- Mantan Gubernur NTB TGB Muhammad Zainul Majdi menegaskan kurban menggunakan dana APBN/APBD adalah program bantuan sosial pemerintah.
- Pejabat dilarang mengklaim kurban dari anggaran negara sebagai ibadah pribadi karena kewajiban kurban harus dibiayai harta pribadi.
- Masyarakat diperbolehkan menerima daging kurban dari pemerintah karena statusnya sama dengan program bantuan sosial lainnya yang transparan.
Suara.com - Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi, memberikan catatan kritis sekaligus edukasi terkait fenomena pejabat publik yang berkurban menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @tuangurubajang, pria yang akrab disapa Tuan Guru Bajang ini menegaskan bahwa secara syariat, kurban yang sah sebagai ibadah personal harus bersumber dari harta pribadi, bukan anggaran negara.
"Secara syar'i, kurban harus dari harta pribadi. Kalau dari anggaran negara, itu adalah program bantuan sosial keagamaan," tulis TGB dalam takarir (caption) unggahannya, dikutip Jumat (29/5/2026l).
Dalam video penjelasannya, TGB mengakui adanya tradisi lama di mana pemerintah, mulai dari tingkat Presiden hingga Kepala Daerah, mengalokasikan anggaran untuk hewan kurban.
Namun, ia menggarisbawahi bahwa kurban tersebut melekat pada jabatan, bukan individu.
"Dulu pada waktu saya berkhidmat sebagai Gubernur, itu juga ada dalam tanda kutip ‘kurban Gubernur’. Jadi ditulisnya di sapi itu ‘kurban Gubernur’, ya bukan kurban Zainul Majdi atau TGB gitu, bukan," kata dia.
"Kenapa? Karena memang ini melekat dengan jabatan. Ini pakai uang negara bukan uang pribadi," TGB menambahkan dalam video yang diunggah di instagram miliknya.
Menurut TGB, secara fiqih status kurban yang menggunakan APBN/APBD memang bisa dipertanyakan.
Namun secara substansi, hal tersebut tetap bermanfaat bagi masyarakat selama prosesnya transparan.
"Dengan syarat tentu prosesnya harus transparan, dagingnya untuk fakir miskin, dan dijelaskan bahwa ini bukan kurban pribadi, namun kontribusi pemerintah untuk mensyiarkan semangat berkurban dan berbagi kebaikan pada hari raya," kata dia.
Pejabat Dilarang "Numpang" Nama
Poin utama yang ditekankan TGB adalah peringatan bagi para pejabat agar tidak menganggap kurban dari uang rakyat tersebut sebagai pengganti kewajiban kurban pribadi mereka.
Ia mengingatkan dengan tegas agar para pejabat yang ingin berkurban atas nama diri sendiri atau keluarga tetap harus merogoh kocek pribadi.
"Karena itu perlu diingat ya untuk para pejabat yang berkurban atas nama jabatan, ini tidak bisa mengganti kurban pribadi Anda. Karena itu kalau Anda memang mau berkurban ya maka khusus untuk diri Anda itu gunakan dana pribadi dan diproses sendiri di luar program kurban pemerintah ini," tegas TGB.
Masyarakat Boleh Menerima
Terkait hukum masyarakat yang menerima daging kurban dari anggaran negara tersebut, TGB menyatakan hal itu diperbolehkan. Ia menyamakannya dengan program bantuan sosial (bansos) lainnya seperti paket sembako.
![Ketua Harian Nasional DPP Partai Perindo, Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi. [ANTARA/Nur Imansyah]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/06/13/19114-ketua-harian-nasional-dpp-partai-perindo-tuan-guru-bajang-tgb-zainul-majdi.jpg)
"Apakah boleh pemerintah mengalokasikan dari APBD? Nggak apa-apa, ini sama seperti bansos yang lain. Ada paket sembako misalnya pemerintah beli sembako ya bisa saja, sekarang beli sapi gitu. Apakah boleh menerimanya? Ya tentu saja boleh," jelasnya.
Menutup penjelasannya, TGB mempersilakan masyarakat untuk menerima pemberian tersebut tanpa perlu merasa ragu secara hukum negara maupun agama.
"Ya mau diterima silakan, kalau merasa nggak nyaman ya jangan diterima begitu. Tapi boleh apa nggak? Ya boleh. Sama seperti menerima ya program-program pemerintah yang lain. Wallahu a'lam bishawab," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah menyampaikan Presiden Prabowo Subianto menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban ke berbagai daerah di Indonesia pada momen Idul Adha 2026. Namun, anggaran untuk pembelian sapi kurban itu berasal dari APBN.
Reporter: Dinda Pramesti K