8 Fakta Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pekalongan, Korban Disebut Mencapai Puluhan

Vania Rossa

Kamis, 28 Mei 2026 | 17:08 WIB
8 Fakta Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pekalongan, Korban Disebut Mencapai Puluhan
Kronologi Kasus Viral Santriwati Ngaku Hamil, Seorang Kiai Ditangkap. (X @narkosun)
baca 10 detik
  • Polres Pekalongan Kota menangkap pimpinan pondok pesantren berinisial AKF pada 27 Mei 2026 terkait dugaan kekerasan seksual.
  • Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual kepada puluhan santriwati selama rentang waktu 2008 hingga 2025 di Buaran.
  • Pelaku dijerat UU TPKS dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atas penyalahgunaan otoritas terhadap para korban.

Hingga kini, baru enam korban yang resmi melapor dan memberikan keterangan kepada penyidik.

Namun organisasi masyarakat Yakuza Maneges yang mengawal kasus ini menyebut total aduan yang masuk mencapai 23 hingga 25 orang.

“Kalau data sebenarnya ada sekitar 23 sampai 25 korban, tapi yang berani maju (laporan) baru enam orang,” ujar pimpinan Yakuza Maneges, Gus Thuba.

Diduga masih banyak korban memilih bungkam karena tekanan psikologis, rasa takut, hingga dugaan intimidasi.

5. Korban Berasal dari Berbagai Daerah Pantura

Polisi mencatat korban berasal dari sejumlah daerah di jalur Pantura, mulai dari Kabupaten Pemalang, Batang, hingga Semarang.

Usia korban saat ini bervariasi, mulai dari 17 tahun hingga di atas 30 tahun. Namun saat dugaan peristiwa terjadi, para korban masih berstatus anak di bawah umur.

“Rata-rata peristiwa yang hari ini dilaporkan terjadi saat korban belum berumur 18 tahun,” kata Ahmad Fauzi.

6. Polisi Dalami Dugaan Korban Hamil dan Santri Meninggal

baca juga

Selain fokus pada dugaan kekerasan seksual, polisi juga mendalami informasi yang beredar terkait adanya santriwati yang diduga sempat hamil hingga melahirkan akibat perbuatan tersangka.

Penyidik juga mulai mengumpulkan informasi mengenai kabar adanya santri yang disebut meninggal dunia secara tidak wajar di lingkungan pesantren.

Meski begitu, polisi menegaskan fokus utama penyidikan saat ini masih pada penguatan alat bukti kasus kekerasan seksual.

7. Diamankan Setelah Pondok Digeruduk Massa

AKF diamankan setelah massa dari sejumlah organisasi masyarakat mendatangi pondok pesantren pada Rabu (27/5/2026).

Massa mendesak pimpinan pondok bertanggung jawab atas dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan para mantan santriwati.

Untuk mencegah situasi memanas dan aksi main hakim sendiri, aparat kepolisian segera mengamankan tersangka dari lokasi.

8. Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, AKF resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pasal tersebut mengatur pidana bagi pelaku pelecehan seksual fisik yang terbukti menyalahgunakan kekuasaan atau otoritas terhadap korban, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Reporter: Tsabita Aulia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kronologi Kasus Viral Santriwati Ngaku Hamil Lewat Mimpi, Seorang Kiai di Pekalongan Ditangkap

Kronologi Kasus Viral Santriwati Ngaku Hamil Lewat Mimpi, Seorang Kiai di Pekalongan Ditangkap

Tekno | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:17 WIB

Pimpinannya Ditangkap Kasus Dugaan Pencabulan Santri, Padepokan Padang Ati Minta Berita Ditakedown

Pimpinannya Ditangkap Kasus Dugaan Pencabulan Santri, Padepokan Padang Ati Minta Berita Ditakedown

Entertainment | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:58 WIB

Kepala Ditindih TV Rusak! Siswi SD Makassar Tewas di Toilet Rumah Kosong Usai Diperkosa Tetangga

Kepala Ditindih TV Rusak! Siswi SD Makassar Tewas di Toilet Rumah Kosong Usai Diperkosa Tetangga

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 13:43 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×