Sebelum Insentif Kendaraan Listrik Dicabut, Muncul Sejumlah Opsi Pendapatan Daerah

Vania Rossa

Jum'at, 22 Mei 2026 | 00:45 WIB
Sebelum Insentif Kendaraan Listrik Dicabut, Muncul Sejumlah Opsi Pendapatan Daerah
Launching White Paper Kajian Pajak Kendaraan Listrik Daerah di Jakarta, Kamis (21/5/2026). (Dok. Ist)
baca 10 detik
  • Pemerintah Indonesia sedang mengkaji penyesuaian insentif kendaraan listrik agar transisi energi tetap berjalan tanpa membebani keuangan daerah.
  • INDEF GTI mengusulkan penerapan zona rendah emisi dan cukai emisi sebagai alternatif sumber pendapatan daerah yang baru.
  • Pemerintah daerah perlu mempertimbangkan skema pajak progresif untuk menjaga keadilan fiskal serta kesinambungan ekosistem kendaraan listrik nasional.

Suara.com - Wacana penyesuaian hingga pencabutan insentif kendaraan listrik kembali memunculkan perdebatan soal kesiapan fiskal daerah dan arah kebijakan transisi energi di Indonesia. Di tengah situasi tersebut, sejumlah opsi sumber penerimaan daerah mulai diusulkan sebagai alternatif agar transisi tetap berjalan tanpa membebani keuangan daerah.

Salah satu gagasan yang mengemuka adalah pengembangan kawasan zona rendah emisi atau Low Emissions Zone (LEZ), yang dinilai tidak hanya berdampak pada pengendalian polusi, tetapi juga berpotensi menjadi sumber pendapatan baru bagi pemerintah daerah.

Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF Green Transition Initiative (GTI), Andry Satrio Nugroho, mengatakan kebijakan insentif kendaraan listrik perlu dikaji secara hati-hati sebelum diubah atau dihentikan. Menurutnya, kepastian kebijakan penting agar tidak mengganggu minat masyarakat maupun pelaku usaha dalam ekosistem kendaraan listrik.

“Keputusan terkait insentif perlu melihat perkembangan industri, jumlah pengguna, dan kesiapan infrastruktur. Tanpa kepastian, bisa berdampak pada perlambatan adopsi kendaraan listrik,” ujar Andry dalam media briefing di Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Dalam kajian INDEF GTI, penerapan kawasan LEZ disebut berpotensi menjadi salah satu sumber penerimaan daerah. Di Jakarta, misalnya, kawasan pusat bisnis di Jalan Sudirman diperkirakan dapat menghasilkan ratusan miliar rupiah per tahun jika kebijakan tersebut diterapkan secara konsisten. Selain aspek ekonomi, skema ini juga dinilai dapat membantu perbaikan kualitas udara di kawasan perkotaan.

Selain LEZ, opsi lain yang turut dibahas adalah penerapan cukai emisi. Skema ini dinilai berpotensi menghasilkan penerimaan dalam skala besar sekaligus mendorong pengurangan emisi dari sektor transportasi. Dalam jangka panjang, pendapatan tersebut dapat dikembalikan ke daerah melalui mekanisme tertentu untuk mendukung program lingkungan.

Sementara itu, jika pajak kendaraan listrik tetap diberlakukan, INDEF GTI mengusulkan skema progresif berdasarkan kepemilikan kendaraan. Pendekatan ini dinilai lebih adil, terutama mengingat sebagian besar pengguna kendaraan listrik saat ini merupakan pemilik kendaraan kedua atau lebih.

Dari sisi pemerintah daerah, penguatan kapasitas fiskal menjadi perhatian tersendiri. Kepala Bidang Pendapatan II Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Jimmi Pardede, menyebut daerah saat ini menghadapi tekanan akibat penyesuaian transfer anggaran, sehingga perlu mencari sumber penerimaan baru tanpa menghambat transisi energi.

Menurutnya, skema pajak progresif bisa menjadi salah satu opsi yang tetap menjaga prinsip keadilan. “Intinya, kebijakan pajak harus mempertimbangkan aspek keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

baca juga

Sementara itu, Asisten Deputi Pengembangan Ketenagalistrikan dan Geologi Kemenko Perekonomian, Sunandar, menekankan bahwa kebijakan insentif tidak bisa diberlakukan tanpa batas waktu. Menurutnya, perkembangan industri, jumlah pengguna, hingga kesiapan ekosistem menjadi faktor penting dalam evaluasi kebijakan.

Senada, Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Teguh Narutomo, menyebut kebijakan terkait kendaraan listrik perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk regulasi, kapasitas daerah, hingga kondisi sosial masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah pusat telah memberikan arahan bagi daerah untuk memberikan insentif kendaraan listrik, namun pelaksanaannya tetap berada dalam ruang kewenangan pemerintah daerah sesuai aturan yang berlaku.

Diskusi mengenai masa depan insentif kendaraan listrik ini masih terus bergulir, seiring upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara dorongan transisi energi dan keberlanjutan fiskal daerah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

IBC Fokus Riset Kembangkan Paten Baterai EV yang Sesuai dengan Kebutuhan Indonesia

IBC Fokus Riset Kembangkan Paten Baterai EV yang Sesuai dengan Kebutuhan Indonesia

Otomotif | Jum'at, 22 Mei 2026 | 17:53 WIB

Prabowo Dorong Konversi Kendaraan Listrik, Mampukah Pangkas Impor Energi?

Prabowo Dorong Konversi Kendaraan Listrik, Mampukah Pangkas Impor Energi?

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:30 WIB

BYD Akui Pede Hadapi Gempuran Merek Mobil Listrik Baru di Indonesia

BYD Akui Pede Hadapi Gempuran Merek Mobil Listrik Baru di Indonesia

Otomotif | Rabu, 20 Mei 2026 | 15:05 WIB

Terkini

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:04 WIB

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:46 WIB

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:37 WIB

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50 WIB

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:06 WIB

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:49 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:36 WIB

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:29 WIB

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:08 WIB

×