- Penyidik Kortastipidkor Polri menggeledah empat lokasi di Surabaya, Gresik, dan Jakarta terkait dugaan korupsi proyek modernisasi pabrik gula PTPN XI.
- Penyidikan dilakukan guna mengumpulkan alat bukti atas kegagalan kinerja proyek EPCC PG Assembagoes yang merugikan keuangan negara.
- Hasil penggeledahan akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian dalam proses hukum serta menetapkan tersangka atas penyimpangan dana negara tersebut.
Suara.com - Penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah 3 kota berbeda terkait dugaan tindak pidana korupsi di PTPN XI.
Dalam kasus ini, korupsi diduga terjadi pada pengerjaan konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) pada proyek Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, penggeledahan dilakukan di wilayah Surabaya, Gresik, dan Jakarta. Namun, ada empat lokasi penggeledahan di 3 kota tersebut yang hingga kini masih berlangsung.
"Penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik merupakan bagian dari upaya penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi EPCC PG Assembagoes yang sedang ditangani,” kata Yusuf saat dihubungi awak media, Selasa (9/6/2026).
Adapun penggeledahan dilakukan di kantor Wijaya Karya (WIKA) Jalan D.I Panjaitan, Cipinang Cempedak, Jakarta Timur. Kemudian di rumah Tjahjadi Djajadibrata selaku Direktur Utama PT Multinas Indonesia di Jl. Galaxy Bumi Permai Blok L 5 / 1 dan di kantor PT Multinas Indonesia, Surabaya.
Sementara penggeledahan di Gresik, dilakukan di PT Barata Indonesia, Jl Veteran No. 241, Gresik, Jawa Timur.
Nantinya, hasil penggeledahan ini akan dianalisis dan didalami guna memperkuat pembuktian, termasuk dalam rangka penetapan tersangka.
“Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip-prinsip penyidikan tindak pidana korupsi yang yuridis prosedural, teknis profesional, etis proporsional dan non intervensi,” ujarnya.
Penggeledahan di kantor WIKA masih dilakukan di lantai 3. Sampai saat ini, belum diketahui penggeledahan dilakukan di ruang siapa saja meski informasi beredar menyebut di sejumlah ruangan petinggi WIKA.
Diketahui, Kakortastipidkor, Irjen Cahyono Wibowo, mengatakan bahwa dalam proyek tersebut beberapa jaminan kinerja yang dijanjikan, seperti kapasitas giling, kualitas produk, dan produksi listrik untuk ekspor, gagal dipenuhi.
Padahal, dalam pelaksanaannya, proyek besar tersebut melibatkan alokasi dana negara dan anggaran pinjaman.
"Kami melihat adanya sejumlah penyimpangan yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, kami akan melanjutkan proses penyidikan dengan fokus pada pencarian bukti-bukti lebih lanjut untuk menetapkan tersangka." ungkap Cahyo dalam keterangan resminya, Kamis (30/1/2025).
Cahyono menjelaskan, proyek ini dimulai sebagai bagian dari program strategis BUMN dengan pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar. Kemudian, mendapat tambahan pinjaman senilai lebih dari Rp462 miliar.