- Pemerintah mewajibkan seluruh penginapan memiliki NIB dan KBLI mulai 1 Agustus 2026 guna menertibkan ribuan akomodasi ilegal.
- Kementerian Pariwisata akan meluncurkan sistem verifikasi API pada Juni 2027 untuk memastikan legalitas akomodasi di platform digital.
- Langkah tegas ini bertujuan mencegah penipuan serta meningkatkan keamanan bagi konsumen yang memesan penginapan melalui layanan online.
Sebelumnya sejak Maret 2025, pemerintah mengaku telah melakukan sosialisasi di lima provinsi serta coaching clinic kepada lebih dari 1.500 pelaku usaha akomodasi.
Data Kemenpar per 20 Mei 2026 menunjukkan jumlah usaha akomodasi jangka pendek yang memiliki NIB naik 46,5 persen dibanding Maret 2025. Dari seluruh kategori, usaha vila menjadi yang paling tinggi pertumbuhannya dengan kenaikan mencapai 76,4 persen.
Langkah penertiban ini dilakukan pemerintah di tengah menjamurnya bisnis penginapan alternatif yang tumbuh pesat lewat platform digital, namun sebagian di antaranya belum memiliki legalitas usaha resmi.