- Pemilik PT Blueray Cargo, John Field, mengaku menyuap Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, sebesar Rp21 miliar.
- Pengakuan tersebut disampaikan John dalam persidangan kasus dugaan suap impor barang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/6/2026).
- KPK akan menganalisis keterangan terdakwa tersebut untuk kepentingan pembuktian pokok perkara maupun potensi pengembangan penyidikan kasus korupsi tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mencermati pengakuan pemilik PT Blueray Cargo, John Field, yang mengaku memberikan uang senilai total Rp21 miliar kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama.
Pengakuan tersebut disampaikan John saat menjadi terdakwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) akan menganalisis fakta persidangan tersebut untuk menentukan apakah dapat memperkuat pembuktian perkara yang sedang disidangkan atau justru menjadi dasar pengembangan penyidikan.
"Keterangan ini muncul di persidangan, sehingga tentu nanti akan dianalisis oleh JPU. Apakah atas fakta ini untuk memperkuat proses pembuktian pada pokok perkara atau juga dapat menjadi materi baru untuk kemungkinan dalam pengembangan penyidikan," kata Budi kepada Suara.com, Senin (15/6/2026).
Meski demikian, Budi belum dapat memastikan apakah pengakuan tersebut akan berujung pada penetapan tersangka baru, termasuk terhadap Djaka Budi Utama.
John Field Akui Beri Uang Rp21 Miliar
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026), John Field mengakui bahwa amplop berkode BC1 ditujukan untuk Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama.
Sementara itu, kode BC2 ditujukan kepada Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Rizal, dan BC3 untuk Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono.
Jaksa kemudian membacakan rincian aliran uang sebagaimana tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP), yang seluruhnya dibenarkan oleh John.
"Pemberian di bulan Juli 2025 ini akumulasinya Rp8,2 miliar. BC1 Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Rp3 miliar, BC2 Bang Rizal Rp2 miliar, BC3 Sis Rp1 miliar," kata jaksa.
"Betul," jawab John.
Jaksa kemudian membacakan pola pemberian yang sama untuk periode Agustus hingga Januari 2026. Dalam setiap bulan, amplop berkode BC1 disebut berisi uang Rp3 miliar yang diperuntukkan bagi Djaka Budi Utama.
Berdasarkan BAP John, pemberian kepada Djaka diduga dilakukan sebanyak tujuh kali sejak Juli 2025 dengan total nilai mencapai Rp21 miliar.
Dakwaan Suap Rp61,3 Miliar
Dalam perkara ini, John Field bersama dua terdakwa lainnya didakwa memberikan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan total nilai Rp61,3 miliar.