaran tukin di Kementerian Keuangan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Dalam aturan tersebut, tunjangan kinerja dibagi berdasarkan kelas jabatan. Semakin tinggi jabatan seorang pejabat, maka semakin besar pula tunjangan yang diterima setiap bulan.

Sebagai pejabat tinggi setingkat direktur jenderal, Djaka Budi Utama diperkirakan menerima tunjangan kinerja sekitar Rp41,5 juta hingga Rp46,9 juta per bulan. Jumlah tersebut belum termasuk berbagai tunjangan tambahan lainnya.

baca juga

Selain gaji pokok dan tukin, Dirjen Bea Cukai juga menerima tunjangan keluarga berupa tunjangan istri sebesar 5 persen dari gaji pokok. Sementara tunjangan anak diberikan sebesar 2 persen per anak dengan maksimal tiga anak.

Ada pula tunjangan makan sebesar Rp41 ribu per hari, insentif cukai, hingga uang perjalanan dinas. Dirjen Bea Cukai juga mendapatkan dana operasional untuk mendukung aktivitas kedinasan.

Fasilitas lain yang melekat pada jabatan tersebut antara lain rumah dinas, kendaraan dinas berpelat khusus, serta pengemudi pribadi. Dengan berbagai komponen tersebut, total penghasilan dan fasilitas seorang Dirjen Bea Cukai tergolong sangat besar dibanding rata-rata pegawai negeri sipil lainnya.

Dugaan Keterlibatan Dirjen Bea Cukai di Pusaran Korupsi

Nama Djaka Budi Utama muncul dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan impor barang milik perusahaan Blueray Cargo. Kasus tersebut dibahas dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tipikor yang menyeret sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam persidangan, jaksa mengungkap adanya pembagian amplop berkode angka yang diduga berkaitan dengan aliran dana suap. Kode angka “1” disebut merujuk kepada Djaka Budi Utama selaku Dirjen Bea dan Cukai.

Jaksa menyebut jumlah uang yang diduga diterima Djaka mencapai 213.600 dolar Singapura atau sekitar Rp2,9 miliar. Dugaan tersebut berkaitan dengan pemberian fasilitas impor agar proses pengeluaran barang berjalan lebih cepat dan lolos dari pengawasan kepabeanan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Kapan Cair? Kabar Gembira, Jadwal Pencairan PPPK Sudah Diumumkan

Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Kapan Cair? Kabar Gembira, Jadwal Pencairan PPPK Sudah Diumumkan

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:42 WIB

Purbaya Akui Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Dibayar APBN 2 Tahun

Purbaya Akui Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Dibayar APBN 2 Tahun

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 11:27 WIB

Gaji Hakim Indonesia Tertinggi di ASEAN? Ini Perbandingannya dengan Malaysia dan Singapura

Gaji Hakim Indonesia Tertinggi di ASEAN? Ini Perbandingannya dengan Malaysia dan Singapura

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 13:54 WIB

Terkini

Kewalahan Melayani Pembeli, Durian Khas Badui Jadi Prima Dona Panen Raya di Lebak

Kewalahan Melayani Pembeli, Durian Khas Badui Jadi Prima Dona Panen Raya di Lebak

Banten | Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:46 WIB

Pamer Tuak di Pacu Jalur, TikToker asal Sumut Akhirnya Minta Maaf

Pamer Tuak di Pacu Jalur, TikToker asal Sumut Akhirnya Minta Maaf

Riau | Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:40 WIB

Bikin Bangga! Bupati Bogor Rudy Susmanto Hadiahi Alat Musik Baru untuk Peseni Cilik Cibungbulang

Bikin Bangga! Bupati Bogor Rudy Susmanto Hadiahi Alat Musik Baru untuk Peseni Cilik Cibungbulang

Bogor | Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:38 WIB

Gun-il Bantah Keluar atas Kemauan Sendiri dari Xdinary Heroes dan Agensi

Gun-il Bantah Keluar atas Kemauan Sendiri dari Xdinary Heroes dan Agensi

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:36 WIB

Kapan Waktu Terbaik untuk Melaksanakan Shalat Dhuha? Simak Penjelasan Lengkapnya

Kapan Waktu Terbaik untuk Melaksanakan Shalat Dhuha? Simak Penjelasan Lengkapnya

Lifestyle | Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:36 WIB

Kabut Asap Karhutla Kalimantan Ganggu Negara Tetangga, Mensesneg Bilang Begini

Kabut Asap Karhutla Kalimantan Ganggu Negara Tetangga, Mensesneg Bilang Begini

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:35 WIB

HUT ke-81 RI, Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Masyarakat Perkuat Semangat Gotong Royong

HUT ke-81 RI, Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Masyarakat Perkuat Semangat Gotong Royong

Bogor | Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:32 WIB

4 Rekomendasi Body Serum Ber-SPF yang Tidak Lengket di Baju

4 Rekomendasi Body Serum Ber-SPF yang Tidak Lengket di Baju

Lifestyle | Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:31 WIB

Moon Geun Young, Ko A Seong, dan Kim Si Ah Dipastikan Bintangi Film Yeto

Moon Geun Young, Ko A Seong, dan Kim Si Ah Dipastikan Bintangi Film Yeto

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:30 WIB

Kabupaten Bogor Siap Miliki Embarkasi Haji Mewah Megah Serupa Zamzam Tower

Kabupaten Bogor Siap Miliki Embarkasi Haji Mewah Megah Serupa Zamzam Tower

Jabar | Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:29 WIB

×