- Staf Khusus Kemendikdasmen, Rita Pranawati, mengungkapkan bahwa hanya 46 persen kasus perundungan sekolah yang berhasil diselesaikan secara tuntas.
- Rendahnya penyelesaian kasus disebabkan oleh korban yang berpindah sekolah tanpa pendampingan akibat trauma serta rasa malu orang tua.
- Pemerintah menerapkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 untuk mengutamakan pendekatan preventif dalam melindungi siswa dari kekerasan fisik dan digital.
Suara.com - Pemerintah mengakui penanganan kasus kekerasan dan perundungan (bullying) di lingkungan sekolah masih menghadapi persoalan serius.
Mantan Komisioner KPAI yang kini menjabat Staf Khusus Menteri Bidang Pendidikan Inklusif dan Pemerataan Pendidikan Daerah 3T Kemendikdasmen, Rita Pranawati, mengungkap hanya 46 persen kasus yang berhasil diselesaikan.
Hal tersebut disampaikan Rita dalam seminar bertajuk “Budaya Sekolah Aman dan Nyaman” pada sesi diskusi mengenai regulasi Budaya Aman dan Nyaman yang tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026.
“Dulu waktu masih di KPAI ya, menyelesaikan kasus itu ternyata hanya 46 persen kasus-kasus yang bisa selesai,” kata Rita di Gedung A, Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
Menurut dia, rendahnya angka penyelesaian kasus dipengaruhi banyak faktor, salah satunya korban yang memilih pindah sekolah tanpa pendampingan lanjutan akibat rasa malu atau trauma.
“Karena kalau anaknya ter-bully, punya kasus, kadang-kadang orang tuanya malu kemudian pindah tanpa tahu ke mana. Jadi kasus rehabilitasinya tidak selesai,” ujarnya.
Rita menilai kondisi tersebut menjadi alasan utama pemerintah menitikberatkan pendekatan promotif dan preventif dalam regulasi baru mengenai budaya sekolah aman dan nyaman.
“Kalau sudah jadi kasus itu berat penanganannya. Kondisinya juga tidak mudah,” katanya.
Ia menambahkan, dampak kekerasan terhadap anak tidak hanya terjadi dalam jangka pendek, tetapi juga bisa mempengaruhi masa depan korban apabila pemulihan tidak berjalan optimal.
“Tapi kalau tidak pulih, masa depannya menjadi sangat sulit,” ucap Rita.
Dalam regulasi baru ini, pemerintah memperluas cakupan perlindungan tidak hanya pada kekerasan fisik di sekolah, tetapi juga ruang digital.
Rita menyoroti tingginya waktu penggunaan gawai anak yang mencapai 7 hingga 8 jam per hari.
“Screen time anak-anak kita 7 jam Bapak, Ibu. PR banget itu. Delapan jamnya di sekolah, delapan jamnya tidur, delapan jamnya main HP,” katanya.
Karena itu, pemerintah mendorong seluruh pihak mulai dari sekolah, orang tua, hingga masyarakat ikut terlibat dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman.
“Jadi promotif dan preventif agar setiap anak juga merasa nyaman,” pungkas Rita. (Dinda Pramesti K)