Ironi Awak Kapal Perikanan: Banting Tulang di Tengah Laut, Pulang Malah Nombok Utang ke Majikan

Muhammad Yasir

Senin, 25 Mei 2026 | 17:37 WIB
Ironi Awak Kapal Perikanan: Banting Tulang di Tengah Laut, Pulang Malah Nombok Utang ke Majikan
Ilustrasi-Kampung nelayan. [Antara]
baca 10 detik
  • DFW Indonesia merilis riset pada 25 Mei 2026 mengenai praktik pengupahan yang merugikan awak kapal perikanan di Indonesia.
  • Pemilik kapal membebankan biaya operasional, investasi, serta bunga logistik kepada pekerja hingga menyebabkan ketergantungan utang yang sangat berat.
  • Ketimpangan pembagian hasil yang timpang memicu praktik perbudakan utang dan menuntut pemerintah melakukan pembenahan sistemik secara segera.

Suara.com - Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia mengungkap praktik pengupahan yang dinilai menjerat awak kapal perikanan (AKP) dalam lingkaran utang dan upah rendah.

Dalam riset yang dilakukan sepanjang 2024-2025, DFW menemukan berbagai skema yang membuat risiko usaha pemilik kapal justru dibebankan kepada pekerja di laut.

Temuan tersebut dipaparkan dalam diseminasi hasil riset pengupahan awak kapal perikanan pada Senin (25/5/2026).

Peneliti Labour Rights DFW Indonesia, Ayu Rizka, menyebut sedikitnya ada empat pola utama yang membuat kesejahteraan awak kapal terus tergerus.

Temuan pertama menyoroti praktik "pseudo-net" atau netto semu, yakni pembebanan biaya investasi dan pemeliharaan kapal kepada pekerja melalui skema bagi hasil.

Biaya besar seperti perbaikan mesin, pengecatan lambung hingga perizinan kapal dimasukkan sebagai biaya operasional yang dipotong dari hasil tangkapan sebelum pembagian upah dilakukan.

"Membebankan biaya perbaikan dan docking ke AKP sama dengan menyuruh buruh pabrik patungan membeli mesin produksi yang tidak dimilikinya," ungkap Ayu.

Menurutnya, praktik tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi, mulai dari UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, PP Nomor 36 tentang Pengupahan, hingga ketentuan dalam KUHPerdata.

Utang Membengkak Demi Bertahan Kerja 16 Jam Sehari

baca juga

Temuan kedua mengungkap praktik yang disebut DFW sebagai komodifikasi kelelahan dan pengalihan biaya keselamatan kerja.

Dalam sejumlah kasus, pemilik kapal disebut memonopoli penjualan kebutuhan pokok selama pelayaran dengan harga yang dinaikkan.

Akibatnya, awak kapal harus berutang untuk membeli kebutuhan sederhana seperti kopi dan rokok agar mampu bertahan bekerja hingga 16 jam per hari.

"Praktik ini seringkali membuat utang AKP ini membengkak selama satu kali masa trip (perjalanan). Ada yang melaporkan hingga tujuh juta rupiah, ada juga yang melaporkan dua belas juta rupiah. itu tergantung berapa panjang masa trip yang mereka lakukan," ucapnya.

DFW menilai praktik tersebut berpotensi melanggar UU Perlindungan Konsumen serta Konvensi ILO Nomor 95 dan Nomor 188 yang mengatur perlindungan upah dan hak awak kapal perikanan.

Berlayar dengan Saldo Minus

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Miris! 6 Bulan Melaut Bertaruh Nyawa, Awak Kapal Perikanan Cuma Digaji Rp500 Ribu

Miris! 6 Bulan Melaut Bertaruh Nyawa, Awak Kapal Perikanan Cuma Digaji Rp500 Ribu

News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:44 WIB

Prabowo: Nelayan Sulit Dapat Es Batu Apalagi Solar, Kami Buatkan SPBU Khusus Mereka

Prabowo: Nelayan Sulit Dapat Es Batu Apalagi Solar, Kami Buatkan SPBU Khusus Mereka

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 11:30 WIB

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:22 WIB

Terkini

Pemerintah Kucurkan Rp1,235 Triliun, Pemprov Riau Kebagian Rp30 M untuk Karhutla

Pemerintah Kucurkan Rp1,235 Triliun, Pemprov Riau Kebagian Rp30 M untuk Karhutla

Riau | Minggu, 01 November 2026 | 07:43 WIB

Dengar Taklimat Prabowo di Hambalang, Kadin Ungkap Investasi Dalam Negeri Hampir Rp2.000 Triliun

Dengar Taklimat Prabowo di Hambalang, Kadin Ungkap Investasi Dalam Negeri Hampir Rp2.000 Triliun

News | Minggu, 01 November 2026 | 07:37 WIB

Review The Longest Wait: Skuad Lokal dan Diaspora dalam Satu Impian Bersama

Review The Longest Wait: Skuad Lokal dan Diaspora dalam Satu Impian Bersama

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 07:30 WIB

Kapolda Kepri Ancam Sanksi Berat 4 Polisi Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Kapolda Kepri Ancam Sanksi Berat 4 Polisi Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Batam | Minggu, 01 November 2026 | 07:07 WIB

CL 2NE1 Dikabarkan dalam Pembicaraan Bergabung dengan THEBLACKLABEL

CL 2NE1 Dikabarkan dalam Pembicaraan Bergabung dengan THEBLACKLABEL

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 07:00 WIB

Polda Tetapkan 33 Tersangka Karhutla Kaltim, Dua di Antaranya Korporasi

Polda Tetapkan 33 Tersangka Karhutla Kaltim, Dua di Antaranya Korporasi

Kaltim | Minggu, 01 November 2026 | 06:51 WIB

Arwin AS Berpulang, Bupati Bengkalis Kenang Jasa Bapak Pembangunan Siak

Arwin AS Berpulang, Bupati Bengkalis Kenang Jasa Bapak Pembangunan Siak

Riau | Minggu, 01 November 2026 | 06:38 WIB

Arwin AS Wafat, Bupati Afni Kenang Pesan Terakhir: Jaga Siak, Jangan Menyerah

Arwin AS Wafat, Bupati Afni Kenang Pesan Terakhir: Jaga Siak, Jangan Menyerah

Riau | Minggu, 01 November 2026 | 06:17 WIB

Berapa Normal Asam Urat pada Wanita 40 Tahun ke Atas? Ini Batas dan Ciri-cirinya

Berapa Normal Asam Urat pada Wanita 40 Tahun ke Atas? Ini Batas dan Ciri-cirinya

Health | Minggu, 01 November 2026 | 06:10 WIB

Satu Pelaku Curas di Bekasi Ditangkap, Polisi Dalami Keterkaitan dengan 12 Kasus Lain

Satu Pelaku Curas di Bekasi Ditangkap, Polisi Dalami Keterkaitan dengan 12 Kasus Lain

Jabar | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 23:16 WIB

×