- Polres Pekalongan Kota menangkap pimpinan pondok pesantren berinisial AKF pada 27 Mei 2026 terkait dugaan kekerasan seksual.
- Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual kepada puluhan santriwati selama rentang waktu 2008 hingga 2025 di Buaran.
- Pelaku dijerat UU TPKS dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atas penyalahgunaan otoritas terhadap para korban.
Hingga kini, baru enam korban yang resmi melapor dan memberikan keterangan kepada penyidik.
Namun organisasi masyarakat Yakuza Maneges yang mengawal kasus ini menyebut total aduan yang masuk mencapai 23 hingga 25 orang.
“Kalau data sebenarnya ada sekitar 23 sampai 25 korban, tapi yang berani maju (laporan) baru enam orang,” ujar pimpinan Yakuza Maneges, Gus Thuba.
Diduga masih banyak korban memilih bungkam karena tekanan psikologis, rasa takut, hingga dugaan intimidasi.
5. Korban Berasal dari Berbagai Daerah Pantura
Polisi mencatat korban berasal dari sejumlah daerah di jalur Pantura, mulai dari Kabupaten Pemalang, Batang, hingga Semarang.
Usia korban saat ini bervariasi, mulai dari 17 tahun hingga di atas 30 tahun. Namun saat dugaan peristiwa terjadi, para korban masih berstatus anak di bawah umur.
“Rata-rata peristiwa yang hari ini dilaporkan terjadi saat korban belum berumur 18 tahun,” kata Ahmad Fauzi.
6. Polisi Dalami Dugaan Korban Hamil dan Santri Meninggal
Selain fokus pada dugaan kekerasan seksual, polisi juga mendalami informasi yang beredar terkait adanya santriwati yang diduga sempat hamil hingga melahirkan akibat perbuatan tersangka.
Penyidik juga mulai mengumpulkan informasi mengenai kabar adanya santri yang disebut meninggal dunia secara tidak wajar di lingkungan pesantren.
Meski begitu, polisi menegaskan fokus utama penyidikan saat ini masih pada penguatan alat bukti kasus kekerasan seksual.
7. Diamankan Setelah Pondok Digeruduk Massa
AKF diamankan setelah massa dari sejumlah organisasi masyarakat mendatangi pondok pesantren pada Rabu (27/5/2026).
Massa mendesak pimpinan pondok bertanggung jawab atas dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan para mantan santriwati.
Untuk mencegah situasi memanas dan aksi main hakim sendiri, aparat kepolisian segera mengamankan tersangka dari lokasi.
8. Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, AKF resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pasal tersebut mengatur pidana bagi pelaku pelecehan seksual fisik yang terbukti menyalahgunakan kekuasaan atau otoritas terhadap korban, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Reporter: Tsabita Aulia