- Sony Sanjaya mengucapkan selamat kepada Naniek S Deyang atas jabatan baru sebagai Kepala Badan Gizi Nasional pada Kamis, 4/6/2026.
- Kejaksaan Agung menetapkan Sony Sanjaya, Dadan Hindayana, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola Program MBG.
- Para tersangka diduga melakukan intervensi pengadaan barang serta menyalahgunakan yayasan terafiliasi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis 2025-2026.
Suara.com - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya memberi ucapan selamat kepada Naniek S Deyang yang kini menjabat sebagai Kepala BGN menggantikan Dadan Hindayana. Sony menyampaikan ucapan tersebut sembari menuliskan surat singkat yang kemudian diunggah ke akun Instagram pribadinya.
Dalam surat itu, Sony turut menyisipkan kalimat yang menarik perhatian di tengah status hukumnya yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
"Kepada Yth Ibu Naniek S Deyang, selamat atas jabatan baru sebagai Kepala BGN. Terima kasih atas hadiah indah yang diberikan kepada saya," tulis Sony dalam surat yang diunggah di akun Instagram pribadinya, ditulis Kamis (4/6/2026).
Sony tidak menjelaskan lebih lanjut maksud dari kalimat tersebut. Namun, pada caption postingannya, ia turut menyampaikan apresiasi dan doa atas penunjukan Naniek sebagai Kepala BGN.
"Sebuah kebahagiaan melihat sahabat dan rekan yang baik mendapatkan amanah yang lebih besar untuk mengabdi kepada bangsa. Selamat atas jabatan baru sebagai Kepala Badan Gizi Nasional. Semoga senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan kemudahan dalam menjalankan tugas," tuturnya.
Ia juga berharap Naniek dapat terus memberikan kontribusi bagi masyarakat melalui jabatan barunya.
"Teruslah menjadi pribadi yang membawa manfaat bagi banyak orang. Doa terbaik selalu menyertai setiap langkah pengabdian untuk Indonesia," lanjut Sony.
Diketahui, Sony sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Penetapan tersangka tersebut dilakukan beberapa waktu setelah ia tidak lagi menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Mereka diduga menggunakan yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Yayasan-yayasan tersebut diduga memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Adapun pengadaan yang menjadi sorotan Kejagung antara lain 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32 ribu pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Atas temuan tersebut, Kejagung menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025-2026.