- Perwakilan P2G mengungkapkan kesejahteraan guru kian memprihatinkan akibat keterbatasan anggaran pendidikan pada sidang MK, Senin (15/6/2026).
- Guru di berbagai daerah menerima gaji sangat minim dan tunjangan profesi guru madrasah tidak dibayarkan karena kendala anggaran.
- KOSPI menggugat pemerintah ke MK karena pendanaan Program Makan Bergizi Gratis dianggap memangkas anggaran operasional serta kesejahteraan pendidikan.
Di hadapan majelis hakim konstitusi, Iman juga menyampaikan kritik keras terhadap kebijakan yang menurutnya mengorbankan sektor pendidikan.
"Kita sudah sampai kepada masa kebodohan merajalela ketika MBG dibela, keracunan dianggap biasa, mempertontonkan keserakahan dan membiarkan negeri ini dalam malapetaka. Saya bersaksi, siapa pun yang merampok anggaran pendidikan, di dunia dipenjara, di akhirat dia masuk neraka," ucap Iman.
Sidang tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan perkara Nomor 52 dan 55 di Mahkamah Konstitusi terkait alokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam UU APBN 2026 dan UU Sisdiknas.
Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) menggugat kebijakan pemerintah yang memasukkan pendanaan MBG ke dalam alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
KOSPI menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan konstitusi karena dinilai mengurangi kualitas pendidikan, memangkas anggaran operasional sekolah, serta berdampak terhadap kesejahteraan guru di berbagai daerah.