- Sejumlah pakar hukum di Jakarta pada 1 Juni 2026 menyatakan Muhammad Kerry Adrianto Riza seharusnya divonis bebas.
- Para pakar menilai dakwaan korupsi tata kelola minyak tersebut tidak terbukti secara sah memenuhi unsur tindak pidana.
- Penegak hukum dikritik karena memaksakan ranah administrasi dan perdata menjadi kasus pidana yang merugikan pelaku usaha.
"Kalau memang ada orang korup, ya kan kita premisnya sama tuh, kalau ada orang korup, nyuap, nyogok, apa gratifikasi untuk memengaruhi kebijakan dan sebagainya ya, atau pemerasan dalam jabatan dan sebagainya, hukum, tetapi kalau tidak ada korupsi, jangan dibuat-buat jadi korupsi. Kalau itu perkara perdata ya jangan ditarik menjadi perkara korupsi, kalau itu pelanggaran penyimpangan administrasi ya jangan ditarik ditarik ke menjadi korupsi," jelas Topo.
Lebih lanjut, Topo menekankan pentingnya business judgment rule yang melindungi keputusan bisnis sepanjang dilakukan dengan iktikad baik tanpa adanya fraud atau benturan kepentingan.
Menurutnya, kegagalan memisahkan demarkasi antara hukum pidana dengan perdata dan administrasi berisiko menciptakan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.
"Logika putusan yang akhirnya menghukum Keri itu, ada pelanggaran TKO, tata kerja organisasi. Itu dianggap ada pidana di situ, ada tindak pidana. Padahal, realitas hukum dan bisnisnya adalah pelanggaran prosedur internal adalah domain administratif atau perdata. Ya. Tapi itu ditarik di sini ke persoalan pidana," tegasnya.
Persoalan Mens Rea dan Kerugian Negara Rp2,9 Triliun
Aspek niat jahat atau mens rea juga menjadi titik lemah dalam perkara ini. Topo menilai tidak ada bukti tindakan aktif melawan hukum seperti suap atau paksaan.
Ia memperingatkan penggunaan prinsip res ipsa loquitur atau membiarkan fakta bicara sendiri untuk menyimpulkan adanya niat jahat secara sepihak.
"Kalau dalam legal maxim ya, dalam satu prinsip hukum sering disebut dengan res ipsa loquitur. Res ipsa loquitur itu begini artinya: biarkan fakta-fakta bicara sendiri. Jadi seolah-olah karena enggak bisa membuktikan adanya mens rea, jadi dari fakta-fakta itu kemudian dianggap sudah ada mens rea. Jadi dari fakta-fakta itu disimpulkan adanya mens rea. Ini yang berbahaya," ujarnya.
Terkait perhitungan kerugian negara sebesar Rp 2,9 triliun dalam penyewaan terminal BBM PT OTM yang dinyatakan sebagai total loss, para pakar menilai hal tersebut tidak akurat. Pasalnya, fasilitas terminal tersebut masih berfungsi dan digunakan hingga saat ini.
"Iya kira kelirunya di sini. Bahkan sampai sekarang masih digunakan kalau enggak salah. Jadi enggak boleh begitu dong. Masa karena ada satu unsur misalnya menurut pendapat dia melawan hukum, sehingga semuanya dipandang sebagai total loss," ujar Topo.
Harapan pada Pengadilan Tinggi Jakarta
Senada dengan Topo, Chairul Huda menyatakan bahwa eksaminasi ini adalah bentuk tanggung jawab moral akademisi untuk mengoreksi praktik penegakan hukum yang menyimpang.
Ia meyakini bahwa dengan fakta-fakta hukum yang ada, Pengadilan Tinggi Jakarta seharusnya memberikan vonis bebas kepada Kerry Riza.
"Karena ketidakadilan itu akan menang kalau orang-orang seperti kami cuma diam aja," kata Huda.
"Dan dari sini, kami berkeyakinan, paling tidak saya berkeyakinan, harusnya hakim pengadilan tinggi tegar, dan ini dibebaskan si Kerry di pengadilan tinggi. Menurut saya harusnya begitu," tambah dia.
Febby Mutiara Nelson menambahkan bahwa kajian multidisipliner yang dilakukan menunjukkan tidak adanya perbuatan melawan hukum (PMH) baik dari sisi kontrak perdata maupun administrasi negara.
"Dan kalau apakah menurut saya putusan ini mestinya bebas? Sekali lagi saya mengatakan bahwa dengan tidak terbuktinya unsur dari kajian-kajian sudah kami lakukan secara multidisipliner tadi, kami melakukan kajian tidak hanya pidana, mulai dari kontrak perdata tidak ada PMH-nya, mulai dari administrasi negara tidak ada PMH-nya, di pidana ada unsur yang tidak terpenuhi, cara penghitungan kerugian yang tidak tepat, bagi kami ini sudah jelas kalau seandainya dalam putusan seperti ini harusnya bebas," kata
Febby.
Fachrizal Affandi menutup dengan analogi sederhana mengenai prinsip keadilan dalam pertanggungjawaban pidana.
Ia menilai tidak adil jika seseorang dibebankan tanggung jawab pidana atas perbuatan orang lain hanya karena posisi formalnya.
"Apalagi kita bisa tahu dari banyak eksaminasi, kemudian putusannya juga sudah bilang sendiri bahwa sebenarnya itu ibarat tadi, ibarat saya naik truk, kemudian disupiri oleh si A misalkan, kemudian dia nabrak orang, posisi si A ini tanpa ditanya kemudian kemudian gara-gara saya pemilik truk, kemudian saya dituduh membunuh. Ini kan enggak fair. Ah itu yang terjadi di kasus ini," kata Fachrizal.