- Polresta Yogyakarta menggelar rekonstruksi kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, pada Selasa, 9 Juni 2026.
- Proses rekonstruksi berlangsung emosional karena orang tua korban meluapkan kemarahan atas tindakan kekerasan yang dilakukan para tersangka.
- Polisi telah menetapkan 13 orang tersangka, termasuk ketua yayasan, kepala sekolah, dan 11 pengasuh di lokasi tersebut.
"Siapa yang kuat sebagai orang tua ya teman-teman semuanya? Jadi ketika kita melihat anak kita sendiri diikat-ikat, apalagi anak saya selama 3 tahun, tentunya kan proses yang cukup panjang, tidak hanya sehari dua hari. Ini proses pemulihannya cukup cukup lama ya, sampai hari ini pun anak kami masih dalam proses pemulihan seperti itu," tandasnya.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya DK (51) selaku Ketua Yayasan dan AP (42) sebagai Kepala Sekolah.
Selain itu, terdapat 11 pengasuh yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni FN (30), NF (26), LIS (34), EN (26), SRM (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRJ (50), DO (31), dan DM (28).
Sementara itu, ada sebanyak 17 pengasuh lainnya yang belum ditetapkan sebagai tersangka masih diwajibkan menjalani wajib lapor secara berkala.