- Kejagung menetapkan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026.
- Penyidik sedang menginventarisasi yayasan dan SPPG di seluruh Indonesia yang diduga terafiliasi dengan para tersangka utama tersebut.
- Kejagung masih melakukan pendalaman terkait jumlah yayasan serta penghitungan kerugian negara akibat praktik mark up anggaran program.
Menurut Kejagung, yayasan-yayasan tersebut bahkan dijadikan sarana untuk menjalankan praktik korupsi dalam pelaksanaan program yang memiliki anggaran jumbo itu.
Penyidik menyebut yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka tetap bisa lolos menjadi mitra setelah terjadi pengaturan dalam proses verifikasi pada portal mitra BGN.
Selain dugaan permainan dalam penunjukan yayasan, penyidik juga menemukan indikasi intervensi pengadaan barang dan jasa yang menyebabkan sejumlah proyek diduga mengalami mark up dan tidak sesuai kebutuhan riil pelaksanaan Program MBG.
Kasus ini mencuat hanya beberapa jam setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan, Sony dan Lodewyk dari jabatan pimpinan BGN. Ketiganya kini telah ditahan di Rutan Salemba untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.