- DFW Indonesia menemukan banyak awak kapal menerima upah sangat rendah akibat praktik hubungan kemitraan yang tidak adil.
- Pekerja menanggung berbagai biaya operasional dan utang bawaan yang menyebabkan pendapatan bersih jauh di bawah standar UMR.
- Pemerintah mengakui adanya eksploitasi dalam tata kelola kerja informal dan berencana memperbaiki perlindungan hak pekerja sektor perikanan.
Sementara dalam sistem bagi hasil, sejumlah biaya investasi seperti perbaikan mesin hingga docking kapal dibebankan sebagai biaya operasional yang turut ditanggung awak kapal.
Praktik tersebut memunculkan fenomena tendoan atau utang bawaan yang harus dibayar pekerja pada pelayaran berikutnya.
![Ketua Bidang Standarisasi dan Fasilitasi Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan, Krisman Butar Butar, merepsons hasil diseminasi riset pengupahan AKP yang dilakukan oleh Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia rentang 2024-2025 pada Senin (25/5/2026). [Sumber: Tangkapan layar]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/25/58398-krisman-butar-butar.jpg)
Menanggapi temuan tersebut, Ketua Bidang Standardisasi dan Fasilitasi Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan, Krisman Butar Butar, menegaskan ketentuan upah minimum tetap berlaku bagi pekerja sektor perikanan.
"Jika kondisi ini riil terjadi, tentunya itu semua tidak sesuai dengan regulasi," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Pengawakan Kapal Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Mijil Ritno Sujiwo, mengakui masih terdapat persoalan dalam tata kelola hubungan kerja awak kapal perikanan.
Menurutnya, pola hubungan kerja informal yang telah berlangsung lama membuat posisi tawar awak kapal cenderung lemah dan rentan terhadap eksploitasi.
"Pola hubungan kerja yang lebih formal masih jadi pekerjaan rumah untuk KKP," kata Mijil.
Di sisi lain, Koordinator Hukum dan Advokasi Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Irfan Ibrahim, menilai temuan tersebut menunjukkan adanya pemindahan risiko produksi dari pemilik modal kepada pekerja.
Ia menegaskan awak kapal harus diakui sebagai buruh yang berhak mendapatkan upah minimum serta perlindungan ketenagakerjaan yang layak.
"Buruh bukan hanya dieksploitasi, namun eksploitasi terhadap produksi," pungkasnya.
Reporter: Cornelius Juan Prawira