Polisi Masuk ke Sektor Gizi Nasional? Simak Poin-Poin Usulan Pemerintah dalam Revisi UU Polri

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 05 Juni 2026 | 18:31 WIB
Polisi Masuk ke Sektor Gizi Nasional? Simak Poin-Poin Usulan Pemerintah dalam Revisi UU Polri
Ilustrasi anggota polisi. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom)
  • Pemerintah mengusulkan penempatan anggota Polri aktif pada kementerian atau lembaga bidang gizi nasional dan pangan.
  • Usulan tersebut tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Undang-Undang Polri yang sedang dibahas DPR RI.
  • Kebijakan ini memperluas penempatan perwira polisi pada jabatan manajerial atau nonmanajerial di berbagai instansi pemerintahan Indonesia.

Suara.com - Pemerintah mengusulkan agar anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif dapat ditempatkan pada urusan pemerintah di bidang pemenuhan gizi nasional hingga instansi yang menangani urusan pangan.

Adanya usulan itu seperti tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah terhadap draf revisi Undang-Undang Polri (RUU Polri) yang tengah disusun oleh DPR RI.

DIM pemerintah soal RUU Polri sendiri dapat diakses lewat website resmi DPR RI seperti dilihat Suara.com, Jumat (5/6/2026).

Substansi baru ini tercantum dalam bagian penjelasan Pasal 28A ayat (2) DIM yang diajukan pemerintah.

Aturan tersebut memperluas cakupan jabatan di luar organisasi Polri yang dapat diisi oleh perwira aktif, terutama yang berkaitan dengan fungsi perlindungan dan pelayanan masyarakat.

Dalam DIM tersebut tertulis, "Pasal 28A ayat (2) mengatur jabatan di luar Polri yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian merupakan jabatan manajerial atau nonmanajerial pada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urutan atau tugas pemerintahan, pada bidang: a. pemeliharaan keamanan, ketertiban dan pemeliharaan masyarakat; b. penegakan hukum; dan c. pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat."

Secara spesifik, pada bagian penjelasan huruf c, pemerintah merinci bahwa fungsi perlindungan dan pelayanan masyarakat mencakup urusan pemenuhan gizi nasional.

Hal ini secara otomatis membuka peluang bagi anggota Polri untuk menjabat di Badan Gizi Nasional.

Usulan pemerintah ini menggantikan draf awal yang disusun DPR RI. Sebelumnya, DPR secara tegas merinci 17 kementerian/lembaga yang dapat ditempati anggota polisi aktif, mulai dari bidang politik dan keamanan, hukum, hingga pemberantasan korupsi (KPK).

Namun, dalam DIM terbaru, pemerintah menggunakan pendekatan kategori bidang tugas.

Berdasarkan dokumen DIM tersebut, berikut adalah rincian sektor kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota Polri aktif:

"Pasal 28A ayat (2) mengatur jabatan di luar Polri yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian merupakan jabatan manajerial atau nonmanajerial pada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urutan atau tugas pemerintahan, pada bidang: a. pemeliharaan keamanan, ketertiban dan pemeliharaan masyarakat; b. penegakan hukum; dan c. pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat."

Lebih lanjut, bagian penjelasan merinci kategori tersebut sebagai berikut:

"Huruf a: Yang dimaksud dengan “pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat” diidentifikasi dengan adanya keterkaitan tugas, fungsi, dan kewenangan kelembagaan terkait pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat antara lain pada: a. koordinasi dalam bidang politik dan keamanan; b. urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; dan c. urusan di bidang intelijen."

"Huruf b: Yang dimaksud dengan “penegakan hukum” diidentifikasi dengan keberadaan pembantu pengemban fungsi kepolisian berupa kepolisian khusus, dan penyidik pegawai negeri sipil, antara lain pada: a. urusan pemerintahan di bidang hukum; b. urusan pemerintahan di bidang penanggulangan narkotika dan c. tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi."

"Huruf c: Yang dimaksud dengan “perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat” diidentifikasi dengan adanya keterkaitan tugas, fungsi, dan kewenangan kelembagaan terkait perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat, antara lain pada: a. urusan pemerintahan di bidang perlindungan saksi dan korban; b. urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan; dan c. urusan pemerintahan di bidang pemenuhan gizi nasional dan pangan."

Kendati begitu, apa yang tertera semuanya belum final. Hingga saat ini, pembahasan mengenai RUU Polri masih terus berlanjut guna menyinkronkan usulan antara legislatif dan eksekutif sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Pemerintah sendiri sudah menyerahkan DIM-nya ke Komisi III DPR. Sementara Komisi III DPR juga masih terus menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mendengar masukan soal RUU Polri tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU Polri Atur Penempatan Polisi di Luar Institusi, Ini Perbedaan Usulan DPR dan Pemerintah

RUU Polri Atur Penempatan Polisi di Luar Institusi, Ini Perbedaan Usulan DPR dan Pemerintah

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 17:20 WIB

Siap Buka-bukaan! Sony Sanjaya Ajukan JC, Seret Nama-nama Besar di Pusaran Korupsi MBG

Siap Buka-bukaan! Sony Sanjaya Ajukan JC, Seret Nama-nama Besar di Pusaran Korupsi MBG

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 07:42 WIB

Efisiensi Anggaran, BGN Moratorium Pembangunan Dapur Baru Makan Bergizi Gratis

Efisiensi Anggaran, BGN Moratorium Pembangunan Dapur Baru Makan Bergizi Gratis

Foto | Jum'at, 05 Juni 2026 | 07:00 WIB

Dari Tanah Suci ke Kursi Tersangka: Melihat Kejatuhan Dadan Hindayana dalam 48 Jam

Dari Tanah Suci ke Kursi Tersangka: Melihat Kejatuhan Dadan Hindayana dalam 48 Jam

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 08:05 WIB

Terkini

Open House Sekolah Rakyat Jambi, Gus Ipul Tegaskan Pentingnya Data yang Akurat dan Sasaran Tepat

Open House Sekolah Rakyat Jambi, Gus Ipul Tegaskan Pentingnya Data yang Akurat dan Sasaran Tepat

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 18:28 WIB

Bukan Tanpa Alasan! KPK Jelaskan Kehadiran Brimob Bersenjata saat Geledah Rumah Silmy Karim

Bukan Tanpa Alasan! KPK Jelaskan Kehadiran Brimob Bersenjata saat Geledah Rumah Silmy Karim

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 18:25 WIB

Pengacara Bantah Silmy Karim 'Sulit Dicari': Tak Ada Panggilan, Tiba-Tiba Tersangka

Pengacara Bantah Silmy Karim 'Sulit Dicari': Tak Ada Panggilan, Tiba-Tiba Tersangka

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 18:01 WIB

Kontras Soroti Tren Baru Penghilangan Paksa Jangka Pendek untuk Teror Demonstran

Kontras Soroti Tren Baru Penghilangan Paksa Jangka Pendek untuk Teror Demonstran

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 17:53 WIB

CFD Kuningan Minggu Ini, Simak Rute Pengalihan Lalu Lintas Lengkapnya

CFD Kuningan Minggu Ini, Simak Rute Pengalihan Lalu Lintas Lengkapnya

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 17:44 WIB

RUU Polri Ubah Batas Pensiun Anggota, Kapolri Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden

RUU Polri Ubah Batas Pensiun Anggota, Kapolri Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 17:39 WIB

Hanya untuk Pemilik KTP Jakarta, Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja

Hanya untuk Pemilik KTP Jakarta, Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 17:38 WIB

Mengapa Mama Sinta Minta Perlindungan LPSK Usai Laporkan Film Pesta Babi?

Mengapa Mama Sinta Minta Perlindungan LPSK Usai Laporkan Film Pesta Babi?

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 17:33 WIB

Kontras Ungkap Pola Penghilangan Paksa di Indonesia, Aktor Militer Disebut Dominan

Kontras Ungkap Pola Penghilangan Paksa di Indonesia, Aktor Militer Disebut Dominan

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 17:32 WIB

RUU Polri Atur Penempatan Polisi di Luar Institusi, Ini Perbedaan Usulan DPR dan Pemerintah

RUU Polri Atur Penempatan Polisi di Luar Institusi, Ini Perbedaan Usulan DPR dan Pemerintah

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 17:20 WIB