- Badan Gizi Nasional berkomitmen mengoptimalkan seluruh aset negara tahun 2025 yang kini tengah tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan.
- Wakil Kepala Badan Gizi Nasional berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memastikan pemanfaatan aset motor listrik dan perangkat IT.
- Lembaga tersebut menyisir anggaran 2026 guna meniadakan pengadaan barang baru yang fungsinya sudah terpenuhi oleh aset sebelumnya.
"Nah, ini yang kemudian nanti karena listrik ini bisa jadi akan banyak bermasalah. Ini totalnya Rp1,03 triliun. Kemudian setelah dicek, rupanya per 7 April ini masih dalam perakitan," kata Dudung, Rabu (10/6/2026).
Dudung menyoroti fakta bahwa pembayaran pengadaan telah dilakukan oleh pejabat lama, sementara unit motor listrik yang dipesan belum seluruhnya tersedia.
"Tapi ini sudah dibayar oleh pejabat lama. Dan ada selisih diperkirakan sekitar Rp200 miliar. Berbeda kalau BPK menghitungnya Rp400 miliar. Ya ada mark up. Ya ini mudahlah proses hukumnya segera cepat," ujarnya.
Terkait motor listrik yang sudah terlanjur masuk dalam proses pengadaan, Dudung mengatakan pemerintah masih mendiskusikan langkah yang akan diambil.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026. Kali ini, penyidik menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andrew Mulyono (AM), sebagai tersangka kelima.
![Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andrew Mulyono alias AM mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). [Suara.com/Faiqh]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/12/94074-andrew-mulyono.jpg)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah Andrew diperiksa sebagai saksi dan penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
"Pada hari ini Jumat, 12 Juni 2026, kami penyidik pada Jampidsus telah melakukan pemeriksaan pada satu orang saksi atas nama AM, selaku Komisaris PT YAT," kata Syarief di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.
Penetapan Andrew menambah jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi lima orang. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, serta pihak swasta Asep Yusuf Somantri.