Jabatan Kapolri Kini Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden, Ini Bunyi Pasal Terbaru UU Polri

Bella, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:06 WIB
Jabatan Kapolri Kini Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden, Ini Bunyi Pasal Terbaru UU Polri
Presiden Prabowo Subianto bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (Instagram @sekretariat.kabinet)
baca 10 detik
  • DPR RI resmi mengesahkan revisi UU Polri dalam rapat paripurna di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2026.
  • Regulasi baru menetapkan batas usia pensiun anggota Polri menjadi 59 tahun untuk Tamtama dan Bintara saja.
  • Perwira Polri ditetapkan pensiun pada usia 60 tahun dengan kewenangan perpanjangan jabatan khusus oleh keputusan Presiden.

Perubahan aturan yang memungkinkan perpanjangan masa jabatan perwira bintang empat Polri yang semula hanya dapat diperpanjang satu tahun setelah usia 60 tahun, kini ditambah frasa "atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden".

Menurut Eddy, perubahan tersebut didasarkan pada kedudukan Presiden Republik Indonesia sebagai otoritas tertinggi dalam pertahanan dan keamanan negara.

"Presiden Republik Indonesia itu adalah panglima tertinggi ya. Jadi, memegang kekuasaan atas Angkatan Laut, Angkatan Udara, Angkatan Darat, dan juga Kepolisian," ujar Eddy dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Ia menegaskan bahwa keputusan untuk memperpanjang masa pengabdian perwira bintang empat sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden yang disesuaikan dengan kebutuhan negara.

"Jadi, Presiden bisa menggunakan hak prerogatif itu untuk memperpanjang usia. Pertimbangannya hanya itu," tambahnya.

Selain membahas perwira tinggi bintang empat, Eddy juga menjelaskan urgensi di balik penyesuaian batas usia pensiun bagi anggota Polri secara umum.

Dalam aturan terbaru, batas usia pensiun untuk Bintara dan Tamtama ditetapkan 59 tahun, sementara untuk Perwira menjadi 60 tahun.

Eddy menjelaskan bahwa angka 60 tahun dipilih sebagai bentuk harmonisasi dengan aturan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lembaga penegak hukum lainnya.

Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang.

baca juga

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan Tahun 2025–2026 yang digelar di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Awalnya, Ketua Panja RUU Polri yang juga Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dipersilakan membacakan laporan pembahasan RUU Polri.

Setelah itu, proses pengesahan dimulai ketika Dasco meminta persetujuan dari seluruh fraksi yang hadir dalam sidang tersebut.

"Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco di hadapan peserta rapat.

Pertanyaan tersebut langsung dijawab dengan seruan "Setuju" secara serentak oleh para anggota dewan yang hadir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Jawab Kritik Sering ke Luar Negeri: Dulu Pak Jokowi Jarang Lawatan Juga Disalahkan

Prabowo Jawab Kritik Sering ke Luar Negeri: Dulu Pak Jokowi Jarang Lawatan Juga Disalahkan

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 16:36 WIB

Prabowo Ungkap Target Besar Kesehatan Nasional, 350 Rumah Sakit Akan Dimodernisasi

Prabowo Ungkap Target Besar Kesehatan Nasional, 350 Rumah Sakit Akan Dimodernisasi

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:05 WIB

'Perang Senyap' Terhadap Rupiah, Operasi Destabilisasi Ekonomi di Balik Narasi '1998 Redux'

'Perang Senyap' Terhadap Rupiah, Operasi Destabilisasi Ekonomi di Balik Narasi '1998 Redux'

Opini | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:56 WIB

Pertamax Tembus Rp16 Ribu, JS Khairen Sindir Balik Cuitan Lawas Partai Gerindra

Pertamax Tembus Rp16 Ribu, JS Khairen Sindir Balik Cuitan Lawas Partai Gerindra

Entertainment | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:55 WIB

Sambut Prabowo di Lampung, 30 Mahasiswa Berencana Gelar Aksi Jahit Mulut

Sambut Prabowo di Lampung, 30 Mahasiswa Berencana Gelar Aksi Jahit Mulut

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 09:26 WIB

Chatib Basri Sorot Efisiensi Anggaran MBG: Harus Lebih Efisien Lagi

Chatib Basri Sorot Efisiensi Anggaran MBG: Harus Lebih Efisien Lagi

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:36 WIB

Budi Gunadi Sadikin Gelarnya Apa? Menkes yang Diisukan Jadi Menkeu

Budi Gunadi Sadikin Gelarnya Apa? Menkes yang Diisukan Jadi Menkeu

Lifestyle | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:32 WIB

Pengesahan Revisi UU Polri Dikritik, Dinilai Terlalu Terburu-Buru dan Tidak Transparan

Pengesahan Revisi UU Polri Dikritik, Dinilai Terlalu Terburu-Buru dan Tidak Transparan

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:01 WIB

Gelombang Dubes Baru di Istana, Prabowo Terima Surat Kepercayaan 17 Negara Sahabat

Gelombang Dubes Baru di Istana, Prabowo Terima Surat Kepercayaan 17 Negara Sahabat

Foto | Rabu, 10 Juni 2026 | 07:00 WIB

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:50 WIB

Terkini

Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih

Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih

Health | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:54 WIB

Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat,  Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional

Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional

Otomotif | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:50 WIB

Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026

Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026

Bola | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:42 WIB

Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah

Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:34 WIB

Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi

Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:31 WIB

MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan

MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan

Otomotif | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:07 WIB

Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap

Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:38 WIB

Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta

Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta

Jatim | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:30 WIB

Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal

Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal

Sumbar | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:24 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda

Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda

Lampung | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:19 WIB

×