Rantai Hingga Alat Bor Jadi Bukti, Ini Sederet Alat Siksa Penyekapan di Percetakan Senen

Bangun Santoso

Senin, 29 Juni 2026 | 18:47 WIB
Rantai Hingga Alat Bor Jadi Bukti, Ini Sederet Alat Siksa Penyekapan di Percetakan Senen
Polisi pamerkan barang bukti kasus penyekapan 3 pekerja percetakan di Senen, Senin (29/6/2026). (Suara.com/Cornelius Juan Prawira)
baca 10 detik
  • Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tujuh tersangka atas kasus penyekapan dan pemerasan terhadap tiga pekerja percetakan di Senen.
  • Para tersangka menyiksa dan memasung korban menggunakan peralatan bengkel untuk memeras uang tebusan sebesar Rp55 juta dari keluarga.
  • Tujuh pelaku kini ditahan dan dijerat pasal berlapis terkait perampasan kemerdekaan, penganiayaan, serta pemerasan dalam KUHP yang berlaku.

Sedangkan keluarga dari Rafli mentransfer Rp5 juta. Tekanan mental yang diberikan kepada keluarga korban membuat mereka terpaksa mengirimkan sejumlah uang dengan harapan anggota keluarga mereka dapat segera dilepaskan.

Namun, meskipun uang tebusan telah dikirimkan, para tersangka tidak kunjung menepati janji mereka. Para korban tetap berada dalam penguasaan para pelaku di lokasi percetakan tersebut.

"Tapi sampai aduan terkait penyekapan korban masuk ke Polres Jakarta Pusat (pada 26 Juni 2026), yang bersangkutan (korban) tidak (dilepaskan) dan pulang," kata Reynold.

Reynold menegaskan saat ini ketujuh tersangka sudah ditahan dan diperiksa untuk pendalaman perkara secara intensif di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk dua tersangka perempuan yang diduga ikut serta dalam proses pemerasan dan penyekapan tersebut.

Jeratan Pasal dan Ancaman Penjara

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Reynold mengatakan pasal-pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah:

  • Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
  • Pasal 446 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
  • Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.

Penerapan pasal-pasal ini didasarkan pada tindakan berlapis yang dilakukan oleh para tersangka, mulai dari perampasan kemerdekaan, penganiayaan, hingga pemerasan secara bersama-sama.

Daftar 12 Barang Bukti yang Disita

baca juga

Kepolisian merinci dan menampilkan 12 barang bukti yang dapat ditemukan di tempat kejadian perkara dan penyitaan dari pelaku yaitu:

  1. Satu buah rantai warna silver dengan ukuran 1 meter.
  2. Satu buah sling kabel baja.
  3. Tiga buah gembok cakram merek Honda warna merah beserta kunci.
  4. Satu buah gembok merek American Security dengan kode 5831350 beserta tiga buah kunci.
  5. Satu buah gembok merek American Security dengan kode 8331370 beserta satu buah kunci.
  6. Tiga buah besi buatan pengikat kaki dilapis karet ban warna hitam beserta tiga pengunci.
  7. Satu buah gerinda merek Makita warna hijau hitam nomor seri 9553B.
  8. Satu buah unit bor.
  9. Satu buah kartu ATM BCA berwarna biru atas nama II, salah satu terduga pelaku.
  10. Uang tunai hasil pemerasan dari dua korban sebesar Rp55.000.000.
  11. Satu buah CCTV yang merekam penyekapan tiga korban di percetakan.
  12. Tujuh gawai milik masih-masing tersangka.

Barang bukti berupa rantai, gembok, dan besi pengikat kaki menjadi bukti kuat adanya tindakan pemasungan yang dilakukan oleh para tersangka.

Sementara itu, rekaman CCTV dari lokasi kejadian menjadi alat bukti krusial yang memperlihatkan detik-detik penyekapan dan perlakuan kasar yang diterima oleh ketiga korban selama berada di dalam Percetakan Mau Print. (Reporter: Cornelius Juan Prawira)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Lagu 'Di Antara Kata' Memanas, Syahravi Balik Laporkan Fariz RM ke Polisi

Kasus Lagu 'Di Antara Kata' Memanas, Syahravi Balik Laporkan Fariz RM ke Polisi

News | Senin, 29 Juni 2026 | 18:26 WIB

Digelar Maraton! Hakim PN Jaksel Putus Praperadilan Roy Suryo Pekan Depan

Digelar Maraton! Hakim PN Jaksel Putus Praperadilan Roy Suryo Pekan Depan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 16:13 WIB

Siapkan Bukti Video, Roy Suryo Serang Balik Prosedur Polisi Lewat 3 Poin Praperadilan

Siapkan Bukti Video, Roy Suryo Serang Balik Prosedur Polisi Lewat 3 Poin Praperadilan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 14:43 WIB

Viral Balap Liar Tutup JLNT Antasari, Ahmad Sahroni: Penjarakan, Biar Kapok!

Viral Balap Liar Tutup JLNT Antasari, Ahmad Sahroni: Penjarakan, Biar Kapok!

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:20 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:09 WIB

Roy Suryo: Penangkapan Saya Seperti Film G30S/PKI, Polisi Masuk Kamar dan Larang Mandi!

Roy Suryo: Penangkapan Saya Seperti Film G30S/PKI, Polisi Masuk Kamar dan Larang Mandi!

News | Senin, 29 Juni 2026 | 10:54 WIB

Roy Suryo Telat Masuk Ruang Sidang: Tadi Saya Harus Wajib Lapor Dulu di Kejaksaan Jaksel

Roy Suryo Telat Masuk Ruang Sidang: Tadi Saya Harus Wajib Lapor Dulu di Kejaksaan Jaksel

News | Senin, 29 Juni 2026 | 10:13 WIB

Terkini

Suporter Malaysia Klaim Ditahan Lebih dari Sejam Usai Laga Lawan Timnas Indonesia

Suporter Malaysia Klaim Ditahan Lebih dari Sejam Usai Laga Lawan Timnas Indonesia

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:30 WIB

Tanggal Merah untuk Ibu: Bukan Sekadar Me Time tapi Waktu untuk Recovery

Tanggal Merah untuk Ibu: Bukan Sekadar Me Time tapi Waktu untuk Recovery

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 23:23 WIB

Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Pasokan dan Hilirisasi untuk Kemandirian Energi

Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Pasokan dan Hilirisasi untuk Kemandirian Energi

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 23:16 WIB

Kata-kata John Herdman Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia Tanpa Gol di GBK

Kata-kata John Herdman Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia Tanpa Gol di GBK

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:05 WIB

Timnas Indonesia Tak Mampu Kalahkan Malaysia, Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK

Timnas Indonesia Tak Mampu Kalahkan Malaysia, Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:05 WIB

Halloween di Singapura, Ada Rumah Hantu hingga Dunia Bawah Laut Penuh Cahaya

Halloween di Singapura, Ada Rumah Hantu hingga Dunia Bawah Laut Penuh Cahaya

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 23:04 WIB

Tan Cheng Hoe Angkat Tangan: Pertahanan 10 Pemain Timnas Indonesia Sangat Sulit Ditembus

Tan Cheng Hoe Angkat Tangan: Pertahanan 10 Pemain Timnas Indonesia Sangat Sulit Ditembus

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:01 WIB

Guruh Soekarnoputra Berpulang, Mengapa Kepergiannya Begitu Berarti bagi Indonesia?

Guruh Soekarnoputra Berpulang, Mengapa Kepergiannya Begitu Berarti bagi Indonesia?

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 22:57 WIB

Aneh Tapi Nyata, John Herdman Malah Senang Thom Haye Dapat Kartu Merah

Aneh Tapi Nyata, John Herdman Malah Senang Thom Haye Dapat Kartu Merah

Bola | Senin, 28 September 2026 | 22:46 WIB

Prabowo Audit Keuangan Haji, Ada Rp12,98 Triliun Nilai Manfaat Jemaah 2027

Prabowo Audit Keuangan Haji, Ada Rp12,98 Triliun Nilai Manfaat Jemaah 2027

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 22:44 WIB

×