- Pemerintah mengusulkan penempatan anggota Polri aktif pada kementerian atau lembaga bidang gizi nasional dan pangan.
- Usulan tersebut tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Undang-Undang Polri yang sedang dibahas DPR RI.
- Kebijakan ini memperluas penempatan perwira polisi pada jabatan manajerial atau nonmanajerial di berbagai instansi pemerintahan Indonesia.
Suara.com - Pemerintah mengusulkan agar anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif dapat ditempatkan pada urusan pemerintah di bidang pemenuhan gizi nasional hingga instansi yang menangani urusan pangan.
Adanya usulan itu seperti tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah terhadap draf revisi Undang-Undang Polri (RUU Polri) yang tengah disusun oleh DPR RI.
DIM pemerintah soal RUU Polri sendiri dapat diakses lewat website resmi DPR RI seperti dilihat Suara.com, Jumat (5/6/2026).
Substansi baru ini tercantum dalam bagian penjelasan Pasal 28A ayat (2) DIM yang diajukan pemerintah.
Aturan tersebut memperluas cakupan jabatan di luar organisasi Polri yang dapat diisi oleh perwira aktif, terutama yang berkaitan dengan fungsi perlindungan dan pelayanan masyarakat.
Dalam DIM tersebut tertulis, "Pasal 28A ayat (2) mengatur jabatan di luar Polri yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian merupakan jabatan manajerial atau nonmanajerial pada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urutan atau tugas pemerintahan, pada bidang: a. pemeliharaan keamanan, ketertiban dan pemeliharaan masyarakat; b. penegakan hukum; dan c. pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat."
Secara spesifik, pada bagian penjelasan huruf c, pemerintah merinci bahwa fungsi perlindungan dan pelayanan masyarakat mencakup urusan pemenuhan gizi nasional.
Hal ini secara otomatis membuka peluang bagi anggota Polri untuk menjabat di Badan Gizi Nasional.
Usulan pemerintah ini menggantikan draf awal yang disusun DPR RI. Sebelumnya, DPR secara tegas merinci 17 kementerian/lembaga yang dapat ditempati anggota polisi aktif, mulai dari bidang politik dan keamanan, hukum, hingga pemberantasan korupsi (KPK).
Namun, dalam DIM terbaru, pemerintah menggunakan pendekatan kategori bidang tugas.
Berdasarkan dokumen DIM tersebut, berikut adalah rincian sektor kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota Polri aktif:
"Pasal 28A ayat (2) mengatur jabatan di luar Polri yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian merupakan jabatan manajerial atau nonmanajerial pada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urutan atau tugas pemerintahan, pada bidang: a. pemeliharaan keamanan, ketertiban dan pemeliharaan masyarakat; b. penegakan hukum; dan c. pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat."
Lebih lanjut, bagian penjelasan merinci kategori tersebut sebagai berikut:
"Huruf a: Yang dimaksud dengan “pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat” diidentifikasi dengan adanya keterkaitan tugas, fungsi, dan kewenangan kelembagaan terkait pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat antara lain pada: a. koordinasi dalam bidang politik dan keamanan; b. urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; dan c. urusan di bidang intelijen."
"Huruf b: Yang dimaksud dengan “penegakan hukum” diidentifikasi dengan keberadaan pembantu pengemban fungsi kepolisian berupa kepolisian khusus, dan penyidik pegawai negeri sipil, antara lain pada: a. urusan pemerintahan di bidang hukum; b. urusan pemerintahan di bidang penanggulangan narkotika dan c. tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi."
"Huruf c: Yang dimaksud dengan “perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat” diidentifikasi dengan adanya keterkaitan tugas, fungsi, dan kewenangan kelembagaan terkait perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat, antara lain pada: a. urusan pemerintahan di bidang perlindungan saksi dan korban; b. urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan; dan c. urusan pemerintahan di bidang pemenuhan gizi nasional dan pangan."
Kendati begitu, apa yang tertera semuanya belum final. Hingga saat ini, pembahasan mengenai RUU Polri masih terus berlanjut guna menyinkronkan usulan antara legislatif dan eksekutif sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Pemerintah sendiri sudah menyerahkan DIM-nya ke Komisi III DPR. Sementara Komisi III DPR juga masih terus menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mendengar masukan soal RUU Polri tersebut.