Eks Tapol Turun Tangan, STPI Serahkan Amicus Curiae ke MA Bela Aktivis Demo Agustus 2025

Bangun Santoso

Selasa, 09 Juni 2026 | 15:10 WIB
Eks Tapol Turun Tangan, STPI Serahkan Amicus Curiae ke MA Bela Aktivis Demo Agustus 2025
Aktivisi Perempuan dari Artsforwomen Indonesia, Olin Monteiro, memegang naskah amicus curiae dan berpidato singkat sebelum penyerahan naskah kepada Mahkamah Agung di Gedung Mahkamah Agung Jakarta, Selasa, (9/6/2026). (Suara.com/Cornelius Juan Prawira)
baca 10 detik
  • Serikat Tahanan Politik Indonesia menyerahkan naskah amicus curiae ke Mahkamah Agung di Jakarta pada 9 Juni 2026.
  • Langkah hukum tersebut bertujuan membela terdakwa Ahmad Riza dan Resga Ramadhi atas vonis tidak adil terkait demonstrasi.
  • Koalisi masyarakat sipil menuntut Mahkamah Agung membatalkan atau meringankan hukuman dua tahun penjara yang dinilai penuh kriminalisasi.

Suara.com - Gelombang protes terhadap penangkapan dan kekerasan aparat yang terjadi pada demonstrasi besar Agustus 2025 silam terus bergulir hingga ke meja hijau.

Perhatian serius kini datang dari kalangan mantan tahanan politik yang tergabung dalam Serikat Tahanan Politik Indonesia (STPI).

Sebagai bentuk solidaritas dan upaya hukum, STPI resmi menyerahkan naskah amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk membela terdakwa Ahmad Riza dan Resga Ramadhi di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, pada Selasa (9/6/2026).

Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas vonis yang dinilai tidak adil terhadap dua aktivis tersebut.

Ahmad Riza dan Resga Ramadhi menjadi simbol perjuangan massa dalam aksi Agustus 2025 yang berakhir dengan tindakan represif aparat.

Penyerahan naskah ini diharapkan menjadi pertimbangan krusial bagi hakim agung dalam memeriksa perkara di tingkat kasasi.

Aktivis lingkungan asal Jepara, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, yang turut hadir dalam penyerahan tersebut, memberikan sorotan tajam terhadap proses hukum yang menimpa kedua terdakwa.

Menurut Daniel, hukuman yang dijatuhkan kepada Ahmad dan Resga bukan sekadar persoalan hukum biasa, melainkan perbuatan yang tidak manusiawi dan merupakan pelanggaran nyata terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Daniel mempertanyakan standar ganda yang terjadi di lapangan, di mana aparat yang melakukan kekerasan justru seolah tidak tersentuh oleh hukum.

baca juga

"Padahal mereka sama sekali sangat melanggar HAM dan juga kenapa tidak diusut mereka yang menggoda anak-anak remaja-remaja ini yang untuk dipandang melakukan perbuatan yang dipandang melanggar hukum," kata Daniel dengan nada ragu dalam wawancara dengan Suara.com, Selasa (9/6/2026).

Dukungan terhadap Ahmad Riza dan Resga Ramadhi tidak hanya datang dari STPI, tetapi juga mengalir deras dari kalangan akademisi, aktivis lintas sektor, hingga masyarakat sipil.

Mereka secara kolektif menyatakan keberatan atas vonis penjara 2 tahun yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa.

Dalam pandangan koalisi sipil ini, terdapat indikasi kuat adanya kriminalisasi serta upaya pemberatan hukuman yang tidak berdasar pada fakta persidangan yang objektif.

Selain isu kriminalisasi, penangkapan Ahmad dan Resga dianggap sebagai preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia, khususnya terkait pembatasan kebebasan berekspresi.

Penggunaan instrumen hukum untuk membungkam suara kritis di ruang publik menjadi kekhawatiran utama para pembuat naskah amicus curiae ini.

Mereka berharap majelis hakim di Mahkamah Agung dapat memeriksa kembali berkas perkara dengan lebih teliti dan mempertimbangkan aspek keadilan yang lebih luas.

Aktivis Perempuan dari Artsforwomen Indonesia, Olin Monteiro, turut menyuarakan keprihatinannya terhadap ketimpangan hukum yang terjadi.

Olin menilai bahwa masa hukuman yang diberikan kepada para aktivis maupun tahanan politik saat ini cenderung dilebih-lebihkan dan tidak proporsional.

Baginya, proses hukum yang berjalan saat ini menunjukkan tren ketidakadilan yang mengkhawatirkan bagi gerakan masyarakat sipil.

Harapan besar kini digantungkan pada integritas para hakim agung untuk mengoreksi putusan di tingkat bawah.

"Kami berharap Mahkamah Agung menjadi corong keadilan dan kebenaran untuk kita semua sehingga bisa menegakkan putusan-putusan pengadilan yang baik bagi rakyat," katanya dalam orasi sebelum penyerahan naskah amicus curiae.

Olin menegaskan bahwa pengadilan tinggi seharusnya memiliki keberpihakan pada nilai-nilai keadilan bagi rakyat kecil dan mereka yang memperjuangkan hak-hak publik.

Naskah amicus curiae tersebut secara spesifik meminta agar MA meringankan sanksi atau membatalkan putusan yang sebelumnya telah memberatkan Ahmad dan Resga.

Secara kronologis, perjalanan kasus Ahmad Riza dan Resga Ramadhi memang penuh dengan dinamika hukum yang mengejutkan.

Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 9 Februari 2026, keduanya divonis pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Namun, keadilan yang diharapkan justru menjauh ketika jaksa penuntut umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta Timur hanya berselang empat hari setelah vonis tersebut.

Hasil dari proses banding tersebut justru memperberat keadaan bagi kedua aktivis. Vonis terhadap Ahmad dan Resga melonjak menjadi 2 tahun penjara.

Eskalasi hukuman inilah yang memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat dan mendorong lahirnya gerakan amicus curiae sebagai upaya terakhir untuk mencari keadilan di tingkat Mahkamah Agung. (Reporter: Cornelius Juan Prawira)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Vonis Ditambah Tanpa Saksi Mata, Serikat Tapol Ajukan Amicus Curiae Bela Dua Aktivis Demo Agustus

Vonis Ditambah Tanpa Saksi Mata, Serikat Tapol Ajukan Amicus Curiae Bela Dua Aktivis Demo Agustus

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 14:34 WIB

Jadi Penasihat Prabowo, Said Iqbal Bicara Buruh Tetap Demo atau Tidak?

Jadi Penasihat Prabowo, Said Iqbal Bicara Buruh Tetap Demo atau Tidak?

News | Senin, 08 Juni 2026 | 18:31 WIB

Kapolri Listyo Sigit Mau Jadi Aktivis, Sebut Rata-rata Masuk Kabinet: Selamat Ya!

Kapolri Listyo Sigit Mau Jadi Aktivis, Sebut Rata-rata Masuk Kabinet: Selamat Ya!

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 16:58 WIB

Bikin Buruh Tertawa, Kapolri Ingin Jadi Aktivis Usai Pensiun: Mau Demo Pak Jumhur!

Bikin Buruh Tertawa, Kapolri Ingin Jadi Aktivis Usai Pensiun: Mau Demo Pak Jumhur!

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 16:19 WIB

Kontras Soroti Tren Baru Penghilangan Paksa Jangka Pendek untuk Teror Demonstran

Kontras Soroti Tren Baru Penghilangan Paksa Jangka Pendek untuk Teror Demonstran

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 17:53 WIB

Kontras Ungkap Pola Penghilangan Paksa di Indonesia, Aktor Militer Disebut Dominan

Kontras Ungkap Pola Penghilangan Paksa di Indonesia, Aktor Militer Disebut Dominan

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 17:32 WIB

Ratusan Aktivis dan Intelektual Gelar Konferensi Republik Soroti Krisis Demokrasi hingga Oligarki

Ratusan Aktivis dan Intelektual Gelar Konferensi Republik Soroti Krisis Demokrasi hingga Oligarki

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 10:00 WIB

Terkini

Review Film Runner: Kisah Pengorbanan Mengharukan dalam Balutan Laga Modern

Review Film Runner: Kisah Pengorbanan Mengharukan dalam Balutan Laga Modern

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 13:00 WIB

6 Krim Pagi Wardah untuk Kulit Cerah dan Terawat, Harga Mulai Rp33 Ribuan

6 Krim Pagi Wardah untuk Kulit Cerah dan Terawat, Harga Mulai Rp33 Ribuan

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 12:57 WIB

Cangkang Rajungan Menumpuk, Peneliti Kembangkan Limbahnya Menjadi Material Baterai

Cangkang Rajungan Menumpuk, Peneliti Kembangkan Limbahnya Menjadi Material Baterai

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 12:55 WIB

Review Dark Matter Season 1: Menjelajah Multiverse Demi Menyelamatkan Cinta Sejati

Review Dark Matter Season 1: Menjelajah Multiverse Demi Menyelamatkan Cinta Sejati

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 12:49 WIB

Jadwal SIM Keliling Medan hingga 20 September 2026: Lokasi, Syarat dan Jam Pelayanan

Jadwal SIM Keliling Medan hingga 20 September 2026: Lokasi, Syarat dan Jam Pelayanan

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 12:46 WIB

Jejak Kelam Fahd A Rafiq: Eks Narapidana Korupsi yang Kini Kembali Ditangkap KPK

Jejak Kelam Fahd A Rafiq: Eks Narapidana Korupsi yang Kini Kembali Ditangkap KPK

News | Selasa, 15 September 2026 | 12:46 WIB

Telkom Solution Raih Penghargaan Business Impact & Industry Growth untuk Market B2B ICT di Indonesia

Telkom Solution Raih Penghargaan Business Impact & Industry Growth untuk Market B2B ICT di Indonesia

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 12:46 WIB

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Maret Paling Banyak Tanggal Merah

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Maret Paling Banyak Tanggal Merah

News | Selasa, 15 September 2026 | 12:45 WIB

Jangan Lewatkan, TPJF 2026 di Bandung Bakal Tampilkan Deretan Kolaborasi Ekslusif

Jangan Lewatkan, TPJF 2026 di Bandung Bakal Tampilkan Deretan Kolaborasi Ekslusif

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 12:44 WIB

Masih Dikepung Kabut Asap, Pekanbaru Terapkan Sekolah Tatap Muka Terbatas

Masih Dikepung Kabut Asap, Pekanbaru Terapkan Sekolah Tatap Muka Terbatas

Riau | Selasa, 15 September 2026 | 12:44 WIB

×