- Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial AA atas penjualan obat keras ilegal di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
- Penggerebekan pada Rabu (20/5) malam berhasil menyita ribuan butir obat daftar G tanpa izin edar dari kios.
- Tersangka kini diamankan pihak kepolisian untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut terkait praktik transaksi obat terlarang tersebut.
Suara.com - Sebuah kios berwarna hijau di Jalan Joe, Jagakarsa, Jakarta Selatan, sekilas tampak seperti warung sembako biasa. Namun, di balik tumpukan barang dagangan, tersimpan ribuan butir obat-obatan berbahaya yang dijual secara ilegal.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik culas ini pada Rabu (20/5) malam sekitar pukul 20.50 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AA (29).
Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Denny Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari keresahan warga sekitar yang mencurigai aktivitas di kios tersebut.
Warga menduga kuat bahwa warung sembako itu hanyalah tameng untuk transaksi obat terlarang.
"Mengamankan seorang pria berinisial AA (29) di sebuah toko di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan," ujar Denny dalam keterangannya, Sabtu (24/5/2026).
Ribuan Butir Obat Daftar G Disita
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya langsung bergerak melakukan penggeledahan.
Hasilnya mengejutkan, petugas menemukan ribuan butir obat keras daftar G tanpa izin edar yang disembunyikan dengan rapi.
"Saat dilakukan penggerebekan yang disaksikan oleh petugas keamanan setempat, polisi menemukan ratusan butir obat keras berbagai jenis yang disembunyikan di dalam kios," lanjut Denny.
Dari tangan tersangka AA, polisi menyita daftar barang bukti yang cukup mencengangkan, di antaranya:
- 600 butir Eximer
- 40 butir Tramadol
- 40 butir Alprazolam 1 mg
- 762 butir pil putih tanpa identitas
Tak hanya obat-obatan, polisi juga mengamankan perlengkapan pendukung transaksi ilegal tersebut.
"Selain obat-obatan daftar G tersebut, juga menyita satu pak plastik klip kosong, satu unit telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi, serta uang tunai sebesar Rp450.000 yang diduga kuat merupakan uang hasil penjualan obat ilegal," kata dia.
Berantas Sampai Akar
Saat ini, tersangka AA beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus.
Menanggapi keberhasilan ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa peran aktif masyarakat adalah kunci utama dalam memerangi peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.
"Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli," tutur Budi.
Pihak kepolisian juga mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan atau potensi gangguan keamanan melalui Call Center Polri 110 yang bersiaga selama 24 jam. (Antara)