- Kuasa hukum Sony Sonjaya mengonfirmasi 26 nama yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis.
- Jumlah terduga pelaku dalam kasus di Badan Gizi Nasional tersebut kini berkembang menjadi 41 nama hasil pengembangan penyidik.
- Penyelidikan ponsel tersangka mengungkap bahwa sebagian besar nama baru yang teridentifikasi dalam kasus ini berasal dari kalangan politikus.
Suara.com - Kuasa hukum tersangka dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya, Krisna Murti membenarkan adanya 26 nama yang beredar di media sosial terkait dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi tata kelola MBG di Badan Gizi Nasional (BGN).
Adapun salah satu nama yang beredar, yakni Nanik S Deyang, mantan Wakil Kepala BGN yang baru saja dilantik sebagai Kepala BGN, menggantikan Dadan Hindayana.
“26 nama firm confirm,” kata Krisna di Gedung Bundar, Kamis (18/6/2026).
Dari 26 nama yang telah dikonfirmasi tersebut, kata Krisna, jumlahnya kini berkembang menjadi 41 nama.
Krisna menyampaikan, bertambahnya nama-nama tersebut merupakan hasil pengembangan penyidik.
Krisna mencontohkan, saat penyidik memeriksa ponsel milik Sony, ditemukan satu nama yang diduga terlibat. Dari temuan tersebut, penyidik kemudian menemukan nama-nama lain.
“Jadi gini lho, dari 26 itu, misalkan si A. Si A memohon nih dari yang 26 ya, yang dari 26 kemarin kan. Si A memohon. Nah, si A itu mengajukan tabel permohonannya itu, di dalam WhatsApp-nya Pak Soni itu dibuka kan,” katanya.

“Nah pas dibuka oleh penyidik, ternyata tabel itu terisi usulan orang-orang baru lagi. Orang-orang baru lagi, jadi bertambah totalnya dari yang 26 ditambah tadi temuan baru ada sekitar 41 nama,” imbuhnya.
Krisna mengaku, rata-rata nama-nama hasil pengembangan tersebut berasal dari kalangan politikus.
“Dari kalangan politik,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS), dan Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.
Penyidik menemukan bahwa program MBG yang seharusnya dikelola yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) banyak diberikan kepada yayasan yang memiliki kedekatan dengan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN). Sejumlah yayasan tersebut juga diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra SPPG.
Selain itu, Kejagung mengungkap adanya dugaan praktik penggelembungan harga (mark up) dalam berbagai pengadaan barang penunjang program MBG, antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Dugaan penyimpangan tersebut dinilai merugikan pelaksanaan operasional program MBG.
Terkait pengusutan kasus ini, Kejagung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sony Sonjaya sebagai tersangka pada 18 Juni 2026 untuk mendalami perannya dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG.