- Polda NTT menetapkan dua tersangka kasus perdagangan 13 perempuan asal Jawa Barat di Pub Eltras, Kabupaten Sikka.
- Penyidik melanjutkan penyelidikan untuk mencari pihak lain yang terlibat setelah perkara tersebut memasuki tahap penyerahan ke kejaksaan.
- Polisi menegaskan bahwa penentuan status korban TPPO harus didasarkan pada pembuktian unsur eksploitasi, bukan sekadar lokasi pekerjaan.
Suara.com - Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjerat 13 perempuan asal Jawa Barat di Pub Eltras, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), masih terus dikembangkan.
Selain membuka peluang menjerat pelaku lain, kepolisian juga menegaskan bahwa tidak semua orang yang bekerja di tempat hiburan malam otomatis menjadi korban TPPO.
Hal itu disampaikan Kasubdit III Renakta Ditreskrimum Polda NTT, AKBP Christian Tobing, dalam webinar Perempuan Bukan Objek Eksploitasi: Belajar dari Sikka, Refleksi, Pencegahan, dan Perbaikan Bersama, Selasa (30/6/2026).
Christian membenarkan bahwa perkara Pub Eltras telah memasuki tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Meski demikian, penyelidikan belum berhenti.
"Korban 13 perempuan, lalu tersangka dua orang. Terkait pihak-pihak lain yang dimungkinkan bekerja sama atau turut serta dalam tindak pidana ini, kami masih melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan jaksa. Apabila ke depan ada pihak-pihak yang memenuhi unsur turut serta dalam kasus TPPO ini, pasti kami akan melanjutkan proses pidananya," kata Christian.
Dalam kesempatan itu, ia juga meluruskan anggapan bahwa seluruh pekerja di pub dapat langsung dikategorikan sebagai korban perdagangan orang.
Menurutnya, penetapan suatu kasus sebagai TPPO harus dibuktikan melalui unsur eksploitasi yang diatur dalam hukum.
"Itu yang jadi permasalahan. Kalau seseorang dipekerjakan di pub, mungkin belum tentu dia tereksploitasi kalau memang sesuai dengan perjanjian kerja, hak-haknya diberi, tempat hiburan itu mempunyai izin, tidak ada eksploitasi seksual, dan tidak ada penjeratan utang di sana," tuturnya.
Ia menegaskan, seseorang yang direkrut untuk bekerja di tempat hiburan malam belum tentu menjadi korban TPPO apabila hak-haknya dipenuhi dan tidak ditemukan praktik eksploitasi.
"Artinya, belum tentu seseorang yang dipekerjakan, direkrut untuk di pub, 'oh dia TPPO', memang belum bisa kita pastikan," ucap Christian.
Christian menjelaskan, pembeda utama antara perkara ketenagakerjaan dan TPPO terletak pada adanya tujuan eksploitasi atau eksploitasi yang benar-benar terjadi.
Karena itu, penyidik membutuhkan alat bukti, keterangan saksi, hingga pendapat ahli untuk membuktikan unsur tersebut.
Di sisi lain, polisi juga menghadapi tantangan dalam mengungkap kasus perdagangan orang karena tidak sedikit korban yang tidak menyadari bahwa mereka sedang dieksploitasi.
"Korban yang kami tangani, mereka tidak merasa bahwa mereka dieksploitasi. Padahal jika mereka tahu tentang hak-haknya, mereka dapat memperoleh hak yang jauh lebih besar daripada yang mereka terima sekarang," terangnya.
Bahkan, lanjut Christian, sebagian korban justru menganggap pihak yang merekrut atau mempekerjakan mereka sebagai penolong karena telah memberikan pekerjaan.
"Mereka menganggap yang memberikan pekerjaan itu sebagai pahlawan ekonomi mereka. Padahal, mereka secara tidak langsung dieksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ucap Christian.
Kasus Pub Eltras sendiri mencuat setelah 13 perempuan asal Jawa Barat diduga menjadi korban eksploitasi saat bekerja di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Sikka.
Perkara tersebut kini telah memasuki tahap penuntutan, sementara penyidik masih membuka peluang untuk menjerat pihak lain yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut.