- Kejaksaan Agung menetapkan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai tersangka kasus korupsi pada Rabu, 3 Juni 2026.
- KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka dugaan korupsi izin tinggal WNA pada Kamis, 4 Juni 2026.
- Istana menghormati proses hukum dan memastikan pelayanan publik di Kementerian Imigrasi tetap berjalan meski terjadi kasus korupsi.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan total 17 orang yang terdiri dari penyelenggara negara, aparatur sipil negara, dan pihak swasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan, uang tunai, valuta asing dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta logam mulia.
“Ada belasan orang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan peristiwa tertangkap tangan kali ini, dan juga barang bukti yang diamankan ada kendaraan mobil, motor, dan juga barang bukti dalam bentuk uang tunai, valas ada USD dan SGD, dan juga ada dalam bentuk logam mulia emas,” ungkap Budi.
KPK menyatakan penyidikan masih terus berkembang dan tim masih bergerak di sejumlah wilayah, termasuk Bali dan Jawa Barat, untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.