Revisi UU Polri Disebut Tak Banyak Berubah, DPR Fokus pada 8-9 Pasal

Bella

Selasa, 02 Juni 2026 | 16:20 WIB
Revisi UU Polri Disebut Tak Banyak Berubah, DPR Fokus pada 8-9 Pasal
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman. [Suara.com/Bagaskara]
baca 10 detik
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan revisi UU Polri hanya mengubah delapan hingga sembilan pasal saja.
  • Revisi tersebut fokus pada penyesuaian usia pensiun anggota serta tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait penugasan luar institusi.
  • Penguatan pengawasan kinerja Polri telah diakomodasi melalui ketentuan baru dalam KUHAP guna melindungi hak hukum warga negara.

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang Polri tidak akan mengubah banyak ketentuan. Menurutnya, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia hanya menyasar sekitar delapan hingga sembilan pasal.

Habiburokhman menjelaskan, sejumlah perubahan yang direncanakan lebih banyak berkaitan dengan penyesuaian aturan yang sudah berkembang, termasuk soal batas usia pensiun anggota Polri dan tindak lanjut terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian.

"Makanya di Undang-Undang Polri ini enggak banyak lagi yang dibahas. Hanya mungkin ada sekitar 8 pasal, 9 pasal ya," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Ia menilai berbagai masukan publik yang selama ini diarahkan untuk memperkuat pengawasan terhadap Polri sebenarnya telah lebih dahulu diakomodasi dalam penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Menurut dia, sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru telah memperkuat perlindungan hak warga negara, seperti pemberian akses pendampingan hukum oleh advokat sejak tahap awal pemeriksaan hingga kewajiban pemasangan kamera pengawas di ruang pemeriksaan.

Tak hanya itu, KUHAP baru juga disebut memberikan konsekuensi hukum yang lebih tegas bagi aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan.

"Jadi, sanksinya itu bukan hanya etik, tetapi juga profesi dan juga bahkan pidana. Nah, ini enggak ada di KUHAP yang sebelumnya," kata dia.

Habiburokhman menambahkan, keberadaan aturan tersebut membuat masyarakat memiliki ruang yang lebih besar untuk mengawasi kinerja kepolisian. Peran advokat juga diperkuat sebagai salah satu instrumen kontrol dalam proses penegakan hukum.

"Melalui KUHAP baru, sebetulnya seluruh warga negara sudah diperkuat untuk bisa mengawasi kinerja Polri, terutama melalui profesi advokat," ujarnya.

baca juga

Karena berbagai aspek pengawasan telah dimasukkan ke dalam KUHAP, dia menilai revisi UU Polri tidak lagi perlu memuat terlalu banyak perubahan substantif.

"Memang banyak orang tadinya berharap dimasukkan di Undang-Undang Polri, tetapi sudah keburu dan memang sudah masuk duluan di undang-undang KUHAP," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU Polri Dikhawatirkan Bikin Karier Mandek dan Regenerasi Tersumbat

RUU Polri Dikhawatirkan Bikin Karier Mandek dan Regenerasi Tersumbat

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:01 WIB

Saat RUU Polri Dibahas DPR, Pakar Minta Batas Jelas bagi Polisi Aktif di Jabatan Sipil

Saat RUU Polri Dibahas DPR, Pakar Minta Batas Jelas bagi Polisi Aktif di Jabatan Sipil

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 14:35 WIB

Habiburokhman Puji Keakraban Prabowo-Megawati, Bandingkan dengan Dino Patti Djalal

Habiburokhman Puji Keakraban Prabowo-Megawati, Bandingkan dengan Dino Patti Djalal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 14:02 WIB

Habiburokhman: Tak Perlu Ada Perlakuan Khusus untuk Dino Patti Djalal

Habiburokhman: Tak Perlu Ada Perlakuan Khusus untuk Dino Patti Djalal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:47 WIB

Habiburokhman Sentil Dino Patti Djalal: Jangan Sok Paling Tahu Diplomasi

Habiburokhman Sentil Dino Patti Djalal: Jangan Sok Paling Tahu Diplomasi

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:35 WIB

Habiburokhman Semprot Dino Patti Djalal: Kritik Lawatan Prabowo Itu Serangan Membabi Buta!

Habiburokhman Semprot Dino Patti Djalal: Kritik Lawatan Prabowo Itu Serangan Membabi Buta!

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:54 WIB

Soroti Maraknya Jasa Badal Haji Ilegal, DPR Dorong Pembentukan Lembaga Resmi

Soroti Maraknya Jasa Badal Haji Ilegal, DPR Dorong Pembentukan Lembaga Resmi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 19:31 WIB

Polisi Pastikan SIM Digital Sah Jadi Pengganti Kartu Fisik Saat Pemeriksaan Jalan Raya

Polisi Pastikan SIM Digital Sah Jadi Pengganti Kartu Fisik Saat Pemeriksaan Jalan Raya

Otomotif | Senin, 01 Juni 2026 | 11:05 WIB

Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah

Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:48 WIB

Buron! Bareskrim Kejar Bos New Zone Medan, Diduga Jadi Bandar Narkoba di Kelab Malam Miliknya

Buron! Bareskrim Kejar Bos New Zone Medan, Diduga Jadi Bandar Narkoba di Kelab Malam Miliknya

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:31 WIB

Terkini

Review Every Monday Mabel: Ketika Truk Sampah Jadi Hal Terbaik di Dunia

Review Every Monday Mabel: Ketika Truk Sampah Jadi Hal Terbaik di Dunia

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 20:00 WIB

Bukan Sekadar Publikasi, Riset Rp120 Miliar Australia-Indonesia Ini Wajib Selesaikan Masalah Rakyat

Bukan Sekadar Publikasi, Riset Rp120 Miliar Australia-Indonesia Ini Wajib Selesaikan Masalah Rakyat

Sulsel | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:58 WIB

Apakah Face Mist Viva Bisa Jadi Setting Spray? Kenali Kandungan dan Fungsinya

Apakah Face Mist Viva Bisa Jadi Setting Spray? Kenali Kandungan dan Fungsinya

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:58 WIB

Demi Menjawab Kebutuhan Masyarakat, DPR Pastikan Pembahasan RUU Tetap Berjalan Selama Reses

Demi Menjawab Kebutuhan Masyarakat, DPR Pastikan Pembahasan RUU Tetap Berjalan Selama Reses

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:55 WIB

Rugikan Negara Rp9,1 Miliar, Oknum ASN Penetap Proyek RSUD Parung Dijebloskan ke Lapas

Rugikan Negara Rp9,1 Miliar, Oknum ASN Penetap Proyek RSUD Parung Dijebloskan ke Lapas

Bogor | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:54 WIB

Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi

Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:49 WIB

Prabowo Masih Menimbang-nimbang Siapa Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah

Prabowo Masih Menimbang-nimbang Siapa Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:44 WIB

Didukung Bebi Romeo dan Once Mekel, Janner Clay Siahaan Rilis 6 Karya Sekaligus

Didukung Bebi Romeo dan Once Mekel, Janner Clay Siahaan Rilis 6 Karya Sekaligus

Entertainment | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:41 WIB

DBL Indonesia Buka Musim Baru dengan Gebrakan Besar, 31 Kota Jadi Rumah bagi Para Pengejar Mimpi

DBL Indonesia Buka Musim Baru dengan Gebrakan Besar, 31 Kota Jadi Rumah bagi Para Pengejar Mimpi

Sport | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:40 WIB

Hasto Kritik TNI-Polri Ikut Awasi Pajak: Penyalahgunaan Kekuasaan

Hasto Kritik TNI-Polri Ikut Awasi Pajak: Penyalahgunaan Kekuasaan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:37 WIB

×