“Kita membutuhkan gambaran lengkap tentang bagaimana perubahan iklim dapat mempengaruhi kita. Ini bukan hanya tentang sistem hukum atau aspek sains, tetapi juga populasi yang rentan,” ujarnya.
Usulan Kenaikan Muka Laut Masuk Kategori Bencana

Peneliti BRIN, Laely Nurhidayah, menjelaskan salah satu rekomendasi utama dari penelitian tersebut adalah perlunya revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana.
Menurutnya, kenaikan muka laut dan penurunan muka tanah perlu diakui sebagai bentuk bencana agar pemerintah memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk melakukan mitigasi, adaptasi, dan perlindungan terhadap masyarakat terdampak.
Usulan tersebut muncul karena ancaman yang dihadapi masyarakat pesisir bersifat perlahan namun terus berlangsung, sehingga sering kali tidak mendapatkan respons yang sama seperti bencana yang terjadi secara tiba-tiba.
Direktur Adaptasi Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup, Franky Zamzani, mengatakan perubahan iklim perlu dilihat sebagai persoalan yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat.
“Perubahan iklim bukan hanya masalah lingkungan, tetapi juga masalah sosial, ekonomi, dan hak asasi manusia,” katanya.
Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa dampak krisis iklim tidak hanya diukur dari kerusakan lingkungan, tetapi juga dari perubahan yang terjadi pada pekerjaan, pendidikan, kesehatan, dan masa depan masyarakat yang hidup di wilayah paling rentan.
Penulis: Natasha Suhendra