- Kejagung menetapkan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026.
- Penyidik sedang menginventarisasi yayasan dan SPPG di seluruh Indonesia yang diduga terafiliasi dengan para tersangka utama tersebut.
- Kejagung masih melakukan pendalaman terkait jumlah yayasan serta penghitungan kerugian negara akibat praktik mark up anggaran program.
Suara.com - Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus membuka fakta baru.
Setelah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, dan dua wakilnya Sony Sanjaya serta Lodewyk Pusung sebagai tersangka, Kejaksaan Agung kini tengah menginventarisasi sejumlah yayasan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga terafiliasi dengan ketiganya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan jumlah yayasan yang terhubung dengan para tersangka cukup banyak dan tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
"Yayasan-yayasannya ada banyak," kata Syarief kepada wartawan di Kejagung, Rabu (3/6/2026).
Saat ditanya apakah yayasan-yayasan tersebut tersebar secara nasional, Syarief membenarkannya.
"Seluruh Indonesia, ada banyak," tegasnya.
Meski demikian, Kejagung belum mengungkap jumlah pasti yayasan maupun nilai keuntungan yang telah diterima jaringan yayasan tersebut dari pelaksanaan Program MBG.
Menurut Syarief, penyidik masih melakukan pendalaman dan penghitungan lebih lanjut.
"Kalau perhitungan masih berjalan. Jadi masih berjalan, kami belum bisa menyampaikan berapa total pastinya, ya. Kami masih berjalan terus sampai sekarang, masih berjalan," jelasnya.
Tak hanya menginventarisasi yayasan, Kejagung juga tengah menelusuri SPPG yang diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka.
Hasil pendataan itu nantinya akan dikoordinasikan dengan Badan Gizi Nasional untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap yayasan maupun SPPG yang dianggap tidak memenuhi syarat sebagai mitra pemerintah.
"Nanti kami akan koordinasi dengan BGN karena sekarang kami sedang menginventarisir mana yayasan-yayasan yang terafiliasi yang tidak berhak untuk menerima atau sebagai mitra dari BGN," kata Syarief.
![Kolase foto mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. [Suatra.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/03/67803-dadan-sony-dan-lodewyk.jpg)
Jadi Kendaraan Korupsi
Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun 2025-2026.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga bukan dipilih secara profesional, melainkan terafiliasi dengan ketiga tersangka.