- Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek toko kosmetik di kawasan Juanda pada Sabtu (30/5) karena mengedarkan obat keras ilegal.
- Polisi menangkap dua tersangka berinisial M dan MY serta menyita ribuan butir obat terlarang sebagai barang bukti utama.
- Tersangka dijerat Undang-Undang Kesehatan dan penyidik kini sedang memburu pemasok utama untuk membongkar jaringan peredaran obat tersebut.
Suara.com - Sebuah toko kosmetik di kawasan Juanda, Sawah Besar, Jakarta Pusat, yang tampak biasa dari luar, ternyata menyimpan rahasia gelap. Alih-alih menjual produk kecantikan, toko tersebut justru menjadi markas peredaran ribuan butir obat keras ilegal yang menyasar kalangan muda.
Kedok toko kosmetik tersebut terbongkar setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penggerebekan pada Sabtu (30/5) siang. Dalam operasi tersebut, polisi menciduk dua pria yang diduga kuat sebagai motor penggerak bisnis haram tersebut.
"Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M (41) dan MY (26)," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu.
Aksi sigap kepolisian ini dipicu oleh keresahan warga sekitar yang mencurigai adanya aktivitas tak wajar di toko yang beralamat di Jalan Juanda IV tersebut.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Juanda. Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengungkap lokasi yang digunakan sebagai tempat penjualan obat-obatan tersebut,” ucap Reynold.
Saat petugas menggeledah isi toko, ditemukan ribuan butir obat-obatan daftar G yang tidak seharusnya dijual bebas. Barang bukti yang disita meliputi 1.190 butir hexymer, 157 butir tramadol, 100 butir trihexyphenidyl, hingga 85 butir alprazolam, serta uang tunai hasil transaksi senilai Rp1,8 juta.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro mengungkapkan bahwa penggunaan toko kosmetik hanyalah strategi licik pelaku untuk mengelabui aparat dan warga.
“Dari hasil pemeriksaan awal, toko tersebut dijadikan kedok untuk menjual obat keras ilegal kepada pembeli. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras siap edar,” jelas Wisnu.
![Sejumlah barang bukti kasus peredaran obat keras ilegal jenis tramadol diamankan petugas di Mapolsek Tarumajaya, Minggu (12/4) [Suara.com/ANTARA]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/12/81289-tramadol.jpg)
Pihak kepolisian menegaskan bahwa perang terhadap peredaran obat ilegal ini akan terus digencarkan demi memutus rantai penyalahgunaan obat-obatan di Jakarta Pusat yang kerap merusak masa depan generasi muda.
“Peredaran obat keras ilegal sangat berbahaya karena dapat disalahgunakan dan merusak generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di Jakarta Pusat,” tegas Reynold.
Saat ini, penyidik masih berupaya mengejar pemasok besar di balik kedua tersangka tersebut untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
“Kami masih mendalami asal barang dan jaringan distribusinya. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal ini,” tutur Wisnu.
Atas perbuatannya, tersangka M dan MY dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Keduanya kini harus mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses hukum.