- Guru besar UI Topo Santoso menilai terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza seharusnya divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
- Jaksa dinilai gagal membuktikan unsur perbuatan melawan hukum serta hubungan kausalitas antara tindakan terdakwa dan kerugian negara.
- Topo menegaskan bahwa sengketa bisnis seharusnya diselesaikan melalui ranah perdata, bukan dipaksakan ke dalam ranah pidana korupsi.
Suara.com - Guru besar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Topo Santoso menilai perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk turunan kilang dengan terdakwa beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, Muhammad Kerry Adrianto Riza tidak semestinya dipaksakan masuk ke ranah tindak pidana korupsi apabila unsur pidana melawan hukum tidak terbukti.
Bahkan, Topo menilai Kerry Riza seharusnya diputus bebas karena jaksa gagal membuktikan adanya unsur pidana dan kausalitas atau hubungan antara perbuatan terdakwa dengan unsur kerugian negara.
Hal itu disampaikan Topo dalam kegiatan diseminasi eksaminasi putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak bertajuk "Mengurai Batas Pidana Tindak Pidana Korupsi dalam Keputusan Bisnis" yang digelar Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan Universitas Indonesia (UI) di kampus UI, Depok, Selasa (26/5/2026).
Topo Santoso menilai perkara yang menyeret Kerry Riza menunjukkan persinggungan yang erat antara hukum pidana dan praktik bisnis.
Dia menekankan, dunia bisnis memiliki prinsip, kebiasaan, metode, dan mekanisme tersendiri dalam menyelesaikan persoalan usaha. Untuk itu, Topo mengingatkan seluruh persoalan bisnis tidak serta-merta ditarik menjadi perkara korupsi.
“Persoalannya muncul ketika semua masalah bisnis kemudian ditarik ke ranah tindak pidana korupsi. Hal itu sangat berbahaya. Apalagi jika aparat penegak hukum diberi target harus menangani perkara korupsi dalam jumlah tertentu," katanya.
Menurutnya, sengketa bisnis pada dasarnya memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri melalui instrumen administrasi, kontrak, perdata, maupun mekanisme sektoral lain. Untuk itu, kegagalan bisnis atau kerugian usaha tidak otomatis dapat dipidana.
“Dalam konteks bisnis, kontrak menjadi dasar utama hubungan hukum. Jika terjadi kendala operasional, wanprestasi, atau kegagalan memenuhi target bisnis, hal tersebut belum tentu merupakan tindak pidana korupsi,” terang Topo.
Sengketa bisnis lebih tepat diselesaikan melalui hukum perdata. Tidak semua kerugian atau kegagalan bisnis otomatis dapat dipidana.
Ia juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip business judgment rule dalam menilai keputusan bisnis direksi atau pelaku usaha.
“Keputusan bisnis yang ternyata merugikan perusahaan tidak otomatis menjadi tindak pidana. Keuntungan maupun kerugian adalah bagian inheren dari dunia usaha, dan kerugian bisnis tidak selalu identik dengan kejahatan,” katanya.
Topo menegaskan, dalam hukum pidana unsur pertama yang harus dibuktikan ialah adanya sifat melawan hukum. Apabila unsur tersebut tidak terpenuhi, maka perkara seharusnya tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Dalam perspektif hukum pidana, yang pertama kali harus dilihat adalah ada atau tidaknya sifat melawan hukum. Jika unsur melawan hukum tidak ada, maka perkara tersebut seharusnya selesai dan tidak perlu dipaksakan masuk ke ranah pidana,” ujarnya menjelaskan.
Bahkan menurutnya, pembahasan mengenai niat jahat atau mens rea menjadi tidak relevan jika sifat melawan hukum tidak terbukti. Hal ini lantaran tanpa sifat melawan hukum, suatu perbuatan tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
"Selain itu, unsur kesengajaan juga harus dibuktikan secara jelas. Kelalaian berat sekalipun tidak bisa serta-merta dipakai untuk menerapkan pasal-pasal korupsi yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan," jelasnya.