Eksaminasi Putusan Kerry Riza, Guru Besar UI Nilai Unsur Pidana Tak Terbukti

Bangun Santoso

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:25 WIB
Eksaminasi Putusan Kerry Riza, Guru Besar UI Nilai Unsur Pidana Tak Terbukti
Foto sebagai ilustrasi: Sidang Tipikor Kerry Riza, Selasa (24/2/2026). (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
baca 10 detik
  • Guru besar UI Topo Santoso menilai terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza seharusnya divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
  • Jaksa dinilai gagal membuktikan unsur perbuatan melawan hukum serta hubungan kausalitas antara tindakan terdakwa dan kerugian negara.
  • Topo menegaskan bahwa sengketa bisnis seharusnya diselesaikan melalui ranah perdata, bukan dipaksakan ke dalam ranah pidana korupsi.

Suara.com - Guru besar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Topo Santoso menilai perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk turunan kilang dengan terdakwa beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, Muhammad Kerry Adrianto Riza tidak semestinya dipaksakan masuk ke ranah tindak pidana korupsi apabila unsur pidana melawan hukum tidak terbukti.

Bahkan, Topo menilai Kerry Riza seharusnya diputus bebas karena jaksa gagal membuktikan adanya unsur pidana dan kausalitas atau hubungan antara perbuatan terdakwa dengan unsur kerugian negara.

Hal itu disampaikan Topo dalam kegiatan diseminasi eksaminasi putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak bertajuk "Mengurai Batas Pidana Tindak Pidana Korupsi dalam Keputusan Bisnis" yang digelar Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan Universitas Indonesia (UI) di kampus UI, Depok, Selasa (26/5/2026).

Topo Santoso menilai perkara yang menyeret Kerry Riza menunjukkan persinggungan yang erat antara hukum pidana dan praktik bisnis.

Dia menekankan, dunia bisnis memiliki prinsip, kebiasaan, metode, dan mekanisme tersendiri dalam menyelesaikan persoalan usaha. Untuk itu, Topo mengingatkan seluruh persoalan bisnis tidak serta-merta ditarik menjadi perkara korupsi.

Persoalannya muncul ketika semua masalah bisnis kemudian ditarik ke ranah tindak pidana korupsi. Hal itu sangat berbahaya. Apalagi jika aparat penegak hukum diberi target harus menangani perkara korupsi dalam jumlah tertentu," katanya.

Menurutnya, sengketa bisnis pada dasarnya memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri melalui instrumen administrasi, kontrak, perdata, maupun mekanisme sektoral lain. Untuk itu, kegagalan bisnis atau kerugian usaha tidak otomatis dapat dipidana.

“Dalam konteks bisnis, kontrak menjadi dasar utama hubungan hukum. Jika terjadi kendala operasional, wanprestasi, atau kegagalan memenuhi target bisnis, hal tersebut belum tentu merupakan tindak pidana korupsi,” terang Topo.

Sengketa bisnis lebih tepat diselesaikan melalui hukum perdata. Tidak semua kerugian atau kegagalan bisnis otomatis dapat dipidana.

baca juga

Ia juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip business judgment rule dalam menilai keputusan bisnis direksi atau pelaku usaha.

“Keputusan bisnis yang ternyata merugikan perusahaan tidak otomatis menjadi tindak pidana. Keuntungan maupun kerugian adalah bagian inheren dari dunia usaha, dan kerugian bisnis tidak selalu identik dengan kejahatan,” katanya.

Topo menegaskan, dalam hukum pidana unsur pertama yang harus dibuktikan ialah adanya sifat melawan hukum. Apabila unsur tersebut tidak terpenuhi, maka perkara seharusnya tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Dalam perspektif hukum pidana, yang pertama kali harus dilihat adalah ada atau tidaknya sifat melawan hukum. Jika unsur melawan hukum tidak ada, maka perkara tersebut seharusnya selesai dan tidak perlu dipaksakan masuk ke ranah pidana,” ujarnya menjelaskan.

Bahkan menurutnya, pembahasan mengenai niat jahat atau mens rea menjadi tidak relevan jika sifat melawan hukum tidak terbukti. Hal ini lantaran tanpa sifat melawan hukum, suatu perbuatan tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

"Selain itu, unsur kesengajaan juga harus dibuktikan secara jelas. Kelalaian berat sekalipun tidak bisa serta-merta dipakai untuk menerapkan pasal-pasal korupsi yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Negara Rugi Rp25 Triliun, Direktur PIS Arief Sukmara Divonis 6 Tahun Penjara

Negara Rugi Rp25 Triliun, Direktur PIS Arief Sukmara Divonis 6 Tahun Penjara

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 11:14 WIB

Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui

Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui

News | Kamis, 23 April 2026 | 17:23 WIB

Manuver Putra Mahkota 'Raja Minyak' Lolos Jerat Korupsi Pertamina

Manuver Putra Mahkota 'Raja Minyak' Lolos Jerat Korupsi Pertamina

Liks | Selasa, 14 April 2026 | 18:06 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial

Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial

News | Sabtu, 11 April 2026 | 22:57 WIB

Merasa Dizalimi, Kerry Cs Laporkan 4 Hakim Perkara Pertamina ke KY dan Bawas MA

Merasa Dizalimi, Kerry Cs Laporkan 4 Hakim Perkara Pertamina ke KY dan Bawas MA

News | Senin, 06 April 2026 | 18:39 WIB

Sampaikan Surat ke Setneg, Kerry Riza Cs Ajukan Abolisi ke Prabowo

Sampaikan Surat ke Setneg, Kerry Riza Cs Ajukan Abolisi ke Prabowo

News | Kamis, 02 April 2026 | 16:17 WIB

Terkini

Anwar Ibrahim: Ya Allah Kendalikan Kabut Asap Kebakaran Hutan Agar Bisa Dirayakan HUT Malaysia

Anwar Ibrahim: Ya Allah Kendalikan Kabut Asap Kebakaran Hutan Agar Bisa Dirayakan HUT Malaysia

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 10:38 WIB

Dua Karyawan Jasa Pengolahan Uang Diduga Gelapkan Dana ATM BRI Rp10,15 Juta

Dua Karyawan Jasa Pengolahan Uang Diduga Gelapkan Dana ATM BRI Rp10,15 Juta

Jawa Tengah | Kamis, 27 Agustus 2026 | 10:36 WIB

Stafsus Menhut Raja Juli Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Ungkap Alasannya

Stafsus Menhut Raja Juli Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Ungkap Alasannya

Riau | Kamis, 27 Agustus 2026 | 10:31 WIB

Bawa Tuntutan Hukum Mati Koruptor, Botok Cs Diterima Masuk ke Rapat Paripurna DPR

Bawa Tuntutan Hukum Mati Koruptor, Botok Cs Diterima Masuk ke Rapat Paripurna DPR

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 10:30 WIB

The Remarried Empress Umumkan Jadwal Tayang Perdana, Catat Tanggalnya!

The Remarried Empress Umumkan Jadwal Tayang Perdana, Catat Tanggalnya!

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 10:27 WIB

Pegadaian Peduli, Salurkan Bantuan untuk Pembangunan Jembatan Raba Sau Desa Mawu

Pegadaian Peduli, Salurkan Bantuan untuk Pembangunan Jembatan Raba Sau Desa Mawu

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 10:26 WIB

Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas

Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas

Bola | Kamis, 27 Agustus 2026 | 10:25 WIB

Cara Mengubah Pecahan Menjadi Desimal dan Sebaliknya, Dilengkapi Contoh Soal

Cara Mengubah Pecahan Menjadi Desimal dan Sebaliknya, Dilengkapi Contoh Soal

Tekno | Kamis, 27 Agustus 2026 | 10:24 WIB

Lima Kios Pasar Andir Garut Hangus Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Lima Kios Pasar Andir Garut Hangus Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Jabar | Kamis, 27 Agustus 2026 | 10:24 WIB

Banjir Bandang Nepal Dipastikan Tidak Menelan Korban Warga Negara Indonesia

Banjir Bandang Nepal Dipastikan Tidak Menelan Korban Warga Negara Indonesia

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 10:24 WIB

×