Tak Cukup Gaji Puluhan Juta? Dirjen Bea Cukai Diduga Terima Suap Rp2,9 Miliar, Terancam Dicopot

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Jum'at, 22 Mei 2026 | 13:02 WIB
Tak Cukup Gaji Puluhan Juta? Dirjen Bea Cukai Diduga Terima Suap Rp2,9 Miliar, Terancam Dicopot
Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Djaka Budi Utama saat ditemui di Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rabu (3/12/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]
  • Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, menjabat sejak 23 Mei 2025 dengan beragam tunjangan serta fasilitas negara.
  • Djaka Budi diduga menerima suap Rp2,9 miliar dari kasus impor Blueray Cargo yang tengah disidangkan Pengadilan Tipikor.
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan siap mencopot jabatan Djaka Budi jika terbukti bersalah dalam proses hukum.

Suara.com - Nama Direktur Jenderal atau Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menjadi sorotan publik setelah muncul dalam pusaran kasus dugaan korupsi yang tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Publik mulai mempertanyakan besarnya gaji pejabat tinggi negara dibanding dugaan penerimaan uang suap yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Letnan Jenderal (Purn) Djaka Budi Utama resmi menjabat sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai mulai 23 Mei 2025. Sebagai pejabat eselon di Kementerian Keuangan, Djaka berhak menerima berbagai komponen penghasilan mulai dari gaji pokok, tunjangan kinerja, hingga fasilitas operasional.

Di tengah besarnya penghasilan tersebut, nama Djaka justru terseret dalam perkara dugaan gratifikasi dan fasilitas impor yang menyeret Bos Blueray Cargo, John Field. Dugaan penerimaan uang senilai Rp2,9 miliar membuat posisi Dirjen Bea Cukai kembali menjadi perhatian masyarakat.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama dalam konferensi persnya, Rabu (9/7/2025). (Foto Ist)
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama dalam konferensi persnya, Rabu (9/7/2025). (Foto Ist)

Gaji Dirjen Bea Cukai

Sebagai pejabat setingkat eselon di lingkungan Kementerian Keuangan, Dirjen Bea Cukai memperoleh penghasilan yang terdiri dari beberapa komponen. Penghasilan tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, hingga fasilitas penunjang jabatan.

Meski berasal dari kalangan pensiunan TNI, Djaka Budi tetap memperoleh hak penghasilan sebagaimana pejabat eselon lainnya di Kementerian Keuangan. Gaji pokok pejabat golongan IV berada pada kisaran Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200 per bulan.

Komponen terbesar dalam penghasilan Dirjen Bea Cukai berasal dari tunjangan kinerja atau tukin. Besaran tukin di Kementerian Keuangan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Dalam aturan tersebut, tunjangan kinerja dibagi berdasarkan kelas jabatan. Semakin tinggi jabatan seorang pejabat, maka semakin besar pula tunjangan yang diterima setiap bulan.

Sebagai pejabat tinggi setingkat direktur jenderal, Djaka Budi Utama diperkirakan menerima tunjangan kinerja sekitar Rp41,5 juta hingga Rp46,9 juta per bulan. Jumlah tersebut belum termasuk berbagai tunjangan tambahan lainnya.

Selain gaji pokok dan tukin, Dirjen Bea Cukai juga menerima tunjangan keluarga berupa tunjangan istri sebesar 5 persen dari gaji pokok. Sementara tunjangan anak diberikan sebesar 2 persen per anak dengan maksimal tiga anak.

Ada pula tunjangan makan sebesar Rp41 ribu per hari, insentif cukai, hingga uang perjalanan dinas. Dirjen Bea Cukai juga mendapatkan dana operasional untuk mendukung aktivitas kedinasan.

Fasilitas lain yang melekat pada jabatan tersebut antara lain rumah dinas, kendaraan dinas berpelat khusus, serta pengemudi pribadi. Dengan berbagai komponen tersebut, total penghasilan dan fasilitas seorang Dirjen Bea Cukai tergolong sangat besar dibanding rata-rata pegawai negeri sipil lainnya.

Dugaan Keterlibatan Dirjen Bea Cukai di Pusaran Korupsi

Nama Djaka Budi Utama muncul dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan impor barang milik perusahaan Blueray Cargo. Kasus tersebut dibahas dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tipikor yang menyeret sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam persidangan, jaksa mengungkap adanya pembagian amplop berkode angka yang diduga berkaitan dengan aliran dana suap. Kode angka “1” disebut merujuk kepada Djaka Budi Utama selaku Dirjen Bea dan Cukai.

Jaksa menyebut jumlah uang yang diduga diterima Djaka mencapai 213.600 dolar Singapura atau sekitar Rp2,9 miliar. Dugaan tersebut berkaitan dengan pemberian fasilitas impor agar proses pengeluaran barang berjalan lebih cepat dan lolos dari pengawasan kepabeanan.

Kasus ini bermula dari dugaan suap yang diberikan Bos Blueray Cargo, John Field, bersama sejumlah pihak lainnya kepada pejabat Bea Cukai. Total nilai dugaan suap dan fasilitas mewah dalam perkara tersebut disebut mencapai Rp61 miliar serta barang mewah senilai Rp1,8 miliar.

Selain Djaka, beberapa pejabat lain turut disebut dalam perkara tersebut. Di antaranya Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Orlando Hamonangan.

Jaksa menyatakan klaster perkara yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan diproses secara terpisah. Hal itu menandakan penyelidikan kasus masih terus berkembang dan belum sepenuhnya selesai.

Djaka Budi Terancam Dicopot

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan siap mencopot Djaka Budi Utama apabila terbukti menerima suap dalam kasus tersebut. Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas munculnya nama Djaka dalam persidangan di Pengadilan Tipikor.

Sikap tegas tersebut menunjukkan bahwa dugaan keterlibatan pejabat tinggi di lingkungan Bea Cukai menjadi perhatian serius pemerintah. Kementerian Keuangan juga menegaskan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Djaka Budi bersalah. Status dugaan tersebut masih berada dalam proses persidangan dan pembuktian hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Kapan Cair? Kabar Gembira, Jadwal Pencairan PPPK Sudah Diumumkan

Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Kapan Cair? Kabar Gembira, Jadwal Pencairan PPPK Sudah Diumumkan

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:42 WIB

Purbaya Akui Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Dibayar APBN 2 Tahun

Purbaya Akui Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Dibayar APBN 2 Tahun

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 11:27 WIB

Gaji Hakim Indonesia Tertinggi di ASEAN? Ini Perbandingannya dengan Malaysia dan Singapura

Gaji Hakim Indonesia Tertinggi di ASEAN? Ini Perbandingannya dengan Malaysia dan Singapura

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 13:54 WIB

Terkini

Rumah Sakit Ebola di Kongo Dibakar Keluarga Pasien Terjangkit, Dilarang Bawa Jenazah Keluar RS

Rumah Sakit Ebola di Kongo Dibakar Keluarga Pasien Terjangkit, Dilarang Bawa Jenazah Keluar RS

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 13:03 WIB

Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Mendekam 5 Tahun Penjara

Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Mendekam 5 Tahun Penjara

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 12:57 WIB

Manfaat Baru untuk Kurir SPX Express, dari Umrah hingga Beasiswa S1 untuk Anak

Manfaat Baru untuk Kurir SPX Express, dari Umrah hingga Beasiswa S1 untuk Anak

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 12:48 WIB

Kondisi Sudah Darurat, Sejumlah Dosen UPN Veteran Yogyakarta Diduga Lakukan Kekerasan Seksual

Kondisi Sudah Darurat, Sejumlah Dosen UPN Veteran Yogyakarta Diduga Lakukan Kekerasan Seksual

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 12:47 WIB

Panduan Tata Cara Sholat Idul Adha dan Bacaannya dari Rakaat 1 sampai 2 Lengkap

Panduan Tata Cara Sholat Idul Adha dan Bacaannya dari Rakaat 1 sampai 2 Lengkap

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 12:42 WIB

Integrasi Transportasi Jabodetabek Dinilai Kunci Kurangi Emisi dan Perkuat Mobilitas Komuter

Integrasi Transportasi Jabodetabek Dinilai Kunci Kurangi Emisi dan Perkuat Mobilitas Komuter

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 12:30 WIB

Mensos Gus Ipul: Sekolah Rakyat Juga Menyasar Daerah 3T

Mensos Gus Ipul: Sekolah Rakyat Juga Menyasar Daerah 3T

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 12:15 WIB

Bukan Karena BOP! MUI Ungkap Rahasia di Balik Bebasnya 9 WNI dari Penjara Israel

Bukan Karena BOP! MUI Ungkap Rahasia di Balik Bebasnya 9 WNI dari Penjara Israel

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 12:14 WIB

Muncul Usul Jabatan DPR Cukup 2 Periode: Jangan Ada 'Kursi Abadi' di Senayan

Muncul Usul Jabatan DPR Cukup 2 Periode: Jangan Ada 'Kursi Abadi' di Senayan

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 12:00 WIB

IESR Sebut Solusi Energi Prabowo Berisiko Tambah Beban Fiskal: Sawit Mahal!

IESR Sebut Solusi Energi Prabowo Berisiko Tambah Beban Fiskal: Sawit Mahal!

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 12:00 WIB