Polisi Masuk ke Sektor Gizi Nasional? Simak Poin-Poin Usulan Pemerintah dalam Revisi UU Polri

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 05 Juni 2026 | 18:31 WIB
Polisi Masuk ke Sektor Gizi Nasional? Simak Poin-Poin Usulan Pemerintah dalam Revisi UU Polri
Ilustrasi anggota polisi. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom)
baca 10 detik
  • Pemerintah mengusulkan penempatan anggota Polri aktif pada kementerian atau lembaga bidang gizi nasional dan pangan.
  • Usulan tersebut tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Undang-Undang Polri yang sedang dibahas DPR RI.
  • Kebijakan ini memperluas penempatan perwira polisi pada jabatan manajerial atau nonmanajerial di berbagai instansi pemerintahan Indonesia.

Suara.com - Pemerintah mengusulkan agar anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif dapat ditempatkan pada urusan pemerintah di bidang pemenuhan gizi nasional hingga instansi yang menangani urusan pangan.

Adanya usulan itu seperti tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah terhadap draf revisi Undang-Undang Polri (RUU Polri) yang tengah disusun oleh DPR RI.

DIM pemerintah soal RUU Polri sendiri dapat diakses lewat website resmi DPR RI seperti dilihat Suara.com, Jumat (5/6/2026).

Substansi baru ini tercantum dalam bagian penjelasan Pasal 28A ayat (2) DIM yang diajukan pemerintah.

Aturan tersebut memperluas cakupan jabatan di luar organisasi Polri yang dapat diisi oleh perwira aktif, terutama yang berkaitan dengan fungsi perlindungan dan pelayanan masyarakat.

Dalam DIM tersebut tertulis, "Pasal 28A ayat (2) mengatur jabatan di luar Polri yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian merupakan jabatan manajerial atau nonmanajerial pada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urutan atau tugas pemerintahan, pada bidang: a. pemeliharaan keamanan, ketertiban dan pemeliharaan masyarakat; b. penegakan hukum; dan c. pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat."

Secara spesifik, pada bagian penjelasan huruf c, pemerintah merinci bahwa fungsi perlindungan dan pelayanan masyarakat mencakup urusan pemenuhan gizi nasional.

Hal ini secara otomatis membuka peluang bagi anggota Polri untuk menjabat di Badan Gizi Nasional.

Usulan pemerintah ini menggantikan draf awal yang disusun DPR RI. Sebelumnya, DPR secara tegas merinci 17 kementerian/lembaga yang dapat ditempati anggota polisi aktif, mulai dari bidang politik dan keamanan, hukum, hingga pemberantasan korupsi (KPK).

baca juga

Namun, dalam DIM terbaru, pemerintah menggunakan pendekatan kategori bidang tugas.

Berdasarkan dokumen DIM tersebut, berikut adalah rincian sektor kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota Polri aktif:

"Pasal 28A ayat (2) mengatur jabatan di luar Polri yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian merupakan jabatan manajerial atau nonmanajerial pada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urutan atau tugas pemerintahan, pada bidang: a. pemeliharaan keamanan, ketertiban dan pemeliharaan masyarakat; b. penegakan hukum; dan c. pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat."

Lebih lanjut, bagian penjelasan merinci kategori tersebut sebagai berikut:

"Huruf a: Yang dimaksud dengan “pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat” diidentifikasi dengan adanya keterkaitan tugas, fungsi, dan kewenangan kelembagaan terkait pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat antara lain pada: a. koordinasi dalam bidang politik dan keamanan; b. urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; dan c. urusan di bidang intelijen."

"Huruf b: Yang dimaksud dengan “penegakan hukum” diidentifikasi dengan keberadaan pembantu pengemban fungsi kepolisian berupa kepolisian khusus, dan penyidik pegawai negeri sipil, antara lain pada: a. urusan pemerintahan di bidang hukum; b. urusan pemerintahan di bidang penanggulangan narkotika dan c. tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi."

"Huruf c: Yang dimaksud dengan “perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat” diidentifikasi dengan adanya keterkaitan tugas, fungsi, dan kewenangan kelembagaan terkait perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat, antara lain pada: a. urusan pemerintahan di bidang perlindungan saksi dan korban; b. urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan; dan c. urusan pemerintahan di bidang pemenuhan gizi nasional dan pangan."

Kendati begitu, apa yang tertera semuanya belum final. Hingga saat ini, pembahasan mengenai RUU Polri masih terus berlanjut guna menyinkronkan usulan antara legislatif dan eksekutif sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Pemerintah sendiri sudah menyerahkan DIM-nya ke Komisi III DPR. Sementara Komisi III DPR juga masih terus menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mendengar masukan soal RUU Polri tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU Polri Atur Penempatan Polisi di Luar Institusi, Ini Perbedaan Usulan DPR dan Pemerintah

RUU Polri Atur Penempatan Polisi di Luar Institusi, Ini Perbedaan Usulan DPR dan Pemerintah

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 17:20 WIB

Siap Buka-bukaan! Sony Sanjaya Ajukan JC, Seret Nama-nama Besar di Pusaran Korupsi MBG

Siap Buka-bukaan! Sony Sanjaya Ajukan JC, Seret Nama-nama Besar di Pusaran Korupsi MBG

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 07:42 WIB

Efisiensi Anggaran, BGN Moratorium Pembangunan Dapur Baru Makan Bergizi Gratis

Efisiensi Anggaran, BGN Moratorium Pembangunan Dapur Baru Makan Bergizi Gratis

Foto | Jum'at, 05 Juni 2026 | 07:00 WIB

Dari Tanah Suci ke Kursi Tersangka: Melihat Kejatuhan Dadan Hindayana dalam 48 Jam

Dari Tanah Suci ke Kursi Tersangka: Melihat Kejatuhan Dadan Hindayana dalam 48 Jam

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 08:05 WIB

Terkini

Fakta atau Mitos? Kupas Tuntas Hal yang Perlu Diketahui Sebelum Beralih ke Kendaraan Listrik

Fakta atau Mitos? Kupas Tuntas Hal yang Perlu Diketahui Sebelum Beralih ke Kendaraan Listrik

Otomotif | Rabu, 22 Juli 2026 | 17:18 WIB

Tak Hanya Pemerintah, Industri RS Butuh Pendanaan Perbankan

Tak Hanya Pemerintah, Industri RS Butuh Pendanaan Perbankan

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 17:16 WIB

4 Gaya OOTD High-Street Experimental ala Hongjoong ATEEZ, Biar Nyentrik!

4 Gaya OOTD High-Street Experimental ala Hongjoong ATEEZ, Biar Nyentrik!

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 17:15 WIB

5 Lip Cream Warna Coklat Oranye yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang, Harga Rp20 Ribuan

5 Lip Cream Warna Coklat Oranye yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang, Harga Rp20 Ribuan

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 17:14 WIB

Tak Punya SPPG, Sudaryono Minta Publik Laporkan Oknum Ngaku Kerabat Kepala BGN

Tak Punya SPPG, Sudaryono Minta Publik Laporkan Oknum Ngaku Kerabat Kepala BGN

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 17:08 WIB

5 Merek Parfum Lokal Paling Populer di Indonesia 2026, Laris Manis Dibeli Lewat Shopee

5 Merek Parfum Lokal Paling Populer di Indonesia 2026, Laris Manis Dibeli Lewat Shopee

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 17:08 WIB

Dugaan Kekerasan Oknum Polisi di Rupat Utara Dilaporkan ke Komnas HAM dan LPSK

Dugaan Kekerasan Oknum Polisi di Rupat Utara Dilaporkan ke Komnas HAM dan LPSK

Riau | Rabu, 22 Juli 2026 | 17:06 WIB

Investor Banyak Jual Saham, IHSG Akhirnya Terkoreksi Setelah 10 Hari Menguat

Investor Banyak Jual Saham, IHSG Akhirnya Terkoreksi Setelah 10 Hari Menguat

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 17:03 WIB

11 Malam Perang AS-Iran Bikin Harga Minyak Dunia Terus Melonjak

11 Malam Perang AS-Iran Bikin Harga Minyak Dunia Terus Melonjak

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 17:01 WIB

BI Batal Naikan Suku Bunga Acuan, Rupiah Melemah Lagi

BI Batal Naikan Suku Bunga Acuan, Rupiah Melemah Lagi

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 17:01 WIB

×