Saat RUU Polri Dibahas DPR, Pakar Minta Batas Jelas bagi Polisi Aktif di Jabatan Sipil

Bella, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 02 Juni 2026 | 14:35 WIB
Saat RUU Polri Dibahas DPR, Pakar Minta Batas Jelas bagi Polisi Aktif di Jabatan Sipil
Ilustrasi POLRI - polisi. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom)
  • Pakar hukum pidana Maradona meminta revisi RUU Polri membatasi ketat penempatan anggota aktif pada jabatan sipil secara spesifik.
  • Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III DPR RI pada Selasa, 2 Juni 2026.
  • Regulasi ini bertujuan menjaga netralitas politik, sistem meritokrasi, serta mencegah perluasan kewenangan koersif aparat di sektor sipil negara.

Suara.com - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Airlangga (Unair), Maradona, meminta agar revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) membatasi secara ketat penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil.

Pengaturan tersebut dinilai krusial agar tidak disalahartikan sebagai akses terbuka yang luas bagi aparat untuk masuk ke ranah sipil.

Hal itu disampaikan Maradona dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU Polri di Komisi III DPR RI pada Selasa (2/6/2026).

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Airlangga (Unair), Maradona. (Dok. Ist)
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Airlangga (Unair), Maradona. (Dok. Ist)

Maradona menekankan bahwa penempatan anggota Polri pada jabatan sipil murni harus tetap mewajibkan anggota yang bersangkutan untuk mengundurkan diri atau pensiun dari institusi kepolisian.

"Kalau saya melihat prinsip normanya terkait dengan penugasan anggota Polri aktif di luar institusi ini, kalau ini bicara jabatan sipil murni tentu pengaturan yang sekarang bicara harus mundur atau pensiun itu harus dipertahankan. Tapi kalau jabatan yang berkaitan erat dengan fungsi kepolisian ini, dia harus dibuat dalam daftar jabatan yang limitatif, dia tidak boleh terbuka luas," ujar Maradona di hadapan anggota Komisi III DPR RI.

Menurutnya, pembahasan mengenai anggota Polri yang bertugas di luar institusi asal harus ditempatkan dalam kerangka besar untuk menjaga netralitas politik dan sistem meritokrasi di birokrasi.

Hal ini juga bertujuan mencegah perluasan kewenangan koersif aparat keamanan ke sektor sipil yang dapat mengganggu tata kelola demokrasi.

Ia menggarisbawahi bahwa persoalan utama bukan sekadar pada boleh atau tidaknya anggota Polri menjabat di instansi sipil, melainkan pada kejelasan regulasi dan pengawasannya.

"Jadi pertanyaannya itu bukan boleh atau tidak menduduki jabatan sipil, tapi yang paling penting itu adalah jabatan apa, untuk fungsi apa, berapa lama, dasar hukumnya apa, siapa mengawasi dan bagaimana mencegah konflik kepentingan," jelasnya.

Lebih lanjut, Maradona menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan bahwa fungsi kepolisian memiliki cakupan yang luas dan dalam kondisi tertentu dapat dibutuhkan di bidang lain.

Namun, ia mengingatkan agar putusan tersebut tidak dijadikan dalih untuk membuka akses tanpa batas bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.

Ia menyarankan agar draf RUU Polri mencantumkan secara spesifik bidang atau jabatan yang diperbolehkan untuk diisi oleh anggota Polri aktif.

"Jadi seyogyanya dalam undang-undang ini diatur misalnya jabatan-jabatan apa, ada dalam bidang apa yang bisa diisi oleh anggota Polri, tentu dikaitkan dengan tiga fungsi kepolisian tadi," pungkasnya.

Untuk diketahui, Komisi III DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Keputusan ini diambil dalam rapat kerja perdana yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (25/5/2026).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, disepakati untuk memimpin langsung Panja tersebut. Dalam rapat, ia meminta persetujuan dari para anggota komisi terkait pembentukan tim tersebut.

"Kita informasikan ke teman-teman, langsung temen-teman hari ini dalam rapat ini kita sepakati Panja temen-temen sepakati kita bentuk Panja?" ujar Habiburokhman di hadapan peserta rapat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:19 WIB

Biar Setara dengan TNI, Dasco Sebut Usulan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Layak Dipertimbangkan

Biar Setara dengan TNI, Dasco Sebut Usulan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Layak Dipertimbangkan

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:35 WIB

Bawa Mandat Prabowo Terkait RUU Polri, Menkum: UU Sudah Berlaku Dua Dekade, Perlu Disesuaikan

Bawa Mandat Prabowo Terkait RUU Polri, Menkum: UU Sudah Berlaku Dua Dekade, Perlu Disesuaikan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:49 WIB

DPR Beberkan Poin-poin Perubahan di RUU Polri: Ada Soal Aturan Polisi Bertugas di Luar Institusi

DPR Beberkan Poin-poin Perubahan di RUU Polri: Ada Soal Aturan Polisi Bertugas di Luar Institusi

News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:24 WIB

Revisi UU Polri, Menkum Sebut Aturan Penempatan Personel di Kementerian Akan Dimatangkan

Revisi UU Polri, Menkum Sebut Aturan Penempatan Personel di Kementerian Akan Dimatangkan

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 17:48 WIB

Tok! DPR RI Setujui RUU Polri Jadi Usul Inisiatif DPR

Tok! DPR RI Setujui RUU Polri Jadi Usul Inisiatif DPR

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 14:34 WIB

Pakar UGM Tolak Kampus Ikut Kelola MBG, Khawatir Perguruan Tinggi Kehilangan Independensi

Pakar UGM Tolak Kampus Ikut Kelola MBG, Khawatir Perguruan Tinggi Kehilangan Independensi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:05 WIB

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:26 WIB

Pakar Hukum Pidana Sebut Kasus Chromebook Masuk Ranah Administrasi Bukan Korupsi

Pakar Hukum Pidana Sebut Kasus Chromebook Masuk Ranah Administrasi Bukan Korupsi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 07:00 WIB

Pakar Ungkap Kebiasaan Baru Pelanggan, yang Mau Jadi Pengusaha Wajib Tahu

Pakar Ungkap Kebiasaan Baru Pelanggan, yang Mau Jadi Pengusaha Wajib Tahu

Lifestyle | Senin, 04 Mei 2026 | 22:00 WIB

Terkini

Syarat Gencatan Senjata Permanen Iran, Israel Wajib Angkat Kaki dari Lebanon

Syarat Gencatan Senjata Permanen Iran, Israel Wajib Angkat Kaki dari Lebanon

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:53 WIB

Infrastruktur Uzur, Rano Karno Sebut Jalanan di Jakarta Masih Rawan Amblas

Infrastruktur Uzur, Rano Karno Sebut Jalanan di Jakarta Masih Rawan Amblas

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:51 WIB

Rencana MBG di Arab Saudi, DPR: Jangan Ngide, Benahi Dulu yang Amburadul!

Rencana MBG di Arab Saudi, DPR: Jangan Ngide, Benahi Dulu yang Amburadul!

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:46 WIB

Klaim Investasi Seskab Teddy Dipreteli Guntur Romli: Menyesatkan Publik

Klaim Investasi Seskab Teddy Dipreteli Guntur Romli: Menyesatkan Publik

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:43 WIB

Ironi Korupsi Haji: Bos Maktour Absen Diperiksa KPK Karena Sedang Ibadah di Arab Saudi

Ironi Korupsi Haji: Bos Maktour Absen Diperiksa KPK Karena Sedang Ibadah di Arab Saudi

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:32 WIB

Tak Sesuai Fakta, Seskab Teddy Dinilai Overclaim Soal Nilai Investasi Buah Diplomasi Prabowo

Tak Sesuai Fakta, Seskab Teddy Dinilai Overclaim Soal Nilai Investasi Buah Diplomasi Prabowo

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:32 WIB

Revisi UU Polri Disebut Tak Banyak Berubah, DPR Fokus pada 8-9 Pasal

Revisi UU Polri Disebut Tak Banyak Berubah, DPR Fokus pada 8-9 Pasal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:20 WIB

Kompolnas Nilai Sanksi Saat Ini Belum Bikin Jera Polisi Terlibat Narkoba

Kompolnas Nilai Sanksi Saat Ini Belum Bikin Jera Polisi Terlibat Narkoba

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:13 WIB

Berkas Lengkap! Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Berkas Lengkap! Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:11 WIB

Kritik Rencana MBG untuk Anak Sekolah Indonesia di Arab, DPR: Urus Dulu yang di Dalam Negeri

Kritik Rencana MBG untuk Anak Sekolah Indonesia di Arab, DPR: Urus Dulu yang di Dalam Negeri

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:06 WIB