Jabatan Kapolri Kini Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden, Ini Bunyi Pasal Terbaru UU Polri

Bella, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:06 WIB
Jabatan Kapolri Kini Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden, Ini Bunyi Pasal Terbaru UU Polri
Presiden Prabowo Subianto bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (Instagram @sekretariat.kabinet)
baca 10 detik
  • DPR RI resmi mengesahkan revisi UU Polri dalam rapat paripurna di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2026.
  • Regulasi baru menetapkan batas usia pensiun anggota Polri menjadi 59 tahun untuk Tamtama dan Bintara saja.
  • Perwira Polri ditetapkan pensiun pada usia 60 tahun dengan kewenangan perpanjangan jabatan khusus oleh keputusan Presiden.

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan draf Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam Rapat Paripurna.

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan dalam perubahan regulasi ini adalah penambahan batas usia pensiun bagi anggota Polri yang disesuaikan berdasarkan jenjang kepangkatan.

Dalam aturan baru tersebut, masa pengabdian anggota Polri kini diperpanjang. Untuk pangkat Tamtama dan Bintara, batas usia pensiun mencapai 59 tahun.

Sementara itu, bagi perwira pertama hingga perwira tinggi, batas usia pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam draf UU Polri terbaru yang dilihat Suara.com dan dapat diakses melalui situs resmi DPR RI, Rabu (10/6/2026).

Secara khusus, UU ini juga mengatur fleksibilitas masa jabatan bagi perwira tinggi bintang empat atau Kapolri. Selain batas usia pensiun 60 tahun, masa jabatan Kapolri dapat diperpanjang satu tahun atau lebih, bergantung pada kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Aturan mengenai masa pensiun ini secara rinci tertuang dalam Pasal 30 UU Polri yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30

(5) Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

baca juga

a. tamtama dan bintara paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun;

b. perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan

c. khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), usia pensiun paling tinggi 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden.

(6) Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menduduki jabatan fungsional yang batas usia pensiunnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.

(7) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki keahlian khusus dan/atau sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat diperpanjang batas usia pensiunnya 1 (satu) tahun atas usul Kapolri atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ilustrasi polisi Indonesia (instagram/divisihumaspolri)
Ilustrasi polisi Indonesia (instagram/divisihumaspolri)

Diketahui, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, memberikan penjelasan terkait usulan perubahan aturan masa usia pensiun bagi perwira tinggi (Pati) bintang empat Polri dalam UU Polri yang baru.

Perubahan aturan yang memungkinkan perpanjangan masa jabatan perwira bintang empat Polri yang semula hanya dapat diperpanjang satu tahun setelah usia 60 tahun, kini ditambah frasa "atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden".

Menurut Eddy, perubahan tersebut didasarkan pada kedudukan Presiden Republik Indonesia sebagai otoritas tertinggi dalam pertahanan dan keamanan negara.

"Presiden Republik Indonesia itu adalah panglima tertinggi ya. Jadi, memegang kekuasaan atas Angkatan Laut, Angkatan Udara, Angkatan Darat, dan juga Kepolisian," ujar Eddy dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Ia menegaskan bahwa keputusan untuk memperpanjang masa pengabdian perwira bintang empat sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden yang disesuaikan dengan kebutuhan negara.

"Jadi, Presiden bisa menggunakan hak prerogatif itu untuk memperpanjang usia. Pertimbangannya hanya itu," tambahnya.

Selain membahas perwira tinggi bintang empat, Eddy juga menjelaskan urgensi di balik penyesuaian batas usia pensiun bagi anggota Polri secara umum.

Dalam aturan terbaru, batas usia pensiun untuk Bintara dan Tamtama ditetapkan 59 tahun, sementara untuk Perwira menjadi 60 tahun.

Eddy menjelaskan bahwa angka 60 tahun dipilih sebagai bentuk harmonisasi dengan aturan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lembaga penegak hukum lainnya.

Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan Tahun 2025–2026 yang digelar di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Awalnya, Ketua Panja RUU Polri yang juga Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dipersilakan membacakan laporan pembahasan RUU Polri.

Setelah itu, proses pengesahan dimulai ketika Dasco meminta persetujuan dari seluruh fraksi yang hadir dalam sidang tersebut.

"Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco di hadapan peserta rapat.

Pertanyaan tersebut langsung dijawab dengan seruan "Setuju" secara serentak oleh para anggota dewan yang hadir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Jawab Kritik Sering ke Luar Negeri: Dulu Pak Jokowi Jarang Lawatan Juga Disalahkan

Prabowo Jawab Kritik Sering ke Luar Negeri: Dulu Pak Jokowi Jarang Lawatan Juga Disalahkan

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 16:36 WIB

Prabowo Ungkap Target Besar Kesehatan Nasional, 350 Rumah Sakit Akan Dimodernisasi

Prabowo Ungkap Target Besar Kesehatan Nasional, 350 Rumah Sakit Akan Dimodernisasi

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:05 WIB

'Perang Senyap' Terhadap Rupiah, Operasi Destabilisasi Ekonomi di Balik Narasi '1998 Redux'

'Perang Senyap' Terhadap Rupiah, Operasi Destabilisasi Ekonomi di Balik Narasi '1998 Redux'

Opini | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:56 WIB

Pertamax Tembus Rp16 Ribu, JS Khairen Sindir Balik Cuitan Lawas Partai Gerindra

Pertamax Tembus Rp16 Ribu, JS Khairen Sindir Balik Cuitan Lawas Partai Gerindra

Entertainment | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:55 WIB

Sambut Prabowo di Lampung, 30 Mahasiswa Berencana Gelar Aksi Jahit Mulut

Sambut Prabowo di Lampung, 30 Mahasiswa Berencana Gelar Aksi Jahit Mulut

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 09:26 WIB

Chatib Basri Sorot Efisiensi Anggaran MBG: Harus Lebih Efisien Lagi

Chatib Basri Sorot Efisiensi Anggaran MBG: Harus Lebih Efisien Lagi

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:36 WIB

Budi Gunadi Sadikin Gelarnya Apa? Menkes yang Diisukan Jadi Menkeu

Budi Gunadi Sadikin Gelarnya Apa? Menkes yang Diisukan Jadi Menkeu

Lifestyle | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:32 WIB

Pengesahan Revisi UU Polri Dikritik, Dinilai Terlalu Terburu-Buru dan Tidak Transparan

Pengesahan Revisi UU Polri Dikritik, Dinilai Terlalu Terburu-Buru dan Tidak Transparan

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:01 WIB

Gelombang Dubes Baru di Istana, Prabowo Terima Surat Kepercayaan 17 Negara Sahabat

Gelombang Dubes Baru di Istana, Prabowo Terima Surat Kepercayaan 17 Negara Sahabat

Foto | Rabu, 10 Juni 2026 | 07:00 WIB

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:50 WIB

Terkini

Iming-imingi Korban Jajan di Minimarket, Kakek Cabul di Jakarta Timur Babak Belur Dihajar Massa

Iming-imingi Korban Jajan di Minimarket, Kakek Cabul di Jakarta Timur Babak Belur Dihajar Massa

News | Rabu, 16 September 2026 | 19:21 WIB

Bulog Jamin Mutu Bantuan Pangan, Perkuat Pengawasan Pengolahan Beras di Cirebon

Bulog Jamin Mutu Bantuan Pangan, Perkuat Pengawasan Pengolahan Beras di Cirebon

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 19:19 WIB

Petani di Daerah Belum Dilibatkan Bahas RUU Reforma Agraria, YLBHI: Jangan Cuma NGO di Jakarta

Petani di Daerah Belum Dilibatkan Bahas RUU Reforma Agraria, YLBHI: Jangan Cuma NGO di Jakarta

News | Rabu, 16 September 2026 | 19:15 WIB

5 Cairan Pembersih Kerak Wajan dan Panci, Lengkap Harga dan Review Pengguna!

5 Cairan Pembersih Kerak Wajan dan Panci, Lengkap Harga dan Review Pengguna!

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 19:15 WIB

Antrean Solar Kembali Mengular di Palembang, Mengapa Belum Tuntas Usai Rakor Pemprov?

Antrean Solar Kembali Mengular di Palembang, Mengapa Belum Tuntas Usai Rakor Pemprov?

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 19:10 WIB

PR Besar Menkeu Suahasil Nazara: Kredibilitas hingga Tinggkatkan Kualitas Belanja

PR Besar Menkeu Suahasil Nazara: Kredibilitas hingga Tinggkatkan Kualitas Belanja

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 19:10 WIB

Ambang Batas Parlemen Mau Naik 5 Persen, Pengamat: Suara Rakyat Makin Banyak Hangus

Ambang Batas Parlemen Mau Naik 5 Persen, Pengamat: Suara Rakyat Makin Banyak Hangus

News | Rabu, 16 September 2026 | 19:08 WIB

Istana Buka Suara soal Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid di Kasus HGB: Presiden Tidak Ikut Campur

Istana Buka Suara soal Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid di Kasus HGB: Presiden Tidak Ikut Campur

News | Rabu, 16 September 2026 | 19:06 WIB

Harga Murah Bisa Borong Mie Gacoan & Dimsum Pakai Promo BRImo!

Harga Murah Bisa Borong Mie Gacoan & Dimsum Pakai Promo BRImo!

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 19:03 WIB

Review Film Get Out: Saat Rasisme Dikemas Menjadi Teror yang Mencekam

Review Film Get Out: Saat Rasisme Dikemas Menjadi Teror yang Mencekam

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 19:00 WIB

×