- Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang pada Juni 2026.
- Para tersangka diduga melakukan mark-up anggaran proyek kendaraan listrik, sepatu, tablet, dan televisi yang mencapai nilai triliunan rupiah.
- Penyidik telah menyita sejumlah dokumen serta menahan ketiga tersangka di Rutan Salemba untuk mendalami kerugian keuangan negara tersebut.
Dalam penggeledahan Kejagung menyita sejumlah alat bukti. Aparat juga membawa Dadan, Lodewyk, dan Sony untuk diperiksa.
Ketiganya menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar untuk mengklarifikasi temuan-temuan penyidik di lapangan serta mencocokkan keterangan saksi-saksi sebelumnya.
Penahanan Para Tersangka
Setelah melalui proses pemeriksaan, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Para tersangka ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.
Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta mencegah para tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi tata kelola lembaga negara, mengingat BGN memiliki peran strategis dalam menjalankan program prioritas nasional.
Syarief berkata, dari perkara dugaan mark up proyek pengadaan ini, negara mengalami kerugian.
Meski angka pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh ahli, namun nilai proyek yang mencapai triliunan rupiah memberikan gambaran skala korupsi yang terjadi.
Para tersangka kini terancam hukuman berat atas perbuatan mereka. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan pasal 604 Juncto pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dengan ancaman pidana penjara yang signifikan.
Penyidikan kasus ini diprediksi akan terus berkembang seiring dengan pemeriksaan bukti-bukti yang telah disita.