- KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Zulkarnain, dan Dirut PT Mitra Ideal Consultant sebagai tersangka suap jabatan.
- Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap sepuluh orang di Kuansing dan Jakarta.
- KPK menyita barang bukti berupa dokumen elektronik, bukti transaksi, serta satu unit mobil yang diduga instrumen suap.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnain sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan.
Selain itu, KPK turut menetapkan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka. Ketiganya terpantau keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 15.45 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
“Makasih mohon dukungannya doa ya kita asas praduga tak bersalah ya sama sama kita berdoa ya,” kata Suhardiman saat digiring ke mobil tahanan, Rabu (1/7/2026).
KPK akan menyampaikan secara lengkap konstruksi perkara dan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut dalam konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung hari ini.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain telah menyerahkan diri.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut keduanya telah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Per malam ini, Bupati dan Sekda Kuansing menyerahkan diri. Tiba di Merah Putih sekitar pukul 21.17 WIB,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).
“Saat ini, keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di wilayah Kuansing terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan. Budi menjelaskan, dalam operasi senyap tersebut tim KPK mengamankan 10 orang yang mayoritas ditangkap di Kuansing.
“Sembilan orang di antaranya diamankan di wilayah Kuansing dan satu orang lainnya diamankan di wilayah Jakarta,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).
Dari para pihak yang diamankan, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Budi mengungkapkan lembaga antirasuah itu juga telah melakukan gelar perkara atau ekspos secara tertutup.
![Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/25/67302-budi-prasetyo.jpg)
“Tiga orang dari pihak swasta, satu orang merupakan PNS di Kabupaten Kuansing, dan satu orang lainnya adalah pihak keluarga dari penyelenggara negara atau PN di Kabupaten Kuansing,” ujar Budi.
Selain itu, Budi menyebut pihaknya turut mengamankan sejumlah alat bukti elektronik dan bukti transaksi. KPK juga menyita satu unit mobil.
“Tim mengamankan satu unit kendaraan roda empat yang diduga menjadi instrumen suap yang dilakukan oleh para pihak tersebut,” ucap Budi.
OTT di Kuansing merupakan operasi tangkap tangan ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Operasi pertama pada tahun ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.