- KPK menemukan ketidakoptimalan dalam proyek strategis Pemprov DKI Jakarta selama rapat koordinasi di Balai Kota pada Juni 2026.
- Evaluasi KPK mencatat adanya keterlambatan proyek serta masalah administratif dan integritas yang menghambat efektivitas pengadaan barang dan jasa.
- Audit KPK mengidentifikasi potensi efisiensi anggaran sebesar Rp148 miliar melalui perbaikan kualitas perencanaan dan pengawasan proyek sejak tahap awal.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya temuan pada sejumlah proyek strategis di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang tidak optimal.
Hal itu menjadi salah satu fokus pada Rapat Koordinasi Pengadaan Barang/Jasa Strategis Tahun 2026 yang digelar di Balai Kota DKI Jakarta pada 9–10 Juni 2026.
Kasatgas Korsup Wilayah II KPK, Dwi Aprillia Linda menjelaskan, bahwa hasil evaluasi terhadap proyek strategis 2025 menunjukkan masih terdapat sejumlah area yang perlu diperkuat dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) strategis di DKI Jakarta.
Beberapa di antaranya terkait keterlambatan proyek, kepatuhan terhadap Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), konsolidasi pengadaan, hingga optimalisasi fungsi pengawasan internal.
“KPK juga menemukan persoalan pada penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan integritas penyedia. Dari hasil probity audit yang dilakukan pada tahap perencanaan dan persiapan pengadaan di sejumlah perangkat daerah, tercatat potensi efisiensi anggaran mencapai Rp148 miliar,” kata Linda dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).
Temuan KPK menunjukkan pentingnya penguatan kualitas perencanaan dan pengendalian sejak awal proses pengadaan.
Potensi efisiensi yang teridentifikasi diharapkan bisa menjadi ruang perbaikan agar anggaran publik dapat dimanfaatkan secara lebih optimal.
Linda menegaskan bahwa peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sangat penting untuk memastikan hasil pekerjaan yang diterima pemerintah sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
“Pengendalian kualitas menjadi bagian penting untuk memastikan anggaran yang dibelanjakan memberikan hasil yang optimal,” ujar Linda.
Berdasarkan pemantauan KPK hingga 8 Juni 2026, masih terdapat sejumlah proyek strategis yang belum memenuhi tahapan pengadaan secara optimal.
Linda menjelaskan beberapa proyek bernilai besar telah tercantum dalam SiRUP namun belum memasuki proses tender.
Selain itu, terdapat pula proyek yang belum tercantum dalam SiRUP maupun belum memulai proses pengadaan.
Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko keterlambatan pekerjaan, percepatan proses pengadaan pada akhir tahun, berkurangnya kompetisi penyedia, hingga munculnya perubahan kontrak yang tidak direncanakan.
Untuk membantu pemerintah daerah mengantisipasi risiko tersebut, KPK menyusun matriks risiko pengadaan berdasarkan status SiRUP, progres tender, serta jenis kontrak tahun tunggal maupun tahun jamak.
Dengan pemetaan itu, perangkat daerah diharapkan dapat mengambil langkah mitigasi lebih dini sehingga pelaksanaan proyek tetap berjalan sesuai jadwal.
Pada kesempatan yang sama, KPK juga mendorong penguatan penggunaan probity audit sebagai instrumen pencegahan korupsi sejak tahap awal pengadaan. Dengan begitu, potensi risiko dapat terdeteksi sebelum berkembang menjadi permasalahan yang lebih besar.