- Richard Lee membantah dakwaan jaksa dalam kasus peredaran kosmetik di Pengadilan Negeri Tangerang pada 25 Juni 2026.
- Tim kuasa hukum menegaskan bahwa produk yang dipersoalkan dibeli dari pihak lain yang tidak terafiliasi dengannya.
- Richard Lee memiliki bukti alibi bahwa dirinya sedang berada di luar lokasi transaksi saat kejadian berlangsung.
Suara.com - Dokter kecantikan Richard Lee mulai membuka strategi pembelaannya dalam kasus dugaan peredaran produk kosmetik yang kini menyeretnya ke meja hijau.
Dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (25/6/2026), Richard Lee dan tim kuasa hukumnya menilai dakwaan jaksa salah sasaran. Produk yang dipermasalahkan oleh pelapor, yakni Dokter Detektif atau Doktif, justru dibeli dari toko online lain yang disebut tidak memiliki hubungan dengan dirinya.
Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, mengatakan ada dua transaksi yang menjadi dasar dakwaan jaksa, yakni pembelian produk melalui akun Graba Shop pada 12 Oktober 2024 dan akun Raycells Shop pada 23 Oktober 2024.
Menurut Faizal, kedua akun tersebut bukan milik kliennya dan tidak memiliki hubungan kerja sama dengan Richard Lee maupun bisnis yang dikelolanya.
"Tadi sudah kami jelaskan bahwa ada seseorang yang membeli barang dari akun Graba Shop yang bukan dimiliki oleh dr Richard Lee dan tidak ada hubungan kerja sama apa pun," kata Faizal usai persidangan.
Ia menegaskan tidak ada aliran dana dari transaksi tersebut kepada Richard Lee. Karena itu, pihaknya menilai ada kekeliruan dalam penentuan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana.
"Nah, titik ini 12 Oktober ini dijadikan suatu tindak perkara tindak pidana yang dituduhkan ke dr Richard. Tapi dr Richard sendiri tidak ada hubungan kerja sama apa pun, tidak kenal, tidak menerima aliran uangnya," ungkapnya.
Argumen serupa disampaikan untuk transaksi kedua yang dilakukan melalui akun Raycells Shop.
"Nah, dr Richard juga tidak ada keterkaitan apa-apa dengan akun ini dan orang ini. Uang dari pembeliannya pun tidak mengalir ke dr Richard," ujar Faizal.
Tak hanya mempersoalkan asal pembelian produk, tim kuasa hukum juga menyerang dasar dakwaan dari sisi waktu dan lokasi kejadian.
Mereka mengklaim Richard Lee tidak berada di lokasi yang disebut dalam dakwaan pada tanggal terjadinya transaksi.
Faizal mengatakan, pada 12 Oktober 2024, saat transaksi pertama disebut terjadi, Richard Lee sedang berada di Singapura. Sementara pada 23 Oktober 2024, suami Reni Effendi itu berada di Jakarta untuk melakukan podcast.
"Oleh karena itu, kami menyampaikan hari ini bahwa tanggal 12 Oktober tersebut, dr Richard sedang berada di Singapura," beber Faizal.
"Pada tanggal 23 Oktober tersebut, dr Richard sedang melakukan podcast di Jakarta dengan salah satu calon kepala daerah di DKI Jakarta," sambungnya.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum menilai perkara tersebut mengandung unsur error in persona atau kesalahan dalam menentukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
Mereka juga mempersoalkan mengapa perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, padahal Richard Lee berdomisili di Jakarta Selatan dan perusahaan yang disebut dalam perkara itu berkedudukan di Palembang.
Richard Lee sendiri mengaku heran mengapa dirinya harus diadili atas produk yang dibeli dari toko lain.
"Klinik saya buka setiap hari, toko online saya juga buka setiap hari, enggak ada tutupnya sama sekali. Mau beli jam 12 malam juga kita tetap layanin kok. Tapi kenapa pelapor membeli dari toko lain?" kata Richard Lee.
Menurut dia, keaslian produk yang dibeli dari pihak ketiga tersebut juga belum dapat dipastikan.
"Bisa jadi (produk) itu dimanipulasi, bisa jadi barang tersebut juga sudah dirusak oleh orang lain. Kan enggak ada buktinya bahwa barang itu punya saya dan kenapa tuduhan ini jatuhnya kepada saya, padahal belinya di tempat lain?" ucapnya.
Sebagai informasi, Richard Lee didakwa melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait dugaan peredaran produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Kasus ini bermula dari laporan dokter Samira Farahnaz atau Doktif ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024.
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum dan membebaskan Richard Lee dari tahanan. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (2/7/2026) dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi tersebut.