- Mama Sinta dari Merauke mendatangi kantor LPSK untuk meminta perlindungan hukum terkait laporan film dokumenter Pesta Babi.
- Pihak LPSK sedang melakukan asesmen objektif untuk menentukan bentuk layanan perlindungan fisik maupun psikologis bagi Mama Sinta.
- Mama Sinta melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya karena merasa dirugikan akibat penggunaan wajah tanpa izin.
Suara.com - Tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke, Yasinta Mowend alias Mama Sinta, mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kedatangannya untuk meminta perlindungan terkait laporannya ke Polda Metro Jaya atas beredarnya film dokumenter Pesta Babi.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan permohonan perlindungan yang diajukan Mama Sinta bakal ditelaah secara menyeluruh.
Baik terkait peristiwa pidana yang dilaporkan maupun kebutuhan perlindungan yang mungkin timbul akibat keterlibatan pemohon dalam proses hukum.
Menurutnya, LPSK perlu memastikan bentuk layanan yang diberikan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pemohon.
“Pada prinsipnya, setiap warga negara yang merasa menghadapi ancaman, tekanan, atau dampak tertentu akibat keterlibatannya dalam suatu proses hukum berhak mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK,” kata Sri kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
“Tugas kami adalah melakukan asesmen secara objektif untuk melihat kebutuhan pelindungan yang diperlukan, baik berupa perlindungan fisik, bantuan psikologis, pendampingan prosedural, maupun layanan lain yang menjadi kewenangan LPSK,” imbuhnya.

Sri mengatakan, LPSK melakukan asesmen awal untuk mendengarkan keterangan pemohon serta mendalami kebutuhan perlindungan yang diajukan.
Asesmen merupakan bagian dari tahapan yang dilakukan sebelum LPSK mengambil keputusan atas suatu permohonan perlindungan.
Sri juga menambahkan, penelaahan yang dilakukan LPSK bertujuan memperoleh gambaran utuh mengenai kebutuhan perlindungan yang diajukan pemohon.
Hasil asesmen dan penelaahan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan LPSK dalam menentukan layanan perlindungan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan UU Perlindungan Saksi dan Korban, perlindungan terhadap saksi dan korban diberikan berdasarkan penelaahan atas pentingnya keterangan yang diberikan, analisis tingkat ancaman atau situasi khusus yang dialami, hasil analisis tim medis dan psikologis, serta rekam jejak tindak pidana.
Mama Sinta dikenal sebagai tokoh adat perempuan Suku Marind-Anim Merauke yang aktif menyuarakan perlindungan hak-hak masyarakat adat.
Namanya semakin dikenal publik setelah terlibat dalam proyek film dokumenter Pesta Babi yang mengangkat isu keterancaman masyarakat Papua atas tanah adat mereka akibat Proyek Strategis Nasional (PSN).
Dalam film tersebut, wajah Mama Sinta juga terpampang pada poster film. Atas hal itu, Mama Sinta mengaku sakit hati hingga berujung melaporkan persoalan tersebut ke Polda Metro Jaya.