- Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menanti putusan majelis hakim atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada 30 Juni 2026.
- Jaksa mendakwa Nadiem menerima Rp809 miliar dari total kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tersebut.
- Nadiem membantah tuduhan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dan berharap hakim memutus bebas dirinya dalam perkara yang menyeretnya tersebut.
Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim berharap dapat dibebaskan dalam putusan majelis hakim yang akan dibacakan pada Selasa (30/6/2026) mendatang.
Nadiem diketahui merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.
Ia mengaku tidak mengharapkan hukuman ringan dari majelis hakim. Sebab, dirinya ingin dinyatakan tidak bersalah dalam perkara tersebut.
"Oh tidak (hukuman ringan), saya sangat berharap keputusannya adalah bebas. Saya bukan (berharap) ringan dong, tidak melakukan kesalahan apa pun yang terbukti. Jadi benar-benar harapannya ya bebas," kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).
Meski begitu, Nadiem mengaku pasrah sekaligus menyerahkan nasib hukumnya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
"Ya keputusannya adalah Selasa depan ya, sekarang tinggal berdoa saja, di tangan Tuhan sekarang," ujar Nadiem.
Menurutnya, putusan hakim nantinya bukan hanya menentukan nasib pribadinya, tetapi juga menjadi momen penting yang akan menguji integritas penegakan hukum.
“Saya harap, seperti yang saya sebutkan dalam duplik saya hari ini, bahwa para majelis hakim benar-benar mengikuti hati nurani mereka. Benar-benar berpikir sangat mendalam dan berdialog dengan Tuhan,” tandas Nadiem.
Dalam pembacaan Dupliknya, Nadiem menceritakan secara runut detail perjalanannya sejak sebelum menjadi menteri hingga tersandung kasus ini. Untuk membantah poin-poin dakwaan, ia mengangkat bukti berupa transkrip percakapan WhatsApp selama 5 tahun masa jabatannya.
Nadiem menyatakan bahwa budaya keterbukaan selama ia menjabat membuat seluruh diskusi dan interaksi tim tercatat dan terekam dengan baik.
Nadiem menyoroti ironi terbesar dari kasus yang menjeratnya. Ia merasa dituntut dengan hukuman penjara yang lebih berat daripada seorang teroris, padahal kebijakan pemilihan operating system gratis yang dipermasalahkan tersebut diklaim telah menghemat anggaran negara minimal Rp3,6 triliun. "Ini kasus di mana ketimpangan bukti dari pembelaan itu jauh lebih besar daripada bukti dari sisi dakwaan dan tuntutan," ujar Nadiem.
Penasihat Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, turut menyoroti kelemahan dari pihak jaksa. Menurutnya, banyak poin dari Pledoi (nota pembelaan) mereka yang tidak ditanggapi dalam Replik jaksa. "Menurut hukum, kalau pledoi kami tidak ditanggapi poin-poinnya, artinya dianggap setuju oleh jaksa," tegas Ari, seraya berharap pengadilan dapat menjadi benteng terakhir keadilan.
Seusai persidangan, Nadiem tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya terhadap proses hukum yang menderanya. Ia menggunakan kata "melampaui batas" untuk mendeskripsikan penzoliman yang dinilainya telah melanggar batas etika dan moralitas.
Meski mengaku terkejut dan sedih, Nadiem menaruh harapan besar pada dukungan publik. "Karena tanpa masyarakat, tanpa dukungan yang saya dapatkan, ini semua akan senyap. Saya akan hanya menjadi satu berkas," ungkapnya. Nadiem juga mengimbau masyarakat untuk terus bersuara bagi pihak-pihak lain yang juga menjadi korban kriminalisasi seperti dirinya.
Sebelumnya, jaksa mengungkapkan bahwa Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim diduga menerima Rp809 miliar dari kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022.