- DPR RI resmi mengesahkan revisi UU Polri dalam rapat paripurna di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2026.
- Regulasi baru menetapkan batas usia pensiun anggota Polri menjadi 59 tahun untuk Tamtama dan Bintara saja.
- Perwira Polri ditetapkan pensiun pada usia 60 tahun dengan kewenangan perpanjangan jabatan khusus oleh keputusan Presiden.
Perubahan aturan yang memungkinkan perpanjangan masa jabatan perwira bintang empat Polri yang semula hanya dapat diperpanjang satu tahun setelah usia 60 tahun, kini ditambah frasa "atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden".
Menurut Eddy, perubahan tersebut didasarkan pada kedudukan Presiden Republik Indonesia sebagai otoritas tertinggi dalam pertahanan dan keamanan negara.
"Presiden Republik Indonesia itu adalah panglima tertinggi ya. Jadi, memegang kekuasaan atas Angkatan Laut, Angkatan Udara, Angkatan Darat, dan juga Kepolisian," ujar Eddy dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Ia menegaskan bahwa keputusan untuk memperpanjang masa pengabdian perwira bintang empat sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden yang disesuaikan dengan kebutuhan negara.
"Jadi, Presiden bisa menggunakan hak prerogatif itu untuk memperpanjang usia. Pertimbangannya hanya itu," tambahnya.
Selain membahas perwira tinggi bintang empat, Eddy juga menjelaskan urgensi di balik penyesuaian batas usia pensiun bagi anggota Polri secara umum.
Dalam aturan terbaru, batas usia pensiun untuk Bintara dan Tamtama ditetapkan 59 tahun, sementara untuk Perwira menjadi 60 tahun.
Eddy menjelaskan bahwa angka 60 tahun dipilih sebagai bentuk harmonisasi dengan aturan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lembaga penegak hukum lainnya.
Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan Tahun 2025–2026 yang digelar di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Awalnya, Ketua Panja RUU Polri yang juga Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dipersilakan membacakan laporan pembahasan RUU Polri.
Setelah itu, proses pengesahan dimulai ketika Dasco meminta persetujuan dari seluruh fraksi yang hadir dalam sidang tersebut.
"Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco di hadapan peserta rapat.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab dengan seruan "Setuju" secara serentak oleh para anggota dewan yang hadir.