- Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, menjabat sejak 23 Mei 2025 dengan beragam tunjangan serta fasilitas negara.
- Djaka Budi diduga menerima suap Rp2,9 miliar dari kasus impor Blueray Cargo yang tengah disidangkan Pengadilan Tipikor.
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan siap mencopot jabatan Djaka Budi jika terbukti bersalah dalam proses hukum.
Suara.com - Nama Direktur Jenderal atau Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menjadi sorotan publik setelah muncul dalam pusaran kasus dugaan korupsi yang tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Publik mulai mempertanyakan besarnya gaji pejabat tinggi negara dibanding dugaan penerimaan uang suap yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Letnan Jenderal (Purn) Djaka Budi Utama resmi menjabat sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai mulai 23 Mei 2025. Sebagai pejabat eselon di Kementerian Keuangan, Djaka berhak menerima berbagai komponen penghasilan mulai dari gaji pokok, tunjangan kinerja, hingga fasilitas operasional.
Di tengah besarnya penghasilan tersebut, nama Djaka justru terseret dalam perkara dugaan gratifikasi dan fasilitas impor yang menyeret Bos Blueray Cargo, John Field. Dugaan penerimaan uang senilai Rp2,9 miliar membuat posisi Dirjen Bea Cukai kembali menjadi perhatian masyarakat.

Gaji Dirjen Bea Cukai
Sebagai pejabat setingkat eselon di lingkungan Kementerian Keuangan, Dirjen Bea Cukai memperoleh penghasilan yang terdiri dari beberapa komponen. Penghasilan tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, hingga fasilitas penunjang jabatan.
Meski berasal dari kalangan pensiunan TNI, Djaka Budi tetap memperoleh hak penghasilan sebagaimana pejabat eselon lainnya di Kementerian Keuangan. Gaji pokok pejabat golongan IV berada pada kisaran Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200 per bulan.
Komponen terbesar dalam penghasilan Dirjen Bea Cukai berasal dari tunjangan kinerja atau tukin. Besaran tukin di Kementerian Keuangan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Dalam aturan tersebut, tunjangan kinerja dibagi berdasarkan kelas jabatan. Semakin tinggi jabatan seorang pejabat, maka semakin besar pula tunjangan yang diterima setiap bulan.
Sebagai pejabat tinggi setingkat direktur jenderal, Djaka Budi Utama diperkirakan menerima tunjangan kinerja sekitar Rp41,5 juta hingga Rp46,9 juta per bulan. Jumlah tersebut belum termasuk berbagai tunjangan tambahan lainnya.
Selain gaji pokok dan tukin, Dirjen Bea Cukai juga menerima tunjangan keluarga berupa tunjangan istri sebesar 5 persen dari gaji pokok. Sementara tunjangan anak diberikan sebesar 2 persen per anak dengan maksimal tiga anak.
Ada pula tunjangan makan sebesar Rp41 ribu per hari, insentif cukai, hingga uang perjalanan dinas. Dirjen Bea Cukai juga mendapatkan dana operasional untuk mendukung aktivitas kedinasan.
Fasilitas lain yang melekat pada jabatan tersebut antara lain rumah dinas, kendaraan dinas berpelat khusus, serta pengemudi pribadi. Dengan berbagai komponen tersebut, total penghasilan dan fasilitas seorang Dirjen Bea Cukai tergolong sangat besar dibanding rata-rata pegawai negeri sipil lainnya.
Dugaan Keterlibatan Dirjen Bea Cukai di Pusaran Korupsi
Nama Djaka Budi Utama muncul dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan impor barang milik perusahaan Blueray Cargo. Kasus tersebut dibahas dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tipikor yang menyeret sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam persidangan, jaksa mengungkap adanya pembagian amplop berkode angka yang diduga berkaitan dengan aliran dana suap. Kode angka “1” disebut merujuk kepada Djaka Budi Utama selaku Dirjen Bea dan Cukai.
Jaksa menyebut jumlah uang yang diduga diterima Djaka mencapai 213.600 dolar Singapura atau sekitar Rp2,9 miliar. Dugaan tersebut berkaitan dengan pemberian fasilitas impor agar proses pengeluaran barang berjalan lebih cepat dan lolos dari pengawasan kepabeanan.