- Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka kasus korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional yang merupakan pengelola program Makan Bergizi.
- Tiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
- Penyidik Kejaksaan Agung sebelumnya telah melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional untuk menindaklanjuti perkara tindak pidana tersebut.
Suara.com - Kejaksaan Agung menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Adapun ketiga tersangka dalam perkara ini yakni eks Kepala BGN, Dadan Hindayana. Kemudian eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung serta Sony Sonjaya.
Pantauan Suara.com, dari Kejaksaan Agung, Dadan merupakan tersangka pertama yang digiring oleh penyidik.
Dadan tampak mengenakan rompi berwarna pink, ia digiring ke mobil tahanan milik Kejaksaan Agung.
Tak lama berselang, Lodewyk Pusung digiring masuk ke dalam kendaraan. Awalnya, Lodewyk bakal ditempatkan bersama Sony.
Namun akibat salah komunikasi, Sony Sanjaya sempat tertinggal kendaraan. Petugas lupa membawa Sony.
Sementara Sony yang tertinggal sempat dikerubungi awak media yang sedang meliput.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung membenarkan adanya penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), lembaga yang mengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, mengonfirmasi langkah tersebut saat dikonfirmasi wartawan.

"Penyidik PIDSUS Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN," kata Jeffry.
Meski membenarkan penggeledahan, Jeffry belum menjelaskan lebih lanjut terkait perkara yang sedang ditangani maupun barang bukti yang dicari penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).