- T pelaku penyekapan dan penganiayaan berat terhadap korban YTR di Kabupaten Bandung mendapat desakan penuntasan kasus secara menyeluruh.
- Organisasi masyarakat sipil mendesak penegak hukum menerapkan pedoman peradilan yang berperspektif terhadap keadilan bagi korban perempuan dan anak.
- LPSK dan Kementerian PPPA diminta memberikan bantuan medis, psikologis, serta pendampingan pemulihan bagi korban dalam proses hukum tersebut.
Suara.com - Kasus penyekapan dan penganiayaan berat yang dialami YTR (29) oleh pacarnya, T (30), di Kabupaten Bandung, memunculkan desakan dari organisasi masyarakat sipil agar kasus tersebut dituntaskan secara menyeluruh.
Pengacara Publik WCC Perempuan Nusantara, Siti Husna, mengecam peristiwa yang dialami YTR. Menurutnya, kasus ini sangat penting menjadi perhatian negara karena berkaitan dengan relasi pacaran dan kekerasan berbasis gender.
Jika nantinya kasus memasuki tahap persidangan, Siti menekankan bahwa kejaksaan harus mengacu pada Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.
Sementara itu, untuk proses peradilan, Siti menegaskan perlunya berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
Selain itu, ia juga menyoroti peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
![Foto YTR (29) sebelum menderita luka serius akibat disekap dan disiksa kekasihnya Taufik Hidayat (30). [istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/23/86038-ytr-korban-penyekapan-dan-penyiksaan-kekasih-di-bandung.jpg)
"Oleh karena itu kita mendesak LPSK untuk memastikan agar korban memperoleh hak atas bantuan baik medis, rehabilitasi, psikologis, pendampingan, serta pemulihan," tegasnya dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Ia juga meminta Kementerian PPPA untuk memastikan korban memperoleh pendampingan, pemulihan, serta akses yang efektif terhadap berbagai layanan yang dibutuhkan.
Dukungan terhadap Korban
Menurut Siti, kasus ini menjadi momentum untuk mengevaluasi penyelenggaraan layanan bagi korban sekaligus memperkuat upaya pencegahan kekerasan berbasis gender.
Ia menyampaikan keprihatinannya karena lingkungan dan situasi yang dihadapi korban membuat YTR tidak dapat meminta pertolongan kepada masyarakat sekitar.
"Kasus ini sangat dekat dengan masyarakat, tapi kenapa sampai korban tidak berani meminta tolong kepada lingkungan sekitar? Karena memang kasus-kasus seperti ini, stigma, misalnya gender masih banyak terjadi di masyarakat sehingga kalau korban kemudian keluar, akhirnya justru dipersalahkan," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa fokus utama dalam kasus kekerasan ini bukanlah mencari kesalahan korban, melainkan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Siti juga menegaskan bahwa tidak perlu ada perdebatan di media sosial yang justru memunculkan narasi yang memojokkan korban.
"Tapi mari kita saling mendukung untuk agar penemenan kasus ini dapat berperspektif terhadap korban, terutama berperspektif gender," pungkasnya.
Reporter: Cornelius Juan Prawira