- Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek lokasi peredaran obat ilegal di Tanah Abang pada Rabu malam, 27 Mei 2026.
- Polisi menyita 1.802 butir obat keras dan uang tunai hasil transaksi dari tiga tersangka yang kini ditahan pihak berwajib.
- Penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok utama sesuai Undang-Undang Kesehatan nomor 17 tahun 2023 yang berlaku.
Suara.com - Malam Rabu (27/5/2026) di kawasan padat Tanah Abang berubah mencekam saat aparat Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggelar operasi serentak.
Operasi bermula dari laporan warga yang resah atas maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Berawal dari informasi masyarakat, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan dan penindakan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras ilegal," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E. P. Hutagalung, Kamis (28/5/2026).
Penggerebekan dilakukan serentak di Jalan KS Tubun IV Petamburan, Jalan Jati Baru Raya Kampung Bali, serta sebuah toko di Jalan Lontar, Kebon Kacang.
Dari ketiga lokasi itu, polisi menyita total 1.802 butir obat keras berbagai jenis, termasuk Heximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Xanax, Dumolid, Alprazolam, hingga pil Double Y.
Turut disita uang tunai Rp218 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan obat-obatan ilegal tersebut.
Tiga tersangka yang dibekuk masing-masing berinisial A (38), RAD (33), dan K (43), kini menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
Reynold menegaskan komitmen jajarannya untuk tidak berhenti pada tiga tersangka ini saja.
"Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan peredarannya," ujarnya.
Ketiganya dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Reynold turut mengajak masyarakat menjadi mata dan telinga aparat dalam memberantas peredaran gelap obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar mereka."Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan," tandasnya.