- Amnesty International Indonesia meluncurkan laporan pembersihan etnis oleh Israel terhadap komunitas Bedouin di Tepi Barat pada Rabu, 10 Desember 2026.
- Laporan tersebut menyimpulkan tindakan sistematis tersebut merupakan pelanggaran berat hak asasi manusia yang dilarang oleh hukum internasional maupun nasional.
- Usman Hamid mendesak pemerintah dan DPR RI segera merespons laporan sebagai bukti nyata dukungan Indonesia bagi kemerdekaan Palestina.
Suara.com - Amnesty International Indonesia meluncurkan laporan terbaru yang menyoroti situasi kemanusiaan dan hak asasi manusia (HAM) yang kian memburuk di Palestina.
Laporan tersebut menyimpulkan adanya tindakan pembersihan etnis yang dilakukan oleh Israel terhadap komunitas Bedouin dan penggembala di Tepi Barat.
Hal tersebut disampaikan dalam Laporan bertajuk "Menghapus Semua yang Berbau Palestina: Pembersihan Etnis oleh Israel atas Komunitas Bedouin dan Pengembala di Tepi Barat" di Gedung HDI Hive, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2026).
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyampaikan bahwa laporan ini menjadi peringatan keras bagi komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
"Pada intinya, Amnesty Internasional kembali menyampaikan peringatan keras kepada dunia, kepada seluruh negara beserta Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang situasi kemanusiaan, situasi hak asasi manusia yang sangat memburuk di Palestina, baik itu di Gaza maupun juga di Tepi Barat," ujar Usman, Rabu (10/6/2026).
"Laporan yang terbaru ini, laporan yang juga saya kira tergolong keras ya, karena menyimpulkan apa yang terjadi dalam 2-3 tahun terakhir ini sebagai pembersihan etnis, khususnya kepada masyarakat komunitas Badui dan juga herding community yang sebagian merupakan masyarakat nomadik, semi-nomadik, tetapi telah menetap di Tepi Barat selama berabad-abad," tambahnya.

Usman menjelaskan bahwa pembersihan etnis merupakan pelanggaran berat HAM yang dilarang, baik oleh hukum internasional maupun hukum nasional di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
"Ethnic cleansing ini adalah satu bentuk pelanggaran berat hak asasi manusia yang dilarang oleh hukum internasional, hukum internasional pidana, maupun juga hukum nasional Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000," ujarnya.
Lebih lanjut, Usman menegaskan bahwa tindakan pembersihan etnis ini bukan sekadar tindakan individual dari pejabat atau menteri ekstrem secara pribadi, melainkan kebijakan terstruktur yang disponsori langsung oleh institusi negara Israel.
Terkait hal tersebut, Usman mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk memberikan perhatian serius terhadap laporan ini, terlebih di tengah posisi strategis Indonesia saat ini di kancah internasional.
"Laporan ini saya kira harus diperhatikan oleh pemerintah Indonesia, oleh Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, apalagi Indonesia seringkali mengklaim mendukung sepenuhnya Palestina untuk menjadi negara yang merdeka dan mengklaim sebagai negara Indonesia yang menghormati hak asasi manusia. Dan sekarang Indonesia pemegang kepresidenan di Dewan HAM," pungkas Usman.
Reporter: Tsabita Aulia