- Dua pemuda dikeroyok sekelompok pria mabuk di Jalan Bungur Besar, Kemayoran, pada Minggu dini hari, 24 Mei 2026.
- Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pelaku berinisial SS dan ASA berdasarkan bukti rekaman CCTV serta keterangan saksi.
- Tersangka dijerat Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Suara.com - Niat tulus untuk melerai pertikaian justru berbuah penderitaan bagi FMS dan rekannya, EBTW. Kedua pemuda ini menjadi korban pengeroyokan sekelompok pria yang diduga dalam pengaruh alkohol di Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (24/5/2026) dini hari.
Polres Metro Jakarta Pusat bergerak cepat mengusut kasus ini. Hasilnya, dua orang eksekutor utama berinisial SS (26) dan ASA (23) berhasil diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menyebut kedua pelaku ditangkap setelah identitasnya terungkap lewat pemeriksaan CCTV.
“Melalui penelusuran jejak digital, rekaman CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta pemeriksaan saksi-saksi di lapangan, identitas korban akhirnya berhasil diketahui," ujar Roby kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Kronologi
Insiden memilukan ini bermula saat FMS dan EBTW tengah berboncengan motor menuju SPBU untuk mengisi bensin.
Di tengah perjalanan, mereka melihat seorang sopir taksi tengah dikerubungi dan terlibat cekcok mulut dengan rombongan pelaku yang berjumlah empat orang.
Merasa iba dan ingin menengahi agar keributan tidak meluas, korban mencoba melerai. Bukannya disambut baik, arogansi rombongan yang sedang mabuk itu justru berbalik kepada mereka.
SS dan ASA secara membabi buta menarik dan melayangkan pukulan ke arah korban.
Nahas, saat rekan korban berusaha membantu, ia pun tak luput dari sasaran amuk para pelaku.
Polisi menduga kuat para pelaku kehilangan kendali akibat pengaruh minuman keras.
“Pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman keras,” jelas Roby.
Kekinian SS dan ASA harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka di balik jeruji besi. Polisi memastikan akan mengusut tuntas kasus ini untuk memberikan efek jera terhadap aksi premanisme jalanan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan dengan ancaman pidana maksimal hingga 7 tahun penjara.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat beraktivitas pada dini hari dan segera melaporkan setiap tindakan mencurigakan kepada aparat berwenang.