Ironi Awak Kapal Perikanan: Banting Tulang di Tengah Laut, Pulang Malah Nombok Utang ke Majikan

Muhammad Yasir

Senin, 25 Mei 2026 | 17:37 WIB
Ironi Awak Kapal Perikanan: Banting Tulang di Tengah Laut, Pulang Malah Nombok Utang ke Majikan
Ilustrasi-Kampung nelayan. [Antara]
baca 10 detik
  • DFW Indonesia merilis riset pada 25 Mei 2026 mengenai praktik pengupahan yang merugikan awak kapal perikanan di Indonesia.
  • Pemilik kapal membebankan biaya operasional, investasi, serta bunga logistik kepada pekerja hingga menyebabkan ketergantungan utang yang sangat berat.
  • Ketimpangan pembagian hasil yang timpang memicu praktik perbudakan utang dan menuntut pemerintah melakukan pembenahan sistemik secara segera.

Temuan berikutnya berkaitan dengan praktik "nyacar" atau utang bawaan (carried-over debt).

Dalam sistem ini, kerugian operasional dari pelayaran sebelumnya tidak ditanggung pemilik kapal sebagai risiko usaha, melainkan dibebankan kepada pekerja. Akibatnya, awak kapal harus memulai perjalanan baru dalam kondisi masih memiliki utang dari pelayaran sebelumnya.

"Temuan ini pada dasarnya bisa menjadi indikator perbudakan utang yang secara hukum batal dan tidak sah," tegas Ayu.

DFW menilai praktik tersebut memiliki kemiripan dengan pola debt bondage atau perbudakan utang yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Peneliti DFW Indonesia, Ayu Rizka, menjelasakan hasil riset pengupahan AKP yang dilakukan rentang 2024-2025 pada Senin (25/5/2026). [Sumber: Tangkapan layar]
Peneliti DFW Indonesia, Ayu Rizka, menjelasakan hasil riset pengupahan AKP yang dilakukan rentang 2024-2025 pada Senin (25/5/2026). [Sumber: Tangkapan layar]

Pemilik Kapal Kantongi Mayoritas Keuntungan

Riset DFW juga menemukan ketimpangan pembagian hasil yang sangat mencolok antara pemilik kapal dan awak kapal.

Saat pelayaran mengalami kerugian, pemilik kapal disebut tetap mengamankan hingga 75 persen pendapatan kotor, sementara pekerja menanggung beban defisit operasional.

Sebaliknya ketika pelayaran menghasilkan keuntungan, pemilik kapal masih memperoleh sekitar 70 persen pendapatan. Kapten mendapatkan sekitar 17 persen, sedangkan posisi lain seperti wakil kapten, juru kapal, dan anak buah kapal (ABK) hanya menerima sekitar 1 hingga 2 persen.

"Pada dasarnya, keuntungan tidak dibagi secara rata," katanya.

baca juga

Menanggapi temuan tersebut, DFW mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), segera melakukan pembenahan sistemik.

Ada enam rekomendasi utama yang diajukan, yakni melarang pembebanan biaya operasional kapal kepada pekerja, menerapkan sistem upah gabungan berupa gaji minimum tetap dan bonus produktivitas, menghapus praktik utang bawaan serta mark-up logistik laut, menyediakan kebutuhan penunjang stamina sebagai bagian dari standar K3, membuka akses data hasil lelang ikan kepada pekerja, hingga membentuk mekanisme inspeksi gabungan Kemnaker dan KKP.

DFW menilai langkah tersebut mendesak dilakukan agar awak kapal tidak lagi menjadi pihak yang menanggung risiko bisnis pemilik modal, sekaligus memastikan pekerja perikanan memperoleh upah dan perlindungan yang layak.

Reporter: Cornelius Juan Prawira

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Miris! 6 Bulan Melaut Bertaruh Nyawa, Awak Kapal Perikanan Cuma Digaji Rp500 Ribu

Miris! 6 Bulan Melaut Bertaruh Nyawa, Awak Kapal Perikanan Cuma Digaji Rp500 Ribu

News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:44 WIB

Prabowo: Nelayan Sulit Dapat Es Batu Apalagi Solar, Kami Buatkan SPBU Khusus Mereka

Prabowo: Nelayan Sulit Dapat Es Batu Apalagi Solar, Kami Buatkan SPBU Khusus Mereka

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 11:30 WIB

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:22 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×