- Mendagri Tito Karnavian mengimbau seluruh kepala daerah berhenti merekrut tenaga honorer administrasi untuk menjaga stabilitas APBD.
- Perekrutan tenaga honorer yang tidak terkendali berpotensi meningkatkan beban belanja pegawai serta membebani pemerintah daerah di masa mendatang.
- Pengecualian rekrutmen hanya diberikan bagi tenaga ahli seperti guru dan kesehatan jika kebutuhan mendesak belum terpenuhi di daerah.
Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah menghentikan perekrutan tenaga honorer baru, khususnya untuk posisi administrasi, karena berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut Tito, penambahan tenaga honorer yang tidak terkendali akan meningkatkan belanja pegawai dan menjadi beban bagi pemerintahan daerah saat ini maupun pemimpin berikutnya.
"Kita minta kepala daerah untuk mungkin tidak usah menarik tenaga honorer lagi, apalagi tenaga honorer yang administrasi yang bukan skill. Karena nanti mereka menjadi beban bagi kepala daerah, belanja pegawai yang bertambah, dan beban bagi kepala daerah berikutnya," ujar Tito usai rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Tito juga menyinggung praktik yang kerap terjadi setelah Pilkada, yakni perekrutan tim sukses menjadi tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah.
Menurutnya, kondisi tersebut sering berujung pada tuntutan pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang pada akhirnya memperberat keuangan daerah.
"Mohon maaf, dulunya banyak tim sukses dijadikan tenaga honorer. Setelah bertahun-tahun, mereka minta diangkat menjadi PPPK, setelah itu beban APBD jadi berat," tegasnya.
![Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian usai rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). [Suara.com/Bagaskara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/08/98628-tito-karnavian.jpg)
Meski demikian, Tito masih memberikan pengecualian untuk tenaga yang memiliki keahlian khusus seperti guru dan tenaga kesehatan.
Namun, perekrutan itu hanya dapat dilakukan apabila kebutuhan di daerah memang mendesak dan stok tenaga profesional sudah tidak mencukupi.
"Kecuali yang skill seperti guru atau nakes yang memang sudah tidak ada lagi, boleh dibuat. Tapi sedapat mungkin jangan, karena bisa menjadi beban belanja pegawai," katanya.
Lebih lanjut, Tito mengingatkan bahwa regulasi membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. Karena itu, daerah diminta lebih fokus mengalokasikan anggaran untuk program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
"Sedapat mungkin APBD itu digunakan sebanyak mungkin untuk kepentingan rakyat; bangun jalan, perbaiki sekolah, kesehatan, dibanding merekrut pegawai yang banyak," ujarnya.
Sementara terkait nasib tenaga honorer yang sudah ada dan rencana pengangkatan PPPK pada 2027, Tito menegaskan hal tersebut menjadi kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).
"Itu kewenangannya Menpan, harus ada rapat dengan MenpanRB," pungkasnya.